LOMBOK FOKUS – Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Nusa Tenggara Barat, Chairy Sibyan, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas suksesnya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Tambang Salonong Bukit Lestari Blok Lantung 2, yang digelar pada Senin, 17 November 2025, di Kabupaten Sumbawa.
Agenda pembagian SHU bagi ribuan anggota koperasi tersebut disebut Chairy sebagai bukti keberhasilan pilot project Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pertama di NTB, yang telah berjalan dengan baik, profesional, dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya kegiatan seremonial. Ini adalah bukti karunia Allah SWT sekaligus bukti nyata bahwa NTB benar-benar diberkahi sumber daya alam yang luar biasa,” ujar Chairy.
Menurutnya, jargon “NTB Makmur dan Mendunia” kini bukan lagi sebatas slogan, tetapi telah menjelma menjadi realitas. Ribuan masyarakat merasakan langsung manfaat dari aktivitas tambang rakyat setelah Gubernur NTB menerbitkan IPR sebagai pilot project beberapa bulan lalu.
Chairy mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan terbit dua IPR tambahan, yaitu Koperasi Salonong Bukit Lestari 2, Koperasi Mineral Elang Emas
Kedua koperasi tersebut telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan IPR, termasuk Rencana Pasca Tambang (RPT) yang disusun oleh APRI dan dihibahkan kepada Pemprov NTB sebagai bentuk dukungan penuh terhadap percepatan legalisasi tambang rakyat.
Selain itu, Pemprov NTB tahun ini telah menganggarkan penyusunan 8 blok dokumen RPT, yang membuka peluang terbitnya 16 IPR tambahan di berbagai wilayah NTB.

“APRI terus mendorong agar IPR dipermudah dan diperbanyak. Jika IPR diterbitkan untuk koperasi-koperasi tambang rakyat, hasilnya jelas untuk kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat,” tegas Chairy.
Sejak awal, APRI NTB terus memperjuangkan pentingnya legalisasi tambang rakyat agar aktivitas penambangan berjalan sesuai hukum, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi yang terukur. Ia menegaskan bahwa legalisasi melalui IPR membuka ruang bagi masyarakat lingkar tambang untuk bekerja aman, legal, dan mendapatkan manfaat maksimal melalui koperasi.
“Dengan adanya IPR, manfaat ekonominya tidak hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga pemerintah daerah melalui peningkatan PAD,” jelasnya.
Chairy memberikan apresiasi mendalam kepada Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan, beserta jajaran yang dinilai berperan besar dalam menertibkan tambang ilegal dan mendorong transformasi menuju tambang legal berbasis koperasi.
Langkah Kapolda NTB disebutnya sebagai terobosan strategis yang menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menekan angka kriminalitas di daerah.
“Dengan dilegalkannya tambang rakyat, masyarakat bisa bekerja tenang, memperoleh hasil yang halal dan berkeadilan. Dampak sosialnya sangat besar, berkurangnya pengangguran otomatis ikut menurunkan tingkat kriminalitas,” tegas Chairy.
Menurut Chairy, keberhasilan panen SHU Koperasi Tambang Salonong Bukit Lestari merupakan tonggak sejarah baru bagi NTB dalam mengembangkan pertambangan rakyat yang legal, transparan, dan profesional.
Ia menegaskan bahwa model tambang rakyat berbasis koperasi yang kini diikuti NTB dapat menjadi blueprint nasional bagi provinsi lain yang ingin membangun tambang rakyat ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Ini adalah bukti bahwa tambang rakyat yang dikelola secara koperatif, legal, dan akuntabel dapat menjadi kekuatan ekonomi baru. NTB menjadi pelopor dan panutan bagi daerah lain,” tutup Chairy.












