Scroll untuk baca artikel
Berita

Konsorsium Aktivis NTB Dukung Langkah Sigap Polres Tutup Tambang Ilegal Kuta

×

Konsorsium Aktivis NTB Dukung Langkah Sigap Polres Tutup Tambang Ilegal Kuta

Share this article
Konsorsium Aktivis Nusa Tenggara Barat
Konsorsium Aktivis Nusa Tenggara Barat saat Konferensi Pers

Mataram — Konsorsium Aktivis NTB yang dipimpin oleh Fidar Hairul Diaz menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat dan terukur Polres Lombok Tengah dalam menangani aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan Kuta Mandalika. Sikap tegas kepolisian dinilai sejalan dengan arah kebijakan besar Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan dalam menata dan melegalkan tambang rakyat melalui pembentukan Koperasi Tambang Rakyat (KTR).

Fidar menegaskan bahwa tindakan penertiban tambang ilegal bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga bagian dari strategi besar Polda NTB dalam mengakhiri praktik pertambangan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat.

IKLAN
Example 120x600

“Langkah Polres Lombok Tengah harus dipahami sebagai bagian dari grand design Kapolda NTB dalam menertibkan tambang ilegal, sekaligus memberikan jalan legal yang berkeadilan bagi para penambang melalui skema Koperasi Tambang Rakyat,” ujar Fidar. Senin, (8/12/25).

Koperasi Tambang Rakyat merupakan inisiatif strategis Polda NTB bersama Pemerintah Provinsi NTB untuk memberikan legalitas, kepastian hukum, dan model tata kelola baru bagi tambang rakyat. Melalui skema ini, para penambang tidak lagi bergantung pada praktik ilegal yang rawan kriminalisasi dan eksploitasi oleh pihak tertentu.

Konsep KTR mengusung tiga prinsip utama:

  1. Legal dan Berizin – Kegiatan tambang berada di bawah payung Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
  2. Transparan dan Profesional – Melalui digitalisasi hasil produksi dan transaksi.
  3. Berkeadilan dan Berkelanjutan – Melibatkan masyarakat lokal sebagai pemilik manfaat terbesar.

Contoh nyata keberhasilan konsep ini adalah Koperasi Tambang Salonong Bukit Lestari di Sumbawa, yang menjadi pilot project pertama di Indonesia dalam penerimaan IPR resmi. Koperasi ini telah menunjukkan bagaimana pertambangan rakyat dapat dikelola secara profesional, ramah lingkungan, dan menggerakkan ekonomi desa.

Menurut Fidar, penindakan tambang ilegal di Kuta harus dibaca sebagai bagian dari penertiban menuju sistem yang lebih baik.

“Kapolda NTB sedang mengarahkan agar semua aktivitas tambang rakyat masuk dalam satu ekosistem legal melalui koperasi. Maka penertiban tambang ilegal adalah bagian dari proses transisi menuju pertambangan rakyat yang tertib, aman, dan menyejahterakan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Konsorsium Aktivis NTB siap mengawal agenda KTR, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota agar lebih aktif mendukung percepatan izin IPR berbasis koperasi.

Fidar juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus ikut mempercepat penyediaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), salah satu syarat utama penerbitan IPR Koperasi.

“Jika WPR segera ditetapkan, maka masyarakat bisa masuk ke sistem KTR dengan cepat. Ini win-win solution: tambang jadi legal, negara dapat pemasukan, dan masyarakat merasakan kesejahteraan,” tegasnya.

Konsorsium Aktivis NTB menilai bahwa keberhasilan KTR Salonong Bukit Lestari merupakan bukti nyata bahwa skema legalisasi tambang rakyat ini bukan wacana, melainkan solusi nyata. Oleh karena itu, langkah Polres Lombok Tengah membubarkan tambang ilegal dipandang sebagai upaya mendukung percepatan peralihan menuju sistem tambang rakyat yang terkelola dengan baik.

“Kami mendukung penuh Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan. Saat tambang ilegal ditutup, KTR menjadi satu-satunya jalan legal yang aman dan mensejahterakan,” pungkas Fidar.

Example 120x600
Example 120x600
Ahmad Amrullah Desak Polisi dan BGN Bongkar Tuntas Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG di Lombok Timur LOMBOK TIMUR – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur, Ahmad Amrullah, mendesak aparat penegak hukum bersama Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Menurut Ahmad Amrullah, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang yang diduga terlibat. Ia meminta penyidik membongkar seluruh jaringan yang diduga berperan dalam praktik tersebut, mulai dari pihak yang merekrut korban, penghubung, penerima aliran dana hingga aktor intelektual yang berada di balik dugaan penipuan tersebut. “Kami mendesak Polres Lombok Timur, Polda NTB, dan Badan Gizi Nasional untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Siapa pun yang terlibat harus diungkap. Jika memang ada jaringan yang bekerja secara terorganisir, maka seluruh rantainya harus dibongkar dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ahmad Amrullah, Selasa (2/6/2026). Ia menilai munculnya praktik jual beli titik dapur MBG dengan nilai transaksi yang fantastis menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan program pemerintah. “Yang menjadi perhatian serius adalah adanya masyarakat yang dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Ketika ada pihak yang menjual pengaruh, menjanjikan akses, atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu untuk memperoleh keuntungan, maka itu merupakan bentuk penyesatan yang harus ditindak tegas,” ujarnya. Ahmad juga menyoroti pernyataan BGN yang mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan kelompok atau jaringan terstruktur dalam praktik penjualan titik SPPG yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Lombok Timur. “Kalau memang ada indikasi keterlibatan kelompok yang terorganisir, maka aparat harus bergerak lebih jauh. Telusuri aliran dananya, telusuri komunikasinya, telusuri siapa yang merekrut korban dan siapa yang menikmati hasil dari praktik tersebut. Publik berhak mengetahui siapa saja yang bermain di belakang kasus ini,” katanya. Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi para korban, tetapi juga mencoreng citra Kabupaten Lombok Timur di tingkat nasional. “Kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional dan tentu mencoreng nama Kabupaten Lombok Timur. Kita tidak ingin daerah ini dikenal karena praktik-praktik penipuan yang memanfaatkan program pemerintah. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan yang berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya. Sebagai pimpinan Komisi IV DPRD Lombok Timur, Ahmad menegaskan pentingnya evaluasi terhadap sistem pengawasan dan mekanisme pelaksanaan program pemerintah yang melibatkan masyarakat luas. “Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Jangan sampai ada ruang yang memungkinkan oknum tertentu menjual harapan kepada masyarakat dengan iming-iming akses terhadap program pemerintah. Semua proses harus transparan, memiliki mekanisme yang jelas, dan dapat diawasi oleh publik,” katanya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat atau institusi tertentu dan menawarkan kemudahan memperoleh proyek, bantuan, maupun akses program pemerintah dengan imbalan sejumlah uang. “Masyarakat harus berhati-hati. Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang menjanjikan sesuatu di luar prosedur resmi. Tidak boleh ada pihak yang menjadikan proses pengajuan, verifikasi, maupun pelaksanaan program pemerintah sebagai komoditas yang diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya. Ahmad menegaskan bahwa yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap secara transparan sehingga masyarakat memperoleh keadilan dan kepastian hukum. “Kami mendukung langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun yang dibutuhkan publik adalah keberanian untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Ungkap seluruh jaringan yang terlibat, buka seterang-terangnya kepada masyarakat, dan pastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di Lombok Timur maupun daerah lain,” pungkasnya. Dugaan Penipuan Rp950 Juta per Titik Sebelumnya, Badan Gizi Nasional bersama Polres Lombok Timur tengah menangani dugaan penipuan terkait jual beli titik lokasi SPPG di Kabupaten Lombok Timur. Dalam kasus tersebut, satu titik lokasi dapur MBG diduga diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp950 juta. Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyebut kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan proses verifikasi program MBG. Modus yang digunakan yakni mengaku memiliki relasi dengan pejabat atau orang dalam BGN serta menunjukkan bukti kedekatan untuk meyakinkan korban. Polres Lombok Timur menerima laporan masyarakat sejak 16 Februari 2026 dan meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan pada 21 Mei 2026. Terlapor berinisial S diduga menjanjikan titik lokasi dapur MBG beserta fasilitas yang diklaim akan segera beroperasi. Kasus serupa sebelumnya juga terungkap di Batam dan Jawa Barat. Berdasarkan hasil penelusuran, BGN mengindikasikan adanya praktik yang dilakukan secara terorganisir. Dugaan keterlibatan kelompok atau jaringan tertentu saat ini masih didalami bersama aparat penegak hukum guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Berita

LOMBOK TIMUR – Sekretaris…