MATARAM– Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Chairy Sibyan, membantah keras tudingan bahwa dirinya tidak pernah melakukan koordinasi dengan Dewan Pembina/Penasehat APRI NTB sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Pusat (DPP) APRI terkait pembekuan DPW APRI NTB.
Chairy menegaskan, selama masa kepemimpinannya, komunikasi dan koordinasi dengan unsur pembina organisasi tetap berjalan, baik secara langsung maupun melalui komunikasi internal yang bersifat konsultatif.
“Saya menolak tegas narasi bahwa saya tidak pernah berkoordinasi dengan Dewan Pembina. Koordinasi itu ada dan berjalan. Hanya saja tidak semua proses selalu dilakukan dalam forum resmi besar,” ujar Chairy Sibyan kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Bantahan tersebut disampaikan Chairy sebagai respons atas SK DPP APRI Nomor: 5200/SK-Dem/251218 tertanggal 18 Desember 2025, yang menetapkan pembekuan DPW APRI Provinsi NTB. Dalam SK itu, DPP APRI menilai kepengurusan DPW APRI NTB kurang serius dalam pembentukan struktur Dewan Pengurus Cabang (DPC) serta dinilai minim koordinasi dengan Dewan Pembina/Penasehat.
Namun menurut Chairy, penilaian tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan DPC di NTB dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian karena menyangkut persoalan sensitif pertambangan rakyat.
“Kami justru berhati-hati agar pembentukan DPC tidak menimbulkan konflik horizontal di lapangan. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut stabilitas sosial dan kepentingan penambang rakyat,” tegasnya.
Sebagai bentuk klarifikasi, Chairy juga menegaskan bahwa struktur Dewan Pembina/Penasehat dan Dewan Pengawas DPW APRI NTB telah terbentuk dan aktif, sehingga tudingan tidak adanya koordinasi dinilainya tidak berdasar.
Struktur DPW APRI Provinsi Nusa Tenggara Barat
I. Dewan Pembina / Penasehat
Lalu Imam Haromain (Adik Kandung Gubernur NTB)
Ir. H. Ali Bin Dachlan
H. Lalu Daryadi
Dennis
H. Masrun
Andi Aziz
II. Dewan Pengawas
Tjatur Kukuh
H. Lalu Prima W. Putra
Menurut Chairy, keberadaan struktur tersebut menjadi bukti bahwa komunikasi dan koordinasi organisasi tidak pernah terputus, meskipun terdapat perbedaan persepsi dalam pelaporan ke tingkat pusat.
Di sisi lain, DPP APRI dalam SK pembekuan menyatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga konsistensi visi dan misi APRI, menghindari bias komunikasi internal, serta memastikan keselarasan organisasi dengan MoU antara APRI dan Pemerintah Provinsi NTB. DPP APRI juga memerintahkan Ketua Dewan Pembina/Penasehat untuk memimpin rapat koordinasi dan evaluasi yang melibatkan seluruh pengurus DPW dan calon DPC se-NTB paling lambat Februari 2026.
Selama masa pembekuan, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW APRI NTB dilarang mengambil keputusan atas nama organisasi.
Meski menyatakan patuh terhadap mekanisme organisasi, Chairy menyampaikan kritik terbuka terhadap keputusan pembekuan tersebut. Ia mempertanyakan dasar DPP APRI yang langsung membekukan DPW, padahal struktur kepemimpinan organisasi masih lengkap.
“Seharusnya DPP tidak langsung melakukan pembekuan organisasi. Masih ada unsur pimpinan lainnya, seperti wakil ketua atau wakil sekretaris. Tapi kenapa harus langsung ke pembina? Ini yang kami pertanyakan,” tegas Chairy.
Menutup pernyataannya, Chairy berharap proses evaluasi dilakukan secara objektif dan terbuka, dengan mendengar klarifikasi dari pengurus daerah.
“Kami menghormati keputusan DPP APRI. Namun kami berharap fakta dan kondisi di daerah juga didengar agar tidak terjadi kesimpulan sepihak yang dapat merugikan kerja-kerja organisasi serta kepentingan penambang rakyat di NTB,” pungkasnya.











