Jakarta, Lombokfokus.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada Jumat (8/5), penyidik KPK memeriksa pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi (AD).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan penerimaan uang dari PT BR kepada Ahmad Dedi dalam proses pengurusan bea maupun importasi barang.
“Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan itu juga nanti akan menjadi pengayaan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Meski demikian, KPK belum mengungkap nominal uang yang diduga diterima Ahmad Dedi.
Usai menjalani pemeriksaan, Ahmad Dedi terlihat keluar dari Gedung KPK dan langsung bergegas meninggalkan lokasi. Ia menghindari pertanyaan wartawan dan tidak memberikan komentar sedikit pun.
Selain Ahmad Dedi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi berinisial HP. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Tentu nanti penyidik akan mempertimbangkan untuk langkah berikutnya, apakah akan dilakukan penjadwalan ulang, dikoordinasikan, atau kemudian akan diterbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita tunggu perkembangannya,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Tiga tersangka dari pihak swasta sebelumnya juga telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
KPK memastikan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang terlibat.






