Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Wamendagri Tekankan Keberanian Daerah dan Kolaborasi Antarwilayah Atasi Persoalan Sampah

×

Wamendagri Tekankan Keberanian Daerah dan Kolaborasi Antarwilayah Atasi Persoalan Sampah

Share this article

JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya keberanian pemerintah daerah dalam mengeksekusi kebijakan serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antardaerah untuk mengatasi persoalan sampah yang kian kompleks.

Menurut Wiyagus, persoalan persampahan tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan teknis semata, melainkan telah menjadi tantangan serius dalam pembangunan daerah. Jika tidak ditangani secara optimal, persoalan sampah berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.

IKLAN
Example 120x600

“Penanganan sampah yang tidak tepat akan menimbulkan dampak berlapis. Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi juga menyangkut masa depan pembangunan daerah,” tegas Wiyagus.

Ia mendorong pemerintah daerah agar tidak ragu mengambil langkah konkret dan menjalin kerja sama lintas wilayah. Terlebih, berbagai regulasi telah memberikan ruang yang luas bagi daerah untuk membangun kolaborasi tersebut, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

“Sementara berbagai regulasi tentang kerja sama daerah juga bisa dijadikan payung hukum oleh kita bersama,” ujar Wiyagus saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) bertema Tata Kelola Sampah Berkelanjutan: Studi Kasus Aglomerasi Sampah yang digelar Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Senada dengan Wamendagri, Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya pendekatan aglomerasi dalam pengelolaan sampah. Ia berharap daerah tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Pendekatan tersebut, kata Yusharto, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mendorong pergeseran paradigma dari sekadar kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi.

“Timbulan sampah terus meningkat setiap tahunnya, sementara kapasitas pengelolaan yang dimiliki pemerintah daerah belum mampu mengimbangi laju produksi sampah. Dalam kondisi ini, transformasi sistem pengelolaan sampah menjadi suatu keniscayaan,” tandas Yusharto.

Sebagai informasi, forum tersebut dihadiri sejumlah kepala daerah, di antaranya Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan. Diskusi ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan arah kebijakan nasional terkait pengelolaan sampah berkelanjutan di Indonesia, khususnya melalui pendekatan kolaboratif antardaerah.

Example 120x600
Example 120x600