Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Warga Rowok-Mawun Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan, BPN Dorong Pembahasan melalui GTRA

×

Warga Rowok-Mawun Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan, BPN Dorong Pembahasan melalui GTRA

Sebarkan artikel ini

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Puluhan masyarakat dari Rowok dan Mawun, Kecamatan Pujut, mendatangi Kantor ATR/BPN Lombok Tengah, Kamis (13/8/2026). Mereka menyampaikan tuntutan terkait persoalan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan sejumlah badan usaha di kawasan tersebut.

 

IKLAN
Example 300x600

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari pembentukan tim independen pencari fakta, pembukaan dokumen pertanahan, penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi, hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi masyarakat.

 

Ketua Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB, Supardi Yusuf, mengatakan masyarakat meminta Bupati Lombok Tengah membentuk tim independen untuk mengusut persoalan lahan di kawasan PT Sinar Rowok Indah di Rowok dan PT Aratika di Mawun.

 

Masyarakat juga meminta ATR/BPN Lombok Tengah membatalkan dan mencabut sejumlah Hak Guna Bangunan (HGB) yang mereka klaim berada di atas tanah masyarakat.

 

“Untuk PT Sinar Rowok Indah, masyarakat meminta ATR/BPN mencabut SK Nomor 835 HGB/BPN/91 dan SK Nomor 836/HGB/BPN/91,” kata Supardi.

 

Menurut Supardi, masyarakat menduga proses pengajuan HGB pada 1991 mengalami persoalan prosedural dan administrasi, termasuk terkait dokumen pelepasan hak yang disebut menjadi salah satu persyaratan pengajuan HGB.

 

“Kami menduga pelepasan hak tanah yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pengajuan HGB tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Masyarakat tidak pernah menandatangani maupun membubuhkan cap jempol pada dokumen pelepasan hak tersebut,” ujarnya.

 

Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta Kapolres Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Praya memeriksa pihak PT Sinar Rowok Indah maupun ATR/BPN. Warga juga meminta warkah atau dokumen persyaratan pengajuan HGB tahun 1991 dibuka.

 

Selain itu, masyarakat meminta pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi. Mereka mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menanggung biaya proses hukum formal.

 

Warga juga meminta adanya rekomendasi agar mereka dapat kembali memasuki dan menguasai lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik masyarakat.

 

Ketua Lembaga Kode HAM NTB, Ali Wardana, dalam orasinya menyebut masyarakat mengklaim pernah terjadi pengusiran dan penggusuran paksa di kawasan Rowok pada 18 Juni 1994, 5 Maret 1996, dan 17 November 2009.

 

Menurut Ali, masyarakat mengklaim peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah rumah warga dan tempat ibadah dibongkar atau dibakar serta menimbulkan korban.

 

“Masyarakat juga menuntut PT Sinar Rowok Indah bertanggung jawab terhadap lahan warga yang menurut mereka belum dibayarkan dan belum diselesaikan secara sah,” ujarnya.

 

Ali menegaskan, masyarakat meminta agar tidak ada aktivitas di kawasan Rowok sebelum persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan PT Sinar Rowok Indah diselesaikan.

 

Sementara di kawasan Mawun, masyarakat meminta PT Aratika mengembalikan tanah yang mereka klaim sebagai tanah warga. Mereka menilai hak yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan telah berakhir.

 

Warga juga meminta ATR/BPN menerbitkan SHM bagi masyarakat Mawun, Desa Tumpak.

 

“Masyarakat turut mendesak aparat penegak hukum memberantas dugaan mafia tanah di Lombok Tengah yang dinilai merugikan masyarakat sekaligus menghambat investasi,” jelas Ali.

 

BPN Dorong Penyelesaian melalui GTRA

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala ATR/BPN Lombok Tengah, Dick Atmajaya, mengatakan terdapat dua persoalan utama yang disampaikan masyarakat.

 

Pertama, permohonan penerbitan sertifikat di atas tanah yang sebelumnya berkaitan dengan hak badan usaha. Kedua, persoalan sengketa penguasaan dan kepemilikan tanah.

 

Menurut Dick, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara sepihak karena harus mengikuti ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

 

BPN Lombok Tengah kemudian menawarkan penyelesaian melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

 

Di tingkat daerah, GTRA Lombok Tengah dipimpin oleh Bupati sebagai ketua, sementara BPN menjadi pelaksana harian.

 

“Negara harusnya hadir. Negara hadir dengan program Presiden dan Menteri ATR/BPN melalui Gugus Tugas Reforma Agraria,” kata Dick.

 

Ia menjelaskan, GTRA memiliki ruang untuk membahas konflik agraria yang berdampak luas, baik sengketa antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan badan hukum, maupun badan hukum dengan badan hukum.

 

Menurutnya, persoalan Rowok dan Mawun memiliki dampak luas dan telah berlangsung cukup lama sehingga berpotensi dibahas melalui forum GTRA.

 

“Yang kami sampaikan kan bentuk bukti adanya sengketa di sana. Masyarakat menyampaikan keluh kesah dan penderitaannya selama ini. Itu yang nanti kita sampaikan ke Gugus Tugas Reforma Agraria untuk dibicarakan bersama,” ujarnya.

 

Pembahasan nantinya dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan organisasi perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing.

 

Warkah HGB 1991 Belum Ditemukan

 

Terkait permintaan masyarakat agar warkah pengajuan HGB tahun 1991 dibuka, Dick mengakui dokumen tersebut hingga kini belum ditemukan.

 

Namun, ia menegaskan belum ditemukannya dokumen bukan berarti dokumen tersebut tidak ada.

 

“Warkah sampai dengan hari ini belum kami temukan. Belum, berarti kan bukan tidak. Belum itu masih dicari,” katanya.

 

Menurutnya, dokumen tersebut merupakan arsip lama sehingga membutuhkan proses pencarian. Jika nantinya ditemukan, warkah tersebut dapat menjadi salah satu bahan dalam mencari solusi atas persoalan sengketa lahan.

 

Meski demikian, BPN menilai penyelesaian persoalan tidak semata-mata harus berfokus pada keberadaan warkah. Kondisi penguasaan dan pemanfaatan tanah saat ini juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

 

“Bukan masalah warkah yang harus kita kedepankan. Tapi hak-hak itu sudah mau berakhir atau sudah berakhir. Kita bicara ke depan ini seperti apa langkah selanjutnya,” jelasnya.

 

BPN Sebut Ada Lahan Terindikasi Terlantar

 

Dick juga mengungkapkan adanya kondisi tanah yang sebelumnya diberikan hak kepada badan usaha namun disebut tidak dimanfaatkan dalam waktu yang sangat panjang.

 

Berdasarkan data yang dimiliki BPN, kawasan tersebut masuk dalam database tanah yang terindikasi terlantar.

 

“Sepahaman kami sesuai data yang ada, memang masuk database terindikasi terlantar. Bahasa yang tepat, terindikasi terlantar,” ujarnya.

 

Meski demikian, BPN menegaskan status tersebut tetap harus diproses berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“BPN bekerja sesuai aturan. Kalau kita melaksanakan sesuatu harus taat asas,” tegas Dick.

 

BPN juga menyebut pihak perusahaan memiliki upaya untuk mengurus kembali atau memperpanjang hak atas tanahnya. Namun, apabila mengajukan permohonan baru atau perpanjangan hak, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya berkaitan dengan penguasaan fisik tanah.

 

“Kalau mengurus kembali atau memperpanjang hak, dia harus memenuhi persyaratan. Salah satunya dia menguasai fisik,” jelasnya.

 

Di sisi lain, kondisi di lapangan menunjukkan adanya penguasaan tanah oleh masyarakat maupun badan usaha. Kondisi inilah yang kemudian menjadi bagian dari persoalan sengketa penguasaan dan kepemilikan.

 

Karena itu, BPN Lombok Tengah menilai persoalan Rowok dan Mawun membutuhkan pembahasan lintas sektor melalui GTRA.

 

Melalui forum tersebut, pemerintah diharapkan dapat menata kembali penguasaan dan pemanfaatan tanah dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum sekaligus mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

 

“Jadi di situlah hadirnya negara melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, mengatur kembali dan menata kembali,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600