Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukum & Kriminal

Polisi Bongkar Modus Jaminan Perhiasan Diduga Imitasi, Kerugian Koperasi Capai Rp780 Juta

×

Polisi Bongkar Modus Jaminan Perhiasan Diduga Imitasi, Kerugian Koperasi Capai Rp780 Juta

Sebarkan artikel ini
Tersangka S.

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Dugaan penipuan dengan modus menjadikan perhiasan diduga imitasi sebagai jaminan pinjaman terbongkar di Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice”, Lombok Tengah.

 

IKLAN
Example 300x600

Sat Reskrim Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dugaan perbuatan itu berlangsung sejak 2023 hingga Januari 2026 dan menyebabkan koperasi diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp780,85 juta.

 

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak koperasi melakukan pengecekan terhadap sejumlah barang jaminan yang tercatat dalam sistem titip jaminan pada Januari 2026.

 

Kecurigaan bermula ketika salah seorang pengawas menemukan sejumlah jaminan berupa perhiasan emas yang belum ditebus. Di sisi lain, pembayaran jasa penitipan atau perpanjangan terhadap barang tersebut terus dilakukan dengan nilai yang disebut telah mendekati pokok pinjaman.

 

Pihak koperasi kemudian memeriksa dua sampel barang jaminan berupa kalung dan gelang. Hasil pengujian awal menunjukkan kedua perhiasan tersebut tidak memiliki karakteristik emas sebagaimana mestinya.

 

“Setelah dilakukan pengujian awal, hasil gosokan kedua perhiasan tersebut diketahui tidak menunjukkan karakteristik emas sebagaimana mestinya,” ujar Punguan.

 

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap seluruh barang jaminan berupa perhiasan emas yang tersimpan di koperasi pada 19 hingga 25 Januari 2026.

 

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 34 surat perjanjian pinjaman yang berkaitan dengan S maupun sejumlah pihak yang diduga merupakan orang suruhan tersangka.

 

 

Dalam penyidikan, polisi menduga S memasukkan perhiasan yang bukan emas sebagai jaminan dengan menggunakan identitas sendiri maupun atas nama orang lain.

 

Uang dari pencairan pinjaman tersebut diduga diterima oleh tersangka.

 

Untuk mendukung pengajuan pinjaman, S juga diduga menggunakan nota pembelian perhiasan dengan jenis dan bentuk berbeda sehingga memberikan kesan bahwa barang yang dijaminkan sesuai dengan dokumen pembelian.

 

“Penyidik juga mendalami dugaan bahwa perhiasan yang digunakan sebagai barang jaminan tersebut diperoleh tersangka melalui sejumlah platform perdagangan daring,” beber Punguan.

 

Dari perkara ini, polisi mengamankan 108 buah perhiasan, 34 surat perjanjian pinjaman, empat nota pembelian perhiasan, serta tiga unit telepon seluler, yakni iPhone 13 Pro Max, Vivo Y12, dan iPhone 13.

 

Penyidik juga telah memeriksa 24 orang saksi, seorang ahli taksir dari PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar, serta seorang ahli digital forensik.

 

Atas dugaan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan atau perbuatan curang.

 

“Akibat dugaan perbuatan tersebut, Koperasi Syari’ah ‘Ngiring Tunas Paice’ diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp780.850.000,” tegas Punguan.

 

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami rangkaian perbuatan serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600