MATARAM – Penentuan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) harus berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, Gubernur memiliki peran strategis sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang wajib menjamin penerapan sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.
Hal tersebut disampaikan mantan anggota Tim Hukum 99 Iqbal–Dinda, M. Ikhwan alias Iwan Slenk, saat dimintai tanggapan terkait mekanisme penetapan Sekda definitif di NTB.
Menurut Iwan, dalam sistem kepegawaian modern, Gubernur tidak bertindak atas dasar kehendak personal atau kepentingan politik, melainkan menjalankan fungsi kelembagaan yang diatur secara tegas dalam undang-undang.
“Gubernur berdasarkan UU ASN dan sistem meritokrasi bersikap sebagai badan fungsi, yakni sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam kapasitas sebagai PPK, Gubernur memiliki kewenangan menetapkan dan melantik Sekda definitif berdasarkan hasil seleksi yang kompetitif, objektif, dan transparan, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif atau kedekatan tertentu.
“Bahwa Gubernur bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan dan melantik Sekda definitif berdasarkan hasil seleksi yang kompetitif dan transparan,” kata Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa sistem meritokrasi merupakan instrumen utama untuk memastikan pengangkatan Sekda dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan pertimbangan politik atau kepentingan non-administratif lainnya.
“Sistem meritokrasi dapat memastikan bahwa pengangkatan Sekda didasarkan pada objektivitas, kompetensi, dan kinerja, bukan pertimbangan politik atau subjektif lainnya,” jelasnya.
Ia merinci, setidaknya terdapat tiga indikator utama dalam penerapan sistem meritokrasi. Pertama, proses seleksi yang transparan dan dapat diakses serta diawasi oleh masyarakat. Kedua, persyaratan jabatan yang jelas, termasuk kualifikasi pendidikan, pengalaman jabatan minimal pernah menduduki jabatan pimpinan atau jabatan administrasi sekurang-kurangnya dua tahun serta rekam jejak integritas dan moralitas yang baik.
Ketiga, lanjut Iwan, penilaian yang terukur dan objektif melalui uji kompetensi berbasis asesmen, guna memastikan calon Sekda memiliki kapasitas manajerial dan kepemimpinan birokrasi yang memadai.
Ia juga menekankan bahwa dalam konteks kekinian, Gubernur NTB dituntut untuk berpikir objektif dan progresif, serta tidak terjebak dalam pola-pola lama yang bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.
“Saat ini mendesak agar Gubernur berpikir objektif tanpa desakan feodalisme dan primordialisme. Jangan berpikir mundur jauh dari norma dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Iwan, Sekda merupakan motor penggerak birokrasi daerah. Oleh karena itu, kesalahan dalam proses penetapan Sekda akan berdampak langsung pada kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Jika proses penentuan Sekda tidak sesuai sistem merit, maka yang terganggu bukan hanya birokrasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)











