Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Yakin Bukti Baru Perkuat PK Sengketa Tanah Gili Trawangan

×

Kuasa Hukum Yakin Bukti Baru Perkuat PK Sengketa Tanah Gili Trawangan

Share this article

MATARAM, LOMBOK FOKUS  – Sengketa lahan di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, kembali bergulir ke Mahkamah Agung melalui upaya Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan Zainudin selaku ahli waris Daeng Demung dengan bukti-bukti baru.

Kuasa hukum pemohon PK Junaedi, S.H. menegaskan, permohonan tersebut bertumpu pada sejumlah fakta hukum dan dokumen, yang dinilai memperkuat klaim kepemilikan atas objek sengketa.

IKLAN
Example 120x600

“Kami mengajukan PK karena terdapat fakta hukum dan bukti, yang menurut kami layak mendapat penilaian kembali. Seluruh dokumen yang kami miliki telah kami uraikan dalam memori PK, untuk menjadi pertimbangan Mahkamah Agung,” ungkap Junaedi, Selasa (26/5/2026) pukul 10.45 Wita, kepada awak media di Mataram.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam permohonan PK yakni terkait keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00839 dan SHM Nomor 00840, yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas objek tanah yang dipersengketakan.

“Dua sertifikat tersebut diterbitkan instansi berwenang dan menjadi bagian penting, dalam argumentasi hukum kami. Keberadaan sertifikat itu menunjukkan adanya pengakuan administrasi pertanahan, terhadap hak klien kami,” tegasnya.

Tak hanya mengandalkan SHM, tim kuasa hukum pemohon juga menyertakan bukti kewajiban pajak tanah, yang dibayarkan secara rutin dari tahun ke tahun. Bukti tersebut dinilai memperlihatkan adanya penguasaan dan tanggung jawab pemilik, terhadap objek tanah dimaksud.

“Klien kami secara konsisten memenuhi kewajiban pajak tahunan atas tanah tersebut. Bukti pembayaran pajak pun kami lampirkan, sebagai bagian dari rangkaian alat bukti yang memperlihatkan hubungan hukum, antara pemohon dengan objek sengketa,” jelas kuasa hukum pemohon.

Ia menilai kombinasi antara sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN dan kepatuhan membayar pajak tahunan, menjadi fakta penting yang patut diperhatikan dalam pemeriksaan PK.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat menilai seluruh fakta dan bukti secara menyeluruh, demi menghadirkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para pihak,” tutupnya.(red)

Example 120x600
Example 120x600
Ahmad Amrullah Desak Polisi dan BGN Bongkar Tuntas Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG di Lombok Timur LOMBOK TIMUR – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur, Ahmad Amrullah, mendesak aparat penegak hukum bersama Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Menurut Ahmad Amrullah, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang yang diduga terlibat. Ia meminta penyidik membongkar seluruh jaringan yang diduga berperan dalam praktik tersebut, mulai dari pihak yang merekrut korban, penghubung, penerima aliran dana hingga aktor intelektual yang berada di balik dugaan penipuan tersebut. “Kami mendesak Polres Lombok Timur, Polda NTB, dan Badan Gizi Nasional untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Siapa pun yang terlibat harus diungkap. Jika memang ada jaringan yang bekerja secara terorganisir, maka seluruh rantainya harus dibongkar dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ahmad Amrullah, Selasa (2/6/2026). Ia menilai munculnya praktik jual beli titik dapur MBG dengan nilai transaksi yang fantastis menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan program pemerintah. “Yang menjadi perhatian serius adalah adanya masyarakat yang dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Ketika ada pihak yang menjual pengaruh, menjanjikan akses, atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu untuk memperoleh keuntungan, maka itu merupakan bentuk penyesatan yang harus ditindak tegas,” ujarnya. Ahmad juga menyoroti pernyataan BGN yang mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan kelompok atau jaringan terstruktur dalam praktik penjualan titik SPPG yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Lombok Timur. “Kalau memang ada indikasi keterlibatan kelompok yang terorganisir, maka aparat harus bergerak lebih jauh. Telusuri aliran dananya, telusuri komunikasinya, telusuri siapa yang merekrut korban dan siapa yang menikmati hasil dari praktik tersebut. Publik berhak mengetahui siapa saja yang bermain di belakang kasus ini,” katanya. Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi para korban, tetapi juga mencoreng citra Kabupaten Lombok Timur di tingkat nasional. “Kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional dan tentu mencoreng nama Kabupaten Lombok Timur. Kita tidak ingin daerah ini dikenal karena praktik-praktik penipuan yang memanfaatkan program pemerintah. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan yang berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya. Sebagai pimpinan Komisi IV DPRD Lombok Timur, Ahmad menegaskan pentingnya evaluasi terhadap sistem pengawasan dan mekanisme pelaksanaan program pemerintah yang melibatkan masyarakat luas. “Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Jangan sampai ada ruang yang memungkinkan oknum tertentu menjual harapan kepada masyarakat dengan iming-iming akses terhadap program pemerintah. Semua proses harus transparan, memiliki mekanisme yang jelas, dan dapat diawasi oleh publik,” katanya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat atau institusi tertentu dan menawarkan kemudahan memperoleh proyek, bantuan, maupun akses program pemerintah dengan imbalan sejumlah uang. “Masyarakat harus berhati-hati. Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang menjanjikan sesuatu di luar prosedur resmi. Tidak boleh ada pihak yang menjadikan proses pengajuan, verifikasi, maupun pelaksanaan program pemerintah sebagai komoditas yang diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya. Ahmad menegaskan bahwa yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap secara transparan sehingga masyarakat memperoleh keadilan dan kepastian hukum. “Kami mendukung langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun yang dibutuhkan publik adalah keberanian untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Ungkap seluruh jaringan yang terlibat, buka seterang-terangnya kepada masyarakat, dan pastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di Lombok Timur maupun daerah lain,” pungkasnya. Dugaan Penipuan Rp950 Juta per Titik Sebelumnya, Badan Gizi Nasional bersama Polres Lombok Timur tengah menangani dugaan penipuan terkait jual beli titik lokasi SPPG di Kabupaten Lombok Timur. Dalam kasus tersebut, satu titik lokasi dapur MBG diduga diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp950 juta. Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyebut kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan proses verifikasi program MBG. Modus yang digunakan yakni mengaku memiliki relasi dengan pejabat atau orang dalam BGN serta menunjukkan bukti kedekatan untuk meyakinkan korban. Polres Lombok Timur menerima laporan masyarakat sejak 16 Februari 2026 dan meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan pada 21 Mei 2026. Terlapor berinisial S diduga menjanjikan titik lokasi dapur MBG beserta fasilitas yang diklaim akan segera beroperasi. Kasus serupa sebelumnya juga terungkap di Batam dan Jawa Barat. Berdasarkan hasil penelusuran, BGN mengindikasikan adanya praktik yang dilakukan secara terorganisir. Dugaan keterlibatan kelompok atau jaringan tertentu saat ini masih didalami bersama aparat penegak hukum guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Berita

LOMBOK TIMUR – Sekretaris…