Lombok Tengah | Lombok Fokus – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang pria berinisial SR, warga Kecamatan Praya Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang kertas palsu setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah IPTU L. Brata Kusnadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Lombok Tengah menggelar perkara.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Lombok Tengah melaksanakan gelar perkara,” kata Brata saat dikonfirmasi, Sabtu.
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk menghadirkan saksi ahli di bidang uang kertas dari Bank Indonesia untuk memperkuat pembuktian.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 40 band uang, 44 lembar uang pecahan Rp100.000, serta struk bukti transfer yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa 40 band uang, 44 lembar uang pecahan Rp100.000, serta struk bukti transfer yang menjadi alat bukti dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, SR dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana peredaran uang kertas palsu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung ditahan di Rumah Tahanan Polresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, saudara SR langsung diamankan di Rutan Polresta Lombok Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Brata.
Brata menambahkan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Lombok Tengah dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya peredaran uang palsu yang berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian dan menimbulkan keresahan.
“Setiap perkara akan kami tangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti yang cukup, serta hasil gelar perkara,” katanya.


