MATARAM – Tim kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Batukliang, Lombok Tengah, menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap akun-akun Facebook yang diduga menyebarkan informasi bohong terkait kasus kebakaran tiga santri. Selain itu, pihaknya juga mengaku tengah mengidentifikasi pihak-pihak yang dinilai melakukan provokasi selama proses hukum berlangsung.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Prof. Zainal Asikin, mengatakan timnya saat ini tidak hanya fokus mendampingi perkara pidana yang sedang berjalan, tetapi juga melakukan mitigasi terhadap berbagai informasi yang beredar di media sosial dan ruang publik.
“Kami akan mencari siapa yang melakukan framing. Kami juga akan melaporkan akun-akun Facebook yang membuat berita bohong,” tegas Prof. Zainal Asikin dalam konferensi pers di Mataram, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi memengaruhi opini publik sekaligus mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Selain langkah litigasi, tim kuasa hukum juga mengaku tetap mengedepankan upaya mitigasi dan pendampingan hukum terhadap kliennya selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Zainal kembali menegaskan bahwa penyebab pasti peristiwa yang menimpa tiga santri tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun membangun opini sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, tim kuasa hukum belum mengungkap identitas akun media sosial maupun pihak yang dimaksud. Mereka menyatakan seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan dan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.


