Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHeadlineHukum & Kriminal

Polres Lotim Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kurir Asal Sumbawa Ditangkap

×

Polres Lotim Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kurir Asal Sumbawa Ditangkap

Share this article

Ikuti Kami di Google News

Dapatkan berita terbaru, tercepat, dan terpercaya dari Lombok Fokus langsung melalui Google News.

Baca di Google News

Lombok Timur / Lombok Fokus – Polres Lombok Timur keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, pada Minggu, 19 Juli 2026.

‎Sekitar pukul 22.15 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menerima informasi dari personel Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan mengenai diamankannya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

IKLAN
Example 120x600

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, segera memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, beserta personel untuk bergerak menuju lokasi.

‎Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres lotim di dampingi Kasat Resnarkoba guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

‎”Kami tiba di Pos KP3 Pelabuhan Kayangan sekitar pukul 22.50 WITA, bersama tim Satresnarkoba, dengan disaksikan oleh petugas pelabuhan sebagai saksi,” ujar Ariakta.

‎Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu buah dompet berwarna hitam yang berisi identitas diri dan uang tunai sebesar Rp2.000.000. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang dikuasai terduga pelaku.

Di bagian depan dashboard sepeda motor ditemukan sebuah tas punggung warna hitam yang di dalamnya terdapat kantong belanja warna biru berisi beberapa pakaian serta satu plastik bening berukuran besar yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

‎Kemudian, dari bawah jok sepeda motor ditemukan satu tas belanja warna merah yang berisi dua plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon Android merek Redmi warna emas.

“Saat di interogasi, terduga pelaku mengakui kalau ia sebagai kurir,” lanjut Ariakta.

‎Terduga pelaku berasal dari Pulau Sumbawa dan diduga memperoleh narkotika tersebut dari Kota Mataram untuk selanjutnya dibawa ke Pulau Sumbawa dan diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.

‎Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi : Tiga plastik besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Satu plastik klip berisi empat poket yang diduga narkotika jenis sabu.

Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. ‎Satu buah dompet warna hitam berisi identitas diri. Satu unit telepon genggam Android merek Redmi warna emas. Uang tunai sebesar Rp2.000.000.

‎Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dalam rangka mengoptimalkan proses penyidikan, Satresnarkoba Polres Lombok Timur juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat guna penyidikan lanjutan serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

‎Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan proses penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan penga

Example 120x600
Example 120x600