Scroll untuk baca artikel
Berita

Direktur Law Office Indonesia Society Mataram Desak Mantan Jampidsus Segera Ditahan: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

×

Direktur Law Office Indonesia Society Mataram Desak Mantan Jampidsus Segera Ditahan: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Share this article
Direktur Law Office Indonesia Society Mataram, Dr. Irpan Suriadiata
Direktur Law Office Indonesia Society Mataram, Dr. Irpan Suriadiata

Ikuti Kami di Google News

Dapatkan berita terbaru, tercepat, dan terpercaya dari Lombok Fokus langsung melalui Google News.

Baca di Google News

MATARAM, LOMBOK FOKUS – Direktur Law Office Indonesia Society Mataram, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., menilai penetapan seorang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka menjadi momentum penting untuk menguji komitmen penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, perkara tersebut menjadi tolok ukur apakah prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) benar-benar diterapkan tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang seseorang.

IKLAN
Example 120x600

“Sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan strategis dalam institusi penegak hukum,” ujar Irpan dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, ketika penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka seluruh tahapan hukum berikutnya harus dijalankan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satunya, kata dia, adalah melakukan penahanan apabila syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana telah terpenuhi.

Irpan menjelaskan bahwa penahanan bukan merupakan bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut merupakan instrumen hukum untuk menjamin kelancaran proses penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, ataupun mengulangi tindak pidana.

Menurutnya, pertimbangan tersebut menjadi semakin penting apabila tersangka merupakan mantan pejabat tinggi penegak hukum yang memiliki pengalaman, jaringan, serta pemahaman mendalam mengenai sistem penegakan hukum.

“Potensi memengaruhi jalannya proses hukum tentu harus menjadi perhatian serius penyidik,” katanya.

Irpan juga menilai, prinsip persamaan di hadapan hukum mengharuskan mantan pejabat tinggi penegak hukum memperoleh perlakuan yang sama dengan masyarakat umum.

Apabila terdapat kesan adanya perlakuan berbeda, lanjutnya, hal itu berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dari perspektif hukum pidana, ia berpandangan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan aparat penegak hukum memiliki tingkat ketercelaan moral yang lebih tinggi dibanding pelanggaran oleh masyarakat biasa.

Pasalnya, aparat penegak hukum merupakan pihak yang diberi mandat oleh negara untuk menegakkan hukum, menjaga keadilan, serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Ketika amanah tersebut justru disalahgunakan, maka dampaknya bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam doktrin hukum pidana dikenal konsep abuse of public office atau penyalahgunaan jabatan, yang menjadi faktor pemberat karena pelaku memahami secara utuh konsekuensi hukum atas setiap tindakannya.

Karena itu, menurut Irpan, apabila seorang penegak hukum tetap melakukan pelanggaran, maka perbuatan tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan publik.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tujuan hukum tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga menjaga kewibawaan negara serta menciptakan efek jera.

Karena itu, pemberian perlakuan yang lebih lunak kepada mantan aparat penegak hukum dibanding masyarakat biasa justru dapat mencederai rasa keadilan.

“Jangan sampai masyarakat yang baru ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan, sementara mantan pejabat tinggi penegak hukum memperoleh perlakuan berbeda tanpa alasan hukum yang objektif,” tegasnya.

Irpan berharap perkara ini menjadi momentum bagi aparat penyidik untuk menunjukkan profesionalisme, independensi, dan konsistensi dalam menegakkan hukum tanpa intervensi maupun diskriminasi.

Ia menegaskan bahwa publik tidak hanya memperhatikan siapa yang diproses, tetapi juga bagaimana proses hukum dijalankan secara adil dan transparan.

“Oleh karena itu, saya mendesak agar penyidik segera mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Langkah tersebut penting untuk menjaga marwah institusi penegak hukum, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum di negara ini,” pungkasnya.

Example 120x600
Example 120x600