Lombok Tengah | Lombok Fokus — Persoalan kewajiban belanja RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah, yang nilainya masih mencapai sekitar Rp23 miliar menjadi sorotan. Pemerintah daerah menyiapkan intervensi anggaran sekitar Rp12 miliar melalui perubahan APBD 2026 untuk membantu mengurangi beban kewajiban tersebut.
Utang tersebut disebut berasal dari akumulasi tagihan kepada sejumlah penyedia, mulai dari pengadaan obat, bahan medis habis pakai (BMHP) hingga berbagai kebutuhan operasional rumah sakit.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, HL Firman Wijaya, sebelumnya mengatakan kewajiban tersebut bukan seluruhnya muncul dalam satu tahun anggaran, melainkan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.
“Utang RSUD sebesar Rp23 miliar tersebut berasal dari tagihan-tagihan vendor atas obat, BMHP dan lainnya. Utang-utang tersebut merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya yang alhamdulillah besarannya terus berkurang,” ungkap Firman.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama pihak terkait terus mencari solusi agar kewajiban tersebut dapat diselesaikan secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.
Eksekutif pun mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp12 miliar pada perubahan APBD 2026.
“Eksekutif mengusulkan intervensi anggaran sekitar Rp12 miliar pada anggaran perubahan ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKAD Lombok Tengah Taufikurrahman menegaskan bahwa persoalan utang tersebut merupakan domain RSUD. Namun, Pemda bersama DPRD memberikan dukungan agar kewajiban rumah sakit dapat diselesaikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Pemda dan DPRD memberikan dukungan agar utang RSUD harus diselesaikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Ia juga menyebut pemerintah daerah masih membuka ruang untuk memberikan dukungan anggaran melalui perubahan APBD 2026.
“Insya Allah di APBD-P 2026 akan diberikan intervensi tambahan anggaran agar dapat menyelesaikan utang dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis terkait pedoman pengelolaan keuangan BLUD,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, PLT Direktur Utama RSUD Praya Dr. Mamang Bagiansyah mengakui bahwa rumah sakit memang memiliki kewajiban belanja kepada sejumlah penyedia.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menutup-nutupi persoalan tersebut. Bahkan, kewajiban tersebut telah menjadi bagian dari evaluasi dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pertama, kami tidak menutup-nutupi bahwa RSUD Praya memang memiliki kewajiban atau utang belanja kepada sejumlah penyedia. Hal ini juga menjadi bagian dari evaluasi dan pemeriksaan BPK, dan tentu menjadi perhatian serius kami untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan rumah sakit,” katanya.
Namun, Mamang meminta persoalan utang belanja tersebut dilihat secara utuh dalam konteks pengelolaan rumah sakit dengan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menurutnya, adanya utang belanja tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Rumah sakit merupakan institusi pelayanan publik yang harus tetap beroperasi selama 24 jam dan tidak dapat menghentikan pelayanan hanya karena terjadi keterlambatan penerimaan pembayaran atau keterbatasan kas.
“Rumah sakit harus tetap menyediakan obat, bahan medis habis pakai, oksigen, makanan pasien, listrik, jasa pelayanan dan berbagai kebutuhan operasional lainnya,” jelasnya.
Di sisi lain, pendapatan rumah sakit, khususnya yang bersumber dari klaim JKN/BPJS Kesehatan maupun sumber pembiayaan lainnya, tidak selalu diterima pada waktu yang sama ketika kebutuhan pelayanan harus dipenuhi.
Kondisi tersebut, kata Mamang, dalam praktiknya dapat menimbulkan kewajiban kepada penyedia.
Ia juga menyebut tekanan likuiditas dan persoalan utang belanja bukan hanya terjadi di RSUD Praya. Sejumlah BLUD rumah sakit daerah di Indonesia juga menghadapi tantangan serupa akibat tingginya biaya pelayanan kesehatan, operasional yang berjalan 24 jam, meningkatnya kebutuhan obat dan teknologi kesehatan, serta adanya jeda antara pelayanan yang diberikan dengan penerimaan pendapatan.
Meski demikian, Mamang menegaskan kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan tata kelola utang berjalan tanpa kontrol.
Justru, kata dia, temuan dan rekomendasi BPK harus menjadi momentum bagi RSUD Praya untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Justru temuan dan rekomendasi BPK menjadi momentum bagi kami untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, terutama dalam pencatatan, rekonsiliasi utang dengan penyedia, pengendalian dokumen, perencanaan arus kas, dan penguatan sistem pengendalian internal,” tegasnya.
Mamang mengatakan pihaknya kini berkomitmen memastikan seluruh kewajiban rumah sakit dapat dipetakan secara jelas. Setiap kewajiban harus memiliki dasar transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan serta direkonsiliasi dengan pihak penyedia.
Penyelesaian utang pun akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan keuangan rumah sakit.
“Yang paling penting bagi kami saat ini adalah memastikan seluruh kewajiban rumah sakit dapat dipetakan secara jelas, memiliki dasar transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan, direkonsiliasi dengan penyedia, dan diselesaikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan rumah sakit,” ujarnya.
Ia menegaskan manajemen RSUD Praya tidak mengambil sikap defensif terhadap persoalan tersebut. Sebaliknya, kondisi ini menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan rumah sakit.
“Kami tidak defensif dan tidak menutup mata terhadap kelemahan yang ada. Tetapi kami juga berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, bahwa besarnya utang rumah sakit harus dilihat dalam konteks operasional rumah sakit dan sistem pembiayaan kesehatan secara keseluruhan, serta berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang objektif,” katanya.
Pemerintah daerah sendiri merencanakan penyelesaian kewajiban tersebut secara bertahap. Intervensi sekitar Rp12 miliar melalui perubahan APBD 2026 menjadi salah satu langkah awal, sementara penyelesaian berikutnya direncanakan berlanjut melalui APBD 2027.
Di tengah proses tersebut, persoalan Rp23 miliar menjadi pekerjaan rumah bagi RSUD Praya maupun pemerintah daerah. Selain memastikan kewajiban kepada penyedia dapat diselesaikan, pembenahan tata kelola keuangan menjadi hal penting agar persoalan serupa tidak kembali menumpuk.
Bagi manajemen RSUD Praya, target akhirnya bukan sekadar mengurangi angka utang, tetapi memastikan pelayanan publik tetap berjalan sekaligus membangun pengelolaan keuangan yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.
“Komitmen kami adalah satu: pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu, sementara tata kelola keuangan rumah sakit harus terus diperbaiki agar semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” pungkas Mamang.















