Mataram – Kasus pembelian lahan 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum juga mengumumkan tersangka meski penyidikan sudah berjalan cukup lama. Kondisi ini memicu kekecewaan dan desakan dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA) NTB.
Direktur ALPA NTB, Herman, menyebut penanganan kasus Samota penuh kejanggalan. Ia bahkan menuding Kejati NTB sebagai “macan ompong” karena tidak berani menindaklanjuti perkara meski berkasnya sudah menumpuk.
“Kalau berkasnya sudah setebal bantal tapi tidak ada tersangka, itu bukan penegakan hukum. Itu pembusukan hukum. Jangan sampai hukum diperjualbelikan hanya karena melibatkan nama besar,” tegas Herman dalam aksi unjuk rasa di Mataram, Selasa (26/8/2025).
Menurut ALPA NTB, kasus Samota bukan sekadar jual beli tanah, melainkan sarat dugaan korupsi dan praktik pemufakatan jahat. Transaksi senilai Rp53 miliar untuk membeli tanah dari Ali Bin Dachlan (Ali BD), mantan Bupati Lombok Timur, dinilai tidak wajar dan penuh indikasi mark-up.
Kejati NTB: “Kami Serius, Tapi Tunggu Hasil Audit BPKP”
Menjawab kritik publik, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTB, Hendarsyah, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus Samota. Ia membantah adanya intervensi politik maupun upaya mengulur waktu.
“Jangan khawatir, perkara ini tetap berjalan. Kendalanya tinggal penghitungan kerugian negara. Itu bukan wewenang kami, tapi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor resmi. Kami sudah berkali-kali mengajukan permohonan, tapi progresnya memang belum sesuai yang kami harapkan,” jelas Hendarsyah.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara menjadi alat bukti penting untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi. “Kalau kami paksakan tanpa audit resmi, justru perkara ini akan lemah di persidangan. Jadi faktanya sekarang, kami masih menunggu hasil BPKP. Itu saja kendalanya, bukan ditutup-tutupi,” tambahnya.
Kendala Ahli Pertanahan
Selain audit BPKP, Hendarsyah menyebut ada kendala lain yaitu keterbatasan ahli pertanahan di NTB. Audit kerugian negara membutuhkan keterangan ahli tersebut, sementara di NTB belum tersedia sesuai standar yang dibutuhkan.
“BPKP meminta tambahan ahli pertanahan. Sayangnya di NTB belum ada yang memenuhi kebutuhan. Kami sedang berusaha mencari, tinggal menunggu kecocokan dengan auditor. Kalau itu sudah terpenuhi, pasti akan ada progres,” ungkapnya.
Ia memastikan Kejati NTB terus mendorong percepatan audit. “Kami serius. Silakan cek ke BPKP, kami sudah berkali-kali mengajukan. Begitu hasil kerugian negara keluar, kami pastikan ada tindak lanjut,” kata Hendarsyah menegaskan.
Publik Masih Curiga
Meski ada penjelasan dari penyidik, publik tetap menaruh curiga. ALPA NTB menilai penundaan pengumuman tersangka hanya menambah kecurigaan adanya upaya melindungi aktor besar di balik transaksi Rp53 miliar tersebut.
“Rakyat masih menunggu jawaban. Pertanyaannya sederhana: apakah Kejati NTB berani tetapkan tersangka begitu hasil audit keluar, atau kasus Samota kembali jadi file tebal yang menumpuk tanpa ujung?” tutur Herman.











