Example floating
Example floating
BeritaHukum & Kriminal

Pandangan Akademisi UNU NTB Terkait Kasus Dana Siluman DPRD NTB

×

Pandangan Akademisi UNU NTB Terkait Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Share this article
GP Ansor NTB Kutuk Penganiayaan Kader Banser di Tangerang, Desak Polri Tindak Tegas Pelaku
Ketua PW GP Ansor NTB, Dr. Irpan Suriadiata

LOMBOK FOKUS –  Polemik penyelidikan dugaan gratifikasi yang menyeret oknum anggota DPRD NTB dalam perkara yang belakangan disebut sebagai “dana siluman” kembali menuai sorotan publik. Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB, Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH., menegaskan bahwa konstruksi hukum gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sangat jelas dan jika ketentuan ini diabaikan, proses hukum berpotensi salah arah.

Dalam keterangan pers resminya, Dr. Irpan menyampaikan bahwa penerima gratifikasi adalah subjek utama yang wajib ditetapkan sebagai tersangka, bukan pihak lain. Selain itu, bila penerima telah melaporkan atau mengembalikan gratifikasi maksimal 30 hari sejak diterima, maka tidak ada tindak pidana dan perkara secara hukum harus dihentikan.

Example 120x600

Penerima Gratifikasi Adalah Pelaku Utama

Irpan menegaskan bahwa aturan mengenai gratifikasi sudah tegas termaktub dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menurutnya, sangat keliru bila penyidik justru lebih fokus menelusuri pihak lain sementara penerima yang secara hukum merupakan pelaku utama tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak logis dan bertentangan dengan asas lex certa jika perkara diarahkan kepada pihak lain sementara penerima tidak ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dalam konteks kasus dana siluman DPRD NTB, Irpan menjelaskan bahwa penerima gratifikasi adalah anggota DPRD NTB yang menerima dana tersebut dari pihak tertentu, sehingga secara hukum mereka adalah subjek yang harus dimintai pertanggungjawaban terlebih dahulu.

Jika Dilaporkan atau Dikembalikan Dalam 30 Hari, Tidak Ada Tindak Pidana

Penegasan kedua disampaikan terkait Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor, yang menyatakan bahwa penerima gratifikasi tidak dapat dipidana bila melaporkan atau mengembalikan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

“Imunitas ini absolut. Jika penerima melapor atau mengembalikan dalam 30 hari, maka unsur tindak pidana gratifikasi tidak terpenuhi,” jelas Irpan.

Menurutnya, bila anggota DPRD yang diduga menerima dana tersebut telah melakukan pelaporan atau pengembalian sesuai ketentuan, maka:

  • penerima tidak dapat dipidana
  • unsur tindak pidana tidak terpenuhi
  • proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan

Tanpa Penerima yang Dapat Dipidana, Perkara Hukumnya Tidak Ada

Irpan menambahkan bahwa dalam hukum pidana, tindak pidana gratifikasi mensyaratkan adanya penerima sebagai pelaku utama. Jika penerima tidak memenuhi unsur pidana karena telah melapor atau mengembalikan, maka deliknya menjadi tidak sempurna.

“Tidak ada pelaku utama, tidak ada tindak pidana gratifikasi. Maka perkara itu secara hukum harus dianggap tidak ada.”

Ia menilai, jika Kejati NTB tetap melanjutkan penyidikan tanpa dasar hukum yang jelas, hal itu dapat menimbulkan potensi pelanggaran asas kepastian hukum dan due process of law.

Desakan Menghentikan Penyidikan Jika Unsur Gratifikasi Tidak Terpenuhi

Irpan menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi NTB wajib berpegang pada Pasal 12B dan 12C UU Tipikor. Bila penerima gratifikasi dalam perkara dana siluman telah melaporkan atau mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka:

  • tidak ada tindak pidana,
  • penyidikan wajib dihentikan,
  • perkara tidak memiliki dasar hukum.

Pernyataan akademisi ini diperkirakan akan menjadi tekanan moral dan legal bagi Kejati NTB dalam menentukan langkah hukum berikutnya terkait kasus dana siluman DPRD NTB.

Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600
Example 120x600