MATARAM – Kekecewaan akhirnya bermuara ke Kejaksaan. Konsorsium Aktivis Nusa Tenggara Barat resmi melimpahkan laporan kasus dugaan perusakan lingkungan di kawasan pesisir Pangsing, Sekotong, Lombok Barat, ke Kejaksaan Tinggi NTB, Rabu siang, 17 Juli 2025.
Langkah itu menjadi bentuk mosi tidak percaya terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB yang dinilai gagal menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pengrusakan hutan mangrove dan praktik ilegal di kawasan pesisir tersebut.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi ini dalam berbagai forum. Demonstrasi, audiensi, bahkan telah menyerahkan dokumen hasil inspeksi DLHK dan Dinas PUPR NTB,” kata Fidar Khairul Diaz, Koordinator Umum Konsorsium Aktivis NTB, saat menyerahkan dokumen laporan di Kantor Kejati NTB. “Namun sampai sekarang, penanganan kasus ini jalan di tempat.”
Hutan Mangrove Dijadikan SHM
Dalam laporan yang diserahkan, konsorsium menyoroti tiga pelanggaran serius. Pertama, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan mangrove yang seharusnya dilindungi. Kedua, aktivitas penimbunan lahan dengan dugaan kuat menggunakan material dari tambang galian C ilegal. Ketiga, rusaknya ekosistem pesisir akibat alih fungsi lahan.
Fidar menyebutkan, kerusakan itu telah melanggar sedikitnya dua undang-undang: UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Ini bukan soal kelalaian administratif, ini soal kerusakan yang disengaja dan sistemik,” ujarnya.
Mandek di Polisi, Didorong ke Jaksa
Kekecewaan terhadap Polda NTB bukan tanpa alasan. Konsorsium menilai, laporan masyarakat yang sudah dilayangkan sejak akhir 2024 tidak pernah mendapat progres penanganan yang jelas. Bahkan, sejumlah bukti lapangan yang disampaikan kepada penyidik tidak kunjung ditindaklanjuti dengan pemanggilan atau penyidikan lanjutan.
“Padahal dalam hukum lingkungan, prinsipnya adalah strict liability. Ketika kerusakan terjadi, pelaku harus bertanggung jawab. Tapi ini justru seperti dilindungi,” kata Fidar.
Kini, harapan diarahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Laporan yang diserahkan telah disusun lengkap dengan dokumen pendukung, termasuk peta lokasi, hasil kajian teknis, serta bukti visual kerusakan kawasan.
Lingkungan Adalah Masa Depan
Konsorsium menyatakan tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Mereka juga menggandeng jaringan advokat lingkungan untuk memastikan bahwa kasus ini tak hanya berakhir sebagai tumpukan dokumen di meja penyidik.
“Lingkungan adalah warisan hidup. Ini soal masa depan pesisir Lombok Barat. Jika tidak ada ketegasan sekarang, kita tinggal menghitung mundur menuju kehancuran ekosistem,” tegas Fidar.
Mereka juga membuka opsi untuk membawa kasus ini ke ranah gugatan informasi publik dan bahkan pelaporan ke Komnas HAM dan KLHK jika Kejati tak menunjukkan progres signifikan dalam waktu dekat.












