Lombok Tengah | Lombok Fokus – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jontlak 2 di Kabupaten Lombok Tengah resmi disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pemindahan lokasi tanpa izin hingga instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang tidak memenuhi standar.
Koordinator Wilayah BGN Lombok Tengah, Muhammad Ihsan, mengatakan keputusan penangguhan diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap operasional dapur SPPG Jontlak 2.
“SPPG Jontlak 2 per hari ini disuspend karena berpindah lokasi tanpa konfirmasi dan permohonan resmi ke BGN, serta kondisi IPAL yang masih tradisional dan tidak sesuai standar,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap mitra dapur wajib mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal pemindahan lokasi operasional. Menurutnya, perubahan titik layanan tanpa prosedur resmi berpotensi menimbulkan sanksi tegas.
“Pemindahan titik tanpa prosedur yang benar memiliki risiko disuspend. Namun, keputusan final tetap berada di BGN pusat,” katanya.
Meski demikian, SPPG Jontlak 2 diketahui sempat tetap beroperasi di lokasi baru sebelum keputusan penangguhan diberlakukan. Hal ini menjadi perhatian dalam pengawasan pelaksanaan program di lapangan.
BGN juga mengingatkan seluruh mitra dapur agar memastikan seluruh aspek teknis, terutama pengelolaan limbah, telah sesuai standar sebelum memberikan layanan kepada penerima manfaat.
Sementara itu, Ketua yayasan Budi Sain Mangkling SPPG Jontlak 2, Khaerudin, menyatakan pemindahan lokasi dilakukan karena keterbatasan lahan di lokasi sebelumnya yang berada di Lingkungan Eyat Surak, Kelurahan Jontlak.
“Lahan sebelumnya hanya sekitar 4 are dan tidak memiliki titik akhir pembuangan untuk pembangunan IPAL,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada BGN untuk memindahkan lokasi dapur ke tempat baru yang lebih luas, yakni sekitar 10 are.
“Kami mengusulkan pemindahan ke lokasi yang lebih representatif dan sudah mengajukan secara sah ke BGN,” katanya.
Terkait IPAL, Khaerudin mengakui fasilitas di lokasi baru belum sepenuhnya memadai. Namun, pihaknya tengah membangun instalasi pengolahan limbah yang diklaim akan bersertifikat.
“IPAL di lokasi baru masih dalam proses pembangunan. Kami berkomitmen memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Lokasi baru dapur diketahui berada di wilayah Jontlak 2 yang secara administratif tetap dianggap sebagai perpindahan titik layanan, meskipun masih dalam kawasan yang sama.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh mitra SPPG di Lombok Tengah untuk lebih disiplin dalam mematuhi regulasi dan standar teknis yang telah ditetapkan oleh BGN guna menjamin kualitas layanan kepada masyarakat.






