Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadline

Dr Basri Mulyani dan M Ikhwan SH MH Siap Dampingi NTBSatu

×

Dr Basri Mulyani dan M Ikhwan SH MH Siap Dampingi NTBSatu

Share this article

MATARAM, LOMBOK FOKUS – Akademisi sekaligus praktisi hukum Dr Basri Mulyani bersama advokat M. Ikhwan SH MH menyatakan siap memberikan pendampingan kepada NTBSatu.com terkait somasi yang dilayangkan kepada media tersebut atas pemberitaan sidang perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB.

Keduanya menilai langkah somasi yang ditempuh terhadap NTBSatu tidak tepat dari perspektif hukum pers.

IKLAN
Example 120x600

Menurut Basri, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan semestinya terlebih dahulu menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni hak jawab dan hak koreksi, sebelum membawa persoalan ke ranah hukum pidana maupun perdata.

“Langkah somasi yang dilakukan itu keliru. Sebagai seorang pengacara tentu harus memahami bahwa sengketa pemberitaan punya mekanisme tersendiri melalui hak jawab dan hak koreksi sebelum masuk ke ranah pidana,” ujar Basri kepada Lombokfokus.com.

Nilai NTBSatu Sudah Tempuh Mekanisme Pers

Basri menegaskan, redaksi NTBSatu telah membuka ruang klarifikasi dan memberi kesempatan kepada pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan.

Menurutnya, langkah tersebut sudah merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“NTBSatu sudah memberikan ruang hak jawab. Itu artinya media telah menjalankan mekanisme yang benar dalam penyelesaian sengketa pers,” katanya.

Ia menambahkan, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya mengedepankan komunikasi dan mekanisme etik jurnalistik, bukan langsung menggunakan tekanan hukum.

M Ikhwan: Sengketa Pers Harus Hormati Mekanisme Dewan Pers

Senada dengan Basri, M. Ikhwan SH MH menilai penyelesaian perkara pers telah memiliki jalur yang jelas dan harus dihormati semua pihak.

Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, maka hak jawab menjadi instrumen utama yang harus didahulukan.

“Pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Ada hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Itu yang harus diprioritaskan sebelum bicara pidana atau gugatan perdata,” kata Ikhwan.

Ia menilai langkah langsung melayangkan somasi dengan ancaman hukum berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Komitmen Kawal Kebebasan Pers di NTB

Basri dan Ikhwan memastikan siap mendampingi NTBSatu apabila persoalan ini berlanjut.

Keduanya menegaskan kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama.

Menurut mereka, media harus tetap diberi ruang menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan yang berlebihan.

“Pers harus tetap bekerja secara profesional dan independen. Ketika mekanisme hak jawab sudah dibuka, itu harus dihormati sebagai bagian dari penyelesaian yang dijamin undang-undang,” tegas Basri.

Polemik somasi terhadap NTBSatu sendiri sebelumnya juga mendapat perhatian dari AJI Mataram, yang menyatakan solidaritas terhadap media tersebut dan mengingatkan agar sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

Example 120x600
Example 120x600