LOMBOK FOKUS – Kasus hukum yang menjerat seorang pemilik tambak udang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek legalitas lingkungan dan tata ruang sebelum melakukan investasi.
Tim Edukasi Regulasi dan Lingkungan CV JAVAS Indonesia menilai kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya pemilik lahan dan pelaku usaha yang berencana melakukan alih fungsi lahan untuk kegiatan produktif.
Seperti diketahui, seorang pemuda berinisial AMP (28) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah setelah mengubah lahan sawah produktif menjadi tambak udang vaname tanpa memenuhi prosedur perizinan yang berlaku. Ia terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar.
Menurut Tim Edukasi Regulasi dan Lingkungan CV JAVAS Indonesia, banyak masyarakat beranggapan bahwa lahan yang dimiliki secara pribadi dapat dimanfaatkan untuk kegiatan apa pun. Padahal, setiap pemanfaatan ruang tetap harus mengikuti ketentuan tata ruang dan regulasi lingkungan yang berlaku.
“Negara memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan ruang demi menjaga ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, alih fungsi lahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” jelas tim CV JAVAS Indonesia dalam keterangannya.
Mereka menjelaskan, perubahan lahan sawah menjadi tambak udang berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan apabila tidak melalui kajian yang memadai. Salah satunya adalah intrusi air asin yang dapat merusak lahan pertanian di sekitarnya sehingga tidak lagi produktif untuk ditanami padi.
Selain itu, aktivitas budidaya tambak juga menghasilkan limbah organik berupa sisa pakan, kotoran, dan bahan pendukung lainnya yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola melalui sistem pengolahan limbah yang sesuai standar.
“Alih fungsi lahan yang tidak terkendali juga dapat mengurangi luas lahan pertanian produktif yang menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional,” tambahnya.
CV JAVAS Indonesia menegaskan bahwa sebelum melakukan perubahan fungsi lahan, pelaku usaha wajib memastikan kesesuaian tata ruang melalui dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Langkah ini penting untuk memastikan lokasi usaha tidak berada dalam kawasan yang dilindungi seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Selain KKPR, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
Setelah seluruh persyaratan lingkungan dan tata ruang terpenuhi, pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan dan legalitas usaha, CV JAVAS Indonesia menyediakan layanan penyusunan dokumen UKL-UPL, AMDAL, SPPL, dokumen adopsi lingkungan, hingga konsultasi tata ruang dan KKPR.
“Jangan sampai investasi yang telah disiapkan dengan biaya besar justru terhambat persoalan hukum karena mengabaikan aspek legalitas. Sebelum memulai kegiatan usaha, pastikan seluruh perizinan lingkungan dan tata ruang telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tim Edukasi Regulasi dan Lingkungan CV JAVAS Indonesia.
CV JAVAS Indonesia berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
Bagi pelaku usaha yang butuh branding dan pembuatan website bisa hubungi edutechnusantaradigital.com






