Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Kejati NTB Tahan Dua Tersangka Kasus Dana Siluman DPRD, Sita Rp2 Miliar Lebih

×

Kejati NTB Tahan Dua Tersangka Kasus Dana Siluman DPRD, Sita Rp2 Miliar Lebih

Share this article

Mataram — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menahan dua orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB. Kedua tersangka, Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman (Acip), menjalani penahanan setelah pemeriksaan intensif di kantor Kejati pada Kamis (20/11/2025).

 

Example 120x600

Penahanan terhadap keduanya diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, yang menjelaskan bahwa status kedua pihak dinaikkan dari saksi menjadi tersangka sebelum dilakukan penahanan.

 

“Pada hari ini, tanggal 20 November 2025, kami dari tim penyidik Bidang Pidsus telah melakukan penahanan dua orang tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB. Yang pertama berinisial IJU, dan yang kedua MNI. Setelah pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka, keduanya langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan,” jelas Zulkifli kepada wartawan.

 

Kedua tersangka datang ke Kejati sejak pagi, sekitar pukul 09.30 WITA. Setelah diperiksa hampir lima jam, keduanya digiring keluar menuju mobil tahanan sekitar pukul 14.50 WITA dan langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan.

 

Kejaksaan menetapkan IJU ditahan di Rutan Kuripan, sedangkan Acip ditahan di Rutan Lombok Tengah. Keduanya dikenakan sangkaan sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur soal tindak pidana gratifikasi.

 

Menurut Zulkifli, dalam skema aliran dana yang tengah diselidiki, IJU dan Acip berperan sebagai penerima, bukan sebagai sumber atau pemberi dana. Penyidik menduga masih ada pihak lain yang berperan sebagai pemberi atau perantara; nama seorang berinisial HK sudah dilayangkan pemanggilan untuk diperiksa lanjutan setelah sebelumnya berhalangan hadir.

 

“Masih ada pihak lain yang diduga terkait sebagai pemberi ataupun perantara. Kami telah memanggil salah satu pihak berinisial HK untuk diperiksa,” kata Zulkifli.

 

Sampai saat ini, Kejati NTB mengungkap telah melakukan penyitaan dana sekitar Rp2 miliar lebih. Selain itu, ada pengembalian dana yang berlangsung secara bertahap; tim penyidik mencatat 15 orang telah mengembalikan sejumlah uang yang terkait dengan aliran dana tersebut. Zulkifli mengindikasikan proses pendalaman masih jauh dari selesai.

 

“Sitaannya sekitar Rp2 miliar lebih, dan ada pengembalian dari 15 orang. Masih banyak pihak yang akan kami buru. Perkembangan akan kami sampaikan nanti,” ujarnya.

 

Menanggapi isu keterlibatan tokoh politik yang sempat beredar hari ini di sekitar kantor Kejati, Zulkifli menampik adanya unsur politis dalam proses penyidikan.

 

“Sampai saat ini tidak ada fakta keterlibatan pihak tersebut. Tidak ada unsur politis dalam proses hukum ini. Semua berjalan sesuai SOP dan aturan KUHAP,” tegasnya.

 

Penyidikan terhadap kasus dana siluman DPRD NTB dipandang berpeluang membuka tersangka baru seiring proses audit dan pemeriksaan saksi yang terus berlangsung. Kejati pun berkomitmen melanjutkan penyidikan secara menyeluruh untuk memastikan akuntabilitas serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

 

Sementara masyarakat dan pengamat hukum terus menunggu perkembangan kasus ini, penahanan IJU dan Acip menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyaluran dana tidak transparan di lingkungan DPRD NTB.

Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600
Example 120x600