Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Berbalik Arah, Frienky Wijaya Kritik Pelayanan Hukum di NTB

×

Kasus Berbalik Arah, Frienky Wijaya Kritik Pelayanan Hukum di NTB

Share this article

LombokFokus|Mataram – Frienky Wijaya, pemilik bengkel di jalan Bung Karno No.25 Kota Mataram, melontarkan kritik tajam terkait penanganan perkara dugaan penggelapan yang ia laporkan sejak 2023. Perkara tersebut berkaitan dengan mesin mobil milik Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda NTB di Belanting, Lombok Timur, yang saat itu diservis di bengkel miliknya kemudian raib.

Dalam keterangannya, Frienky menegaskan jika mesin mobil yang dipersoalkan bukan milik pribadi. Mesin tersebut tercatat sebagai aset SPN Polda NTB, dimana telah bermitra cukup lama di bidang service mobil dengan bengkel miliknya. Saat proses pelaporan berjalan di Polresta Mataram, penyidik meminta kelengkapan data, termasuk nomor mesin.

IKLAN
Example 120x600

Frienky lalu berupaya meminta nomor mesin ke pihak SPN Belanting sebagai pemilik unit. Namun jawaban yang diterima justru mengejutkan.

“Waktu saya minta nomor mesin untuk melengkapi laporan, pihak SPN Belanting bilang tidak tahu atau tidak ada,” ujar Frienky kepada awak media, Jumat (6/2/2026) sore.

Kondisi tersebut membuat laporan Frienky tersendat. Hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, perkara tak menunjukkan perkembangan berarti. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pun tak kunjung diterima.

Situasi berubah saat Frienky justru dilaporkan balik. SPN Belanting melayangkan laporan dugaan penggelapan ke Polda NTB. Penanganan perkara itu kini berada di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.

Hal yang dinilai paling janggal muncul di tahap ini. Dalam laporan SPN Belanting ke Polda NTB, tercantum nomor mesin yang sebelumnya diminta Frienky namun tidak pernah diberikan.

“Ini yang saya pertanyakan. Waktu saya minta nomor mesin katanya tidak ada, tapi di laporan mereka ke Polda NTB nomor mesin itu muncul,” kata Frienky.

Frienky menilai situasi tersebut mencederai rasa keadilan. Posisi pelapor berubah menjadi terlapor, sementara laporan awal yang ia ajukan justru stagnan bahkan tanpa kejelasan. Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan ketimpangan pelayanan hukum.

“Laporan saya bertahun-tahun tidak jalan, giliran saya dilaporkan, prosesnya cepat. Saya masyarakat biasa, tapi hak hukum saya seharusnya sama,” ucapnya.

Ia juga menyoroti minimnya transparansi selama proses berjalan, termasuk absennya informasi resmi terkait langkah penyelidikan maupun alasan penghentian tidak tertulis.

“Kita sering dengar Polri untuk masyarakat. Saya ingin lihat itu nyata dalam kasus saya, mana itu Polri untuk masyarakat,” ujar Frienky.

Merasa upaya internal belum memberi kejelasan, Frienky memastikan langkah lanjutan tengah disiapkan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mendatangi Ombudsman NTB, karena ada beberapa hal yang dirinya ketahui akan ia beberkan, sebagai jalur pengawasan eksternal.

“Saya tidak cari sensasi. Saya cuma ingin keadilan dan kepastian hukum,” tutup Frienky.

Dari pantauan media saat berada di bengkel milik Frienky, unit kendaraan yang terparkir di areal bengkel menunggu giliran diservice, didominasi kendaraan dinas Korps Bhayangkara.(red)

Example 120x600
Example 120x600
Ahmad Amrullah Desak Polisi dan BGN Bongkar Tuntas Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG di Lombok Timur LOMBOK TIMUR – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur, Ahmad Amrullah, mendesak aparat penegak hukum bersama Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Menurut Ahmad Amrullah, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang yang diduga terlibat. Ia meminta penyidik membongkar seluruh jaringan yang diduga berperan dalam praktik tersebut, mulai dari pihak yang merekrut korban, penghubung, penerima aliran dana hingga aktor intelektual yang berada di balik dugaan penipuan tersebut. “Kami mendesak Polres Lombok Timur, Polda NTB, dan Badan Gizi Nasional untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Siapa pun yang terlibat harus diungkap. Jika memang ada jaringan yang bekerja secara terorganisir, maka seluruh rantainya harus dibongkar dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ahmad Amrullah, Selasa (2/6/2026). Ia menilai munculnya praktik jual beli titik dapur MBG dengan nilai transaksi yang fantastis menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan program pemerintah. “Yang menjadi perhatian serius adalah adanya masyarakat yang dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Ketika ada pihak yang menjual pengaruh, menjanjikan akses, atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu untuk memperoleh keuntungan, maka itu merupakan bentuk penyesatan yang harus ditindak tegas,” ujarnya. Ahmad juga menyoroti pernyataan BGN yang mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan kelompok atau jaringan terstruktur dalam praktik penjualan titik SPPG yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Lombok Timur. “Kalau memang ada indikasi keterlibatan kelompok yang terorganisir, maka aparat harus bergerak lebih jauh. Telusuri aliran dananya, telusuri komunikasinya, telusuri siapa yang merekrut korban dan siapa yang menikmati hasil dari praktik tersebut. Publik berhak mengetahui siapa saja yang bermain di belakang kasus ini,” katanya. Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi para korban, tetapi juga mencoreng citra Kabupaten Lombok Timur di tingkat nasional. “Kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional dan tentu mencoreng nama Kabupaten Lombok Timur. Kita tidak ingin daerah ini dikenal karena praktik-praktik penipuan yang memanfaatkan program pemerintah. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan yang berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya. Sebagai pimpinan Komisi IV DPRD Lombok Timur, Ahmad menegaskan pentingnya evaluasi terhadap sistem pengawasan dan mekanisme pelaksanaan program pemerintah yang melibatkan masyarakat luas. “Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Jangan sampai ada ruang yang memungkinkan oknum tertentu menjual harapan kepada masyarakat dengan iming-iming akses terhadap program pemerintah. Semua proses harus transparan, memiliki mekanisme yang jelas, dan dapat diawasi oleh publik,” katanya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat atau institusi tertentu dan menawarkan kemudahan memperoleh proyek, bantuan, maupun akses program pemerintah dengan imbalan sejumlah uang. “Masyarakat harus berhati-hati. Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang menjanjikan sesuatu di luar prosedur resmi. Tidak boleh ada pihak yang menjadikan proses pengajuan, verifikasi, maupun pelaksanaan program pemerintah sebagai komoditas yang diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya. Ahmad menegaskan bahwa yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap secara transparan sehingga masyarakat memperoleh keadilan dan kepastian hukum. “Kami mendukung langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun yang dibutuhkan publik adalah keberanian untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Ungkap seluruh jaringan yang terlibat, buka seterang-terangnya kepada masyarakat, dan pastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di Lombok Timur maupun daerah lain,” pungkasnya. Dugaan Penipuan Rp950 Juta per Titik Sebelumnya, Badan Gizi Nasional bersama Polres Lombok Timur tengah menangani dugaan penipuan terkait jual beli titik lokasi SPPG di Kabupaten Lombok Timur. Dalam kasus tersebut, satu titik lokasi dapur MBG diduga diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp950 juta. Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyebut kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan proses verifikasi program MBG. Modus yang digunakan yakni mengaku memiliki relasi dengan pejabat atau orang dalam BGN serta menunjukkan bukti kedekatan untuk meyakinkan korban. Polres Lombok Timur menerima laporan masyarakat sejak 16 Februari 2026 dan meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan pada 21 Mei 2026. Terlapor berinisial S diduga menjanjikan titik lokasi dapur MBG beserta fasilitas yang diklaim akan segera beroperasi. Kasus serupa sebelumnya juga terungkap di Batam dan Jawa Barat. Berdasarkan hasil penelusuran, BGN mengindikasikan adanya praktik yang dilakukan secara terorganisir. Dugaan keterlibatan kelompok atau jaringan tertentu saat ini masih didalami bersama aparat penegak hukum guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Berita

LOMBOK TIMUR – Sekretaris…