LombokFokus|Mataram – Frienky Wijaya, pemilik bengkel di jalan Bung Karno No.25 Kota Mataram, melontarkan kritik tajam terkait penanganan perkara dugaan penggelapan yang ia laporkan sejak 2023. Perkara tersebut berkaitan dengan mesin mobil milik Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda NTB di Belanting, Lombok Timur, yang saat itu diservis di bengkel miliknya kemudian raib.
Dalam keterangannya, Frienky menegaskan jika mesin mobil yang dipersoalkan bukan milik pribadi. Mesin tersebut tercatat sebagai aset SPN Polda NTB, dimana telah bermitra cukup lama di bidang service mobil dengan bengkel miliknya. Saat proses pelaporan berjalan di Polresta Mataram, penyidik meminta kelengkapan data, termasuk nomor mesin.
Frienky lalu berupaya meminta nomor mesin ke pihak SPN Belanting sebagai pemilik unit. Namun jawaban yang diterima justru mengejutkan.
“Waktu saya minta nomor mesin untuk melengkapi laporan, pihak SPN Belanting bilang tidak tahu atau tidak ada,” ujar Frienky kepada awak media, Jumat (6/2/2026) sore.
Kondisi tersebut membuat laporan Frienky tersendat. Hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, perkara tak menunjukkan perkembangan berarti. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pun tak kunjung diterima.
Situasi berubah saat Frienky justru dilaporkan balik. SPN Belanting melayangkan laporan dugaan penggelapan ke Polda NTB. Penanganan perkara itu kini berada di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.
Hal yang dinilai paling janggal muncul di tahap ini. Dalam laporan SPN Belanting ke Polda NTB, tercantum nomor mesin yang sebelumnya diminta Frienky namun tidak pernah diberikan.
“Ini yang saya pertanyakan. Waktu saya minta nomor mesin katanya tidak ada, tapi di laporan mereka ke Polda NTB nomor mesin itu muncul,” kata Frienky.
Frienky menilai situasi tersebut mencederai rasa keadilan. Posisi pelapor berubah menjadi terlapor, sementara laporan awal yang ia ajukan justru stagnan bahkan tanpa kejelasan. Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan ketimpangan pelayanan hukum.
“Laporan saya bertahun-tahun tidak jalan, giliran saya dilaporkan, prosesnya cepat. Saya masyarakat biasa, tapi hak hukum saya seharusnya sama,” ucapnya.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi selama proses berjalan, termasuk absennya informasi resmi terkait langkah penyelidikan maupun alasan penghentian tidak tertulis.
“Kita sering dengar Polri untuk masyarakat. Saya ingin lihat itu nyata dalam kasus saya, mana itu Polri untuk masyarakat,” ujar Frienky.
Merasa upaya internal belum memberi kejelasan, Frienky memastikan langkah lanjutan tengah disiapkan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mendatangi Ombudsman NTB, karena ada beberapa hal yang dirinya ketahui akan ia beberkan, sebagai jalur pengawasan eksternal.
“Saya tidak cari sensasi. Saya cuma ingin keadilan dan kepastian hukum,” tutup Frienky.
Dari pantauan media saat berada di bengkel milik Frienky, unit kendaraan yang terparkir di areal bengkel menunggu giliran diservice, didominasi kendaraan dinas Korps Bhayangkara.(red)












