Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomi

CME: Trade Misinvoicing Rugikan Indonesia Miliaran Dolar, Monopoli Ekspor DSI Dinilai Berisiko

×

CME: Trade Misinvoicing Rugikan Indonesia Miliaran Dolar, Monopoli Ekspor DSI Dinilai Berisiko

Share this article
CME: Trade Misinvoicing Rugikan Indonesia Miliaran Dolar, Monopoli Ekspor DSI Dinilai Berisiko

JAKARTA, Lombok Fokus – Center for Market Education (CME) merilis policy brief terbaru yang mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menjalankan reformasi tata kelola ekspor komoditas nasional. CME menilai praktik trade misinvoicing atau manipulasi nilai perdagangan internasional memang harus segera ditangani, namun menjadikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai monopoli perdagangan komoditas dinilai berpotensi menimbulkan risiko baru.

Policy brief berjudul Trade Misinvoicing, Illicit Financial Flows, and Export Governance Reform in Indonesia: A Critical Assessment of PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) and Its Alternatives itu ditulis oleh Alvin Desfiandi, Chief Economist CME sekaligus akademisi Universitas Prasetiya Mulya.

IKLAN
Example 120x600

Dalam kajian tersebut, CME menyoroti sektor batu bara dan minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang selama ini menjadi sumber utama kebocoran penerimaan negara akibat praktik manipulasi nilai ekspor.

Indonesia diketahui merupakan eksportir batu bara termal dan CPO terbesar di dunia. Namun rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih berada di kisaran 12 persen, lebih rendah dibanding negara-negara pengekspor komoditas lain yang rata-rata berada pada rentang 15 hingga 25 persen.

Menurut berbagai studi yang dikutip dalam laporan tersebut, salah satu penyebab utama rendahnya penerimaan negara adalah praktik trade misinvoicing.

Data Global Financial Integrity (GFI) memperkirakan Indonesia kehilangan potensi penerimaan sebesar 6,5 miliar dolar AS hanya pada tahun 2016 akibat praktik tersebut. Nilai itu setara dengan sekitar 6 persen dari total penerimaan pemerintah pada tahun yang sama.

Transparansi Data Lebih Penting dari Monopoli

Chief Economist CME Alvin Desfiandi mengatakan Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan sumber daya alam, namun mengalami persoalan serius pada tata kelola ekspor.

“Indonesia tidak kekurangan kekayaan komoditas. Namun masalahnya adalah sebagian besar kekayaan tersebut bocor melalui tata kelola ekspor yang lemah, sistem data yang terfragmentasi, serta penegakan aturan transfer pricing dan kepabeanan yang belum memadai,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (15/6/2026).

CME mengidentifikasi empat jalur utama terjadinya trade misinvoicing, yakni penghindaran royalti batu bara, praktik transfer pricing CPO melalui perusahaan afiliasi luar negeri, over-invoicing untuk repatriasi modal, dan kesalahan klasifikasi kode HS dalam perdagangan internasional.

Laporan tersebut menilai fase pertama DSI yang berfokus pada kewajiban pelaporan transaksi dan verifikasi harga masih relevan karena dapat meningkatkan transparansi data ekspor.

Namun CME mempertanyakan rencana fase kedua DSI yang akan menjadikan perusahaan tersebut sebagai pembeli tunggal dan penjual tunggal komoditas Indonesia mulai 2027.

Project Manager Asia Pacific CME, Alfian Banjaransari, menilai nilai utama DSI seharusnya terletak pada transparansi data, bukan monopoli perdagangan.

“Kontribusi nyata DSI bukanlah perdagangan monopoli. Kontribusi nyatanya adalah transparansi data. Indonesia membutuhkan catatan transaksi lintas lembaga secara real-time, bukan menggantikan seluruh jaringan perdagangan swasta dengan negara,” katanya.

Belajar dari Ghana hingga BPPC

Dalam kajiannya, CME membandingkan sejumlah model monopoli perdagangan negara seperti COCOBOD di Ghana, NNPC di Nigeria, Gazprom di Rusia, hingga Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang pernah diterapkan di Indonesia.

Menurut CME, berbagai contoh tersebut menunjukkan bahwa monopoli perdagangan negara berisiko menciptakan praktik rente, distorsi pasar, penekanan harga, hingga ketidakjelasan fiskal.

Karena itu, CME menawarkan empat alternatif kebijakan yang dinilai lebih efektif dibanding monopoli perdagangan.

Pertama, pembentukan Komisi Harga Acuan Komoditas independen yang bertugas menerbitkan harga referensi batu bara, CPO, dan komoditas strategis lainnya.

Kedua, penguatan audit transfer pricing melalui unit khusus di Direktorat Jenderal Pajak.

Ketiga, memperkuat pertukaran data kepabeanan dan intelijen keuangan dengan negara-negara mitra dagang utama seperti Singapura, India, dan Bangladesh.

Keempat, mengaitkan pengungkapan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial ownership) dengan izin ekspor guna mencegah penyamaran transaksi pihak terafiliasi.

Minta Fase 2 DSI Ditunda

CME merekomendasikan agar pemerintah memperkuat implementasi fase pertama DSI yang berbasis transparansi data dan pengawasan transaksi.

Sementara itu, fase kedua yang berpotensi menciptakan monopoli perdagangan komoditas disarankan untuk ditunda sambil menunggu evaluasi independen selama 18 bulan.

Evaluasi tersebut perlu mengukur secara objektif dampak terhadap penerimaan negara, volume ekspor, daya saing komoditas nasional, iklim investasi, serta potensi hambatan administrasi.

“Tujuan kebijakan seharusnya adalah menekan trade misinvoicing hingga minimum, bukan memperluas kontrol negara. Monopoli tidak otomatis menyelesaikan masalah transfer pricing, transaksi fiktif, maupun kesalahan klasifikasi kepabeanan,” tegas Alvin Desfiandi.

CME menyimpulkan bahwa Indonesia dapat menutup kebocoran penerimaan negara melalui penguatan institusi, peningkatan transparansi, reformasi perpajakan, serta kerja sama data internasional tanpa harus membentuk monopoli perdagangan komoditas yang berisiko tinggi.

 

Untuk membaca Police Brief CME Klik :

Policy Brief CME Memperingatkan Risiko Monopoli Ekspor Komoditas dan Menyerukan Reformasi Terarah untuk Mengurangi Trade Misinvoicing di Indonesia

Example 120x600
Example 120x600