Mataram — Konsorsium Aktivis NTB yang dipimpin oleh Fidar Hairul Diaz menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat dan terukur Polres Lombok Tengah dalam menangani aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan Kuta Mandalika. Sikap tegas kepolisian dinilai sejalan dengan arah kebijakan besar Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan dalam menata dan melegalkan tambang rakyat melalui pembentukan Koperasi Tambang Rakyat (KTR).
Fidar menegaskan bahwa tindakan penertiban tambang ilegal bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga bagian dari strategi besar Polda NTB dalam mengakhiri praktik pertambangan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Langkah Polres Lombok Tengah harus dipahami sebagai bagian dari grand design Kapolda NTB dalam menertibkan tambang ilegal, sekaligus memberikan jalan legal yang berkeadilan bagi para penambang melalui skema Koperasi Tambang Rakyat,” ujar Fidar. Senin, (8/12/25).
Koperasi Tambang Rakyat merupakan inisiatif strategis Polda NTB bersama Pemerintah Provinsi NTB untuk memberikan legalitas, kepastian hukum, dan model tata kelola baru bagi tambang rakyat. Melalui skema ini, para penambang tidak lagi bergantung pada praktik ilegal yang rawan kriminalisasi dan eksploitasi oleh pihak tertentu.
Konsep KTR mengusung tiga prinsip utama:
- Legal dan Berizin – Kegiatan tambang berada di bawah payung Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
- Transparan dan Profesional – Melalui digitalisasi hasil produksi dan transaksi.
- Berkeadilan dan Berkelanjutan – Melibatkan masyarakat lokal sebagai pemilik manfaat terbesar.
Contoh nyata keberhasilan konsep ini adalah Koperasi Tambang Salonong Bukit Lestari di Sumbawa, yang menjadi pilot project pertama di Indonesia dalam penerimaan IPR resmi. Koperasi ini telah menunjukkan bagaimana pertambangan rakyat dapat dikelola secara profesional, ramah lingkungan, dan menggerakkan ekonomi desa.
Menurut Fidar, penindakan tambang ilegal di Kuta harus dibaca sebagai bagian dari penertiban menuju sistem yang lebih baik.
“Kapolda NTB sedang mengarahkan agar semua aktivitas tambang rakyat masuk dalam satu ekosistem legal melalui koperasi. Maka penertiban tambang ilegal adalah bagian dari proses transisi menuju pertambangan rakyat yang tertib, aman, dan menyejahterakan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Konsorsium Aktivis NTB siap mengawal agenda KTR, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota agar lebih aktif mendukung percepatan izin IPR berbasis koperasi.
Fidar juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus ikut mempercepat penyediaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), salah satu syarat utama penerbitan IPR Koperasi.
“Jika WPR segera ditetapkan, maka masyarakat bisa masuk ke sistem KTR dengan cepat. Ini win-win solution: tambang jadi legal, negara dapat pemasukan, dan masyarakat merasakan kesejahteraan,” tegasnya.
Konsorsium Aktivis NTB menilai bahwa keberhasilan KTR Salonong Bukit Lestari merupakan bukti nyata bahwa skema legalisasi tambang rakyat ini bukan wacana, melainkan solusi nyata. Oleh karena itu, langkah Polres Lombok Tengah membubarkan tambang ilegal dipandang sebagai upaya mendukung percepatan peralihan menuju sistem tambang rakyat yang terkelola dengan baik.
“Kami mendukung penuh Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan. Saat tambang ilegal ditutup, KTR menjadi satu-satunya jalan legal yang aman dan mensejahterakan,” pungkas Fidar.











