LOMBOK FOKUS, MATARAM — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) harus memenuhi persyaratan hukum, memiliki akar sejarah yang jelas, serta didukung hubungan ekologis yang nyata antara masyarakat dan wilayah adatnya.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif WALHI NTB, Amri Nuryadin, dalam diskusi publik bertajuk Sorot Kamera yang berkolaborasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FHISIP Universitas Mataram (Unram), Jumat (23/10/2026).
Menurut Amri, pengakuan masyarakat hukum adat tidak boleh dilakukan secara instan atau dijadikan alat legitimasi sepihak untuk menguasai wilayah, terutama di tengah meningkatnya konflik agraria dan masuknya investasi.
“Pengakuan MHA tidak boleh dijadikan komoditas instan atau alat legitimasi sepihak di tengah meningkatnya konflik agraria dan masuknya investasi,” tegas Amri.
Diskusi yang dihadiri sekitar 100 peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, jurnalis, tokoh adat, hingga praktisi hukum tersebut membahas dinamika pengakuan masyarakat adat dan berbagai persoalan yang menyertainya di NTB.
Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Membutuhkan Landasan Hukum yang Jelas
Akademisi FHISIP Unram, Dr. Fatahullah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan penguatan terhadap kedudukan masyarakat adat sebagai subjek hukum.
Ia mencontohkan Kabupaten Lombok Utara yang dinilai telah menunjukkan kemajuan melalui penerbitan peraturan daerah (Perda) dan surat keputusan (SK) pengakuan masyarakat hukum adat.
“Kabupaten Lombok Utara telah menunjukkan progres dengan menerbitkan Perda dan SK pengakuan. Namun, di daerah lain proses ini masih terhambat oleh kepentingan ekonomi serta birokrasi kementerian,” ujar Fatahullah.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat tidak hanya berkaitan dengan keberadaan komunitas secara sosial dan budaya, tetapi juga membutuhkan mekanisme hukum dan administrasi yang jelas.
Dalam praktiknya, proses pengakuan perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, keberadaan kelembagaan adat, wilayah adat, serta unsur lain yang menjadi dasar penetapan suatu komunitas sebagai masyarakat hukum adat.
Majelis Adat Sasak Soroti Kekosongan Aturan Teknis
Dari perspektif kelembagaan adat, Ketua Majelis Adat Sasak (MAS), Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, S.H., M.H., menyoroti potensi persoalan akibat belum tersedianya aturan teknis turunan yang memadai di daerah.
Menurutnya, posisi strategis dan sifat inklusif masyarakat Sasak perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu memberikan kepastian dalam perlindungan adat.
“Di tengah posisi strategis dan inklusivitas Suku Sasak, ketiadaan aturan teknis turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perlindungan Adat berpotensi memicu persoalan baru, terutama akibat adanya pemekaran wilayah,” ungkap Lalu Sajim.
Kepastian aturan teknis dinilai penting untuk mencegah perbedaan penafsiran dan persoalan administratif dalam proses perlindungan serta pengakuan masyarakat adat.
Regulasi yang jelas juga diperlukan agar kebijakan perlindungan adat dapat berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika pemerintahan daerah.
WALHI dan AMAN NTB Soroti Perlindungan Hutan Adat
Sementara itu, aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) NTB, Lalu Satria Wangsa, mengingatkan pentingnya memahami kedudukan hutan adat berdasarkan sejarah dan perkembangan hukum di Indonesia.
Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang memperkuat kedudukan hutan adat dengan menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi dikategorikan sebagai hutan negara.
“Berdasarkan Putusan MK No. 35/2012, hutan adat bukanlah milik negara. Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan ratusan komunitas adat di NTB masih menghadapi tumpang tindih kawasan dan hingga kini masih terus menunggu pengesahan RUU Masyarakat Adat,” ungkap Lalu Satria Wangsa.
Persoalan tumpang tindih kawasan menjadi salah satu tantangan dalam upaya perlindungan wilayah adat. Ketidakjelasan status wilayah dapat memicu konflik berkepanjangan, terutama ketika berhadapan dengan kebijakan pemanfaatan lahan dan kepentingan investasi.
Karena itu, pengakuan masyarakat hukum adat dan perlindungan hutan adat membutuhkan kepastian hukum yang mampu menjamin hak masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Kasus Cek Bocek Sumbawa Jadi Sorotan Diskusi
Pembahasan semakin dinamis ketika peserta mempertanyakan status yuridis dan konstitusional sejumlah komunitas lokal di NTB, termasuk masyarakat di Sembalun, Pelampang, serta komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) di Kabupaten Sumbawa.
Dalam diskusi tersebut, persoalan CBSR turut menjadi perhatian setelah adanya laporan hasil kajian Pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum, kajian pemerintah daerah tersebut menyimpulkan bahwa kelompok CBSR belum memenuhi kriteria yuridis sebagai masyarakat hukum adat menurut ketentuan yang digunakan dalam kajian tersebut.
Persoalan ini memperlihatkan pentingnya proses verifikasi yang cermat dalam menentukan status masyarakat hukum adat. Setiap klaim dan hasil kajian perlu dilihat berdasarkan dokumen, bukti sejarah, kondisi sosial, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, perdebatan mengenai pengakuan masyarakat adat tidak berhenti pada klaim identitas, tetapi harus disertai pembuktian dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
WALHI NTB Tekankan Syarat Konstitutif dan Hubungan Ekologis
Menanggapi berbagai pertanyaan peserta, Amri Nuryadin kembali menegaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat harus didasarkan pada pemenuhan persyaratan formal dan substantif.
Menurutnya, unsur yang perlu diperhatikan antara lain keberadaan lembaga adat yang masih berfungsi, hukum adat yang ditaati, wilayah adat yang dikelola secara turun-temurun, serta situs dan pranata adat yang tetap terpelihara.
“Undang-undang di Indonesia mensyaratkan kriteria yang mendasar dan rinci. Eksistensi wilayah, asal-usul luhur, dan penguasaan sumber daya alam tidak muncul secara mendadak, melainkan melalui proses sejarah panjang yang konsistent. Jika tidak memenuhi standar ini, maka wajar jika suatu komunitas tertentu tidak dapat diakui sebagai MHA,” jelas Amri.
Ia juga menekankan bahwa hubungan ekologis merupakan aspek penting dalam memahami keberadaan masyarakat adat. Hubungan tersebut tercermin melalui praktik, pengetahuan, dan tradisi yang diwariskan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah tradisi berotting, yang disebut sebagai bentuk benteng pencegah pembalakan liar di kawasan hutan dan pesisir.
Praktik semacam ini menunjukkan bagaimana pengetahuan lokal dan pranata adat dapat berperan dalam menjaga sumber daya alam. Namun, penilaian terhadap status masyarakat hukum adat tetap harus mengacu pada keseluruhan persyaratan hukum yang berlaku, bukan hanya pada satu tradisi atau indikator ekologis.
WALHI Ingatkan Potensi Klaim Adat di Tengah Konflik Agraria
Di akhir diskusi, WALHI NTB menyampaikan catatan kritis mengenai munculnya klaim sebagai masyarakat adat yang dinilai perlu diperiksa secara hati-hati, terutama ketika klaim tersebut muncul bersamaan dengan konflik lahan atau masuknya investasi.
Amri menilai bahwa klaim yang tidak didukung bukti historis dan kelembagaan yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat setempat.
“Kami melihat ada klaim yang justru dimotori oleh skema korporasi atau oknum NGO tertentu untuk menguasai suatu wilayah. Hal seperti ini pada akhirnya justru merugikan masyarakat asli tempatan. Fokus utama advokasi MHA harus tetap pada esensi relasi antara masyarakat dan alamnya secara berkelanjutan,” pungkas Amri.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menjaga proses pengakuan masyarakat hukum adat agar tidak terlepas dari tujuan utamanya, yakni memberikan kepastian hukum terhadap komunitas yang memenuhi persyaratan serta melindungi hak dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.
Diskusi Sorot Kamera FHISIP Unram menjadi ruang pertukaran pandangan antara akademisi, organisasi lingkungan, aktivis masyarakat adat, tokoh adat, dan mahasiswa mengenai tantangan pengakuan masyarakat hukum adat di NTB.
Di tengah dinamika konflik agraria, perubahan pemanfaatan lahan, dan kepentingan investasi, pengakuan masyarakat hukum adat membutuhkan pendekatan yang menggabungkan kepastian hukum, pembuktian sejarah, perlindungan hak masyarakat, serta komitmen terhadap kelestarian lingkungan.















