Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaPolitik

TANDA TANGAN KETUM BUKAN KEPUTUSAN KOLEKTIF, PEMOHONAN PAW H.MOH. AKRI HARUS DIHENTIKAN

×

TANDA TANGAN KETUM BUKAN KEPUTUSAN KOLEKTIF, PEMOHONAN PAW H.MOH. AKRI HARUS DIHENTIKAN

Sebarkan artikel ini

Oleh Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH.

Ketua DPD IKADIN NTB/Ketua Tim Advokat

IKLAN
Example 300x600

Mataram, NTB – Pemberhentian H. Moh. Akri dan pengusulan penggantian antarwaktu sebagai anggota DPRD NTB tidak cukup dibenarkan hanya dengan menunjukkan surat bertanda tangan Ketua Umum PPP. Pasal 10 ayat 1 ART hasil Muktamar X PPP menyatakan “Pengurus harian setiap tingkatan bekerja secara kolektif kolegial”. Karena itu persoalan hukum yang lebih mendasar adalah apakah surat tersebut merupakan pelaksanaan keputusan organisasi yang dibentuk secara sah, atau hanya mencerminkan kehendak sebagian pengurus?

Ketua umum terikat pada AD/ART dan tata cara pengambilan keputusan partai. Apabila pemberhentian merupakan kewenangan Pengurus Harian DPP yang bekerja secara kolektif kolegial, keputusan harus lahir melalui mekanisme organ tersebut. Tanda tangan berfungsi mengesahkan atau melaksanakan keputusan sesuai kewenangan. Ia tidak dapat menggantikan rapat, kuorum, dan persetujuan yang diwajibkan.

Keputusan Menteri Hukum Nomor: M.HH-15.11.02 Tahun 2025, tanggal 6 Oktober 2025 menunjukkan susunan kepengurusan DPP PPP Adalah terdiri dari 6 orang pengurus yaitu Ketua Umum H. Muhamad Mardiono, Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto, Sekretaris Jenderal H. Taj Yasin, Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, Bendahara Umum Imam Fauzan A Uskara, dan Wakil Bendahara Umum Rusman Ya’qub.

Dengan susunan tersebut, pengambilan keputusan harus merupakan Keputusan kolektif kolegial dari 6 orang pengurus tersebut yang dibuktikan dengan adanya undangan rapat pengurus harian, daftar hadir rapat, berita acara pengambilan Keputusan rapat, dan bukti lain yang membuktikan bahwa Keputusan tersebut telah diambil melalui mekanisme partai yang sah.

Apabila aturan PPP mensyaratkan pengambilan Keputusan Adalah berdasarkan persetujuan lebih dari separuh dari jumlah pengurus yang ada (lebih dari separuh dari emam enam pengurus), maka diperlukan sedikitnya empat suara peserta rapat dalam pengambilan keputusan tersebut. Dua tanda tangan tidak dengan sendirinya membuktikan empat persetujuan. Sebaliknya, adanya pengurus yang berbeda pendapat juga belum otomatis membuktikan keputusan gagal memperoleh mayoritas. Penentunya adalah bukti proses pengambilan keputusan.

Karena itu, pertanyaan yang harus diajukan tegas adalah kapan rapat pemberhentian H.Moh.Akri dilaksanakan, siapa yang diundang dan hadir, apakah kuorum terpenuhi, serta bagaimana keputusan disetujui? Tunjukkan undangan, daftar hadir, risalah rapat, dan hasil pengambilan keputusannya. Apabila digunakan mekanisme lain yang dibenarkan aturan partai, tunjukkan dasar serta bukti pelaksanaannya.

Jika mekanisme kolektif diwajibkan tetapi tidak dijalankan, keputusan tersebut cacat prosedur meskipun ditandatangani Ketua Umum. Jabatan penandatangan tidak menyembuhkan cacat pembentukan keputusan.

Persoalan ini semakin serius karena terdapat surat DPP PPP Nomor 002/SK/DPP/W/X/2026, tanggal 19 Oktober 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal Taj Yasin Maimoen. Surat tersebut menyatakan mencabut dan membatalkan surat Keputusan tentang pemberhentian H. Moh. Akri dari jabatannya sebagai anggota Fraksi PPP dan sebagai anggota PPP, dan menyatakan bahwa dasar kepengurusan DPW PPP NTB pengusul PAW telah dicabut.

Surat yang berlawanan ini merupakan bukti konkret bahwa keputusan yang dipakai untuk memproses PAW diperselisihkan dari dalam kepengurusan DPP PPP sendiri. Dalam keadaan demikian, klaim bahwa pemberhentian telah mencerminkan kehendak organisasi harus dibuktikan, bukan sekadar diumumkan.

Berdasarkan SK Kementrian Hukum Nomor: M.HH-15.11.02 Tahun 2025, tanggal 6 Oktober 2025, Mahkamah Partai PPP juga belum terbentuk. Jika keadaan ini benar dan tidak terdapat organ penyelesaian lain yang sah menurut aturan, anggota menghadapi hambatan nyata untuk memperoleh penyelesaian internal. Keadaan itu tidak boleh digunakan untuk menutup hak keberatan anggota atau memperlakukan keputusan pengurus sebagai putusan yang tidak dapat diuji, dan karena itu pula PPP tidak dapat mengambil Keputusan strategis yang dapat merugikan hak-hak anggota.

Pasal 32 UU Partai Politik mengatur penyelesaian perselisihan melalui mahkamah partai atau sebutan lain. Pasal 33 menyediakan penyelesaian melalui pengadilan negeri apabila penyelesaian internal tidak tercapai sesuai ketentuan, karena itu keberadaan mahkamah partai yang sah merupakan hal mendasar yang berkaitan dengan keabsahan Keputusan strategis yang diambil oleh DPP PPP.

DPRD NTB, Gubernur NTB, dan KPU Provinsi NTB karena itu patut meminta pembuktian kewenangan pengusul dan keabsahan keputusan sebelum meneruskan proses menuju penggantian. Pasal 28 PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menyediakan mekanisme koordinasi dalam menghadapi perselisihan kepengurusan.

Kesimpulannya Adalah, bahwa H.Moh. Akri tidak dapat diberhentikan melalui PAW berdasarkan keputusan yang terbukti dibentuk dengan melanggar mekanisme kolektif yang diwajibkan aturan partai. Selama keabsahan proses itu belum dapat dipastikan di tengah pertentangan dokumen DPP PPP, permohonan tidak patut diteruskan menuju pelaksanaan penggantian.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600