MATARAM, LOMBOK FOKUS – Kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menjadi perhatian pada Senin, 19 Oktober 2026. Pemerintah menargetkan tunjangan tersebut mulai ditransfer ke rekening guru yang berhak menerima.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa proses pencairan telah memasuki tahap akhir setelah adanya koordinasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Keuangan, dan Komisi X DPR RI.
Menurut Lalu Hadrian, anggaran tunjangan tersebut telah tersedia. Ia juga mengaku mendapat informasi dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah siap.
“Insya Allah Senin cair di rekening penerima,” ujar Lalu Hadrian, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Minggu (18/10/2026).
Ia berharap proses administrasi selanjutnya berjalan lancar sehingga guru non-ASN yang memenuhi persyaratan dapat segera menerima haknya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa penyaluran tunjangan guru non-ASN yang sempat terlambat ditargetkan mulai dilakukan pada pekan ini. .
Berapa Besaran TPG Guru Non-ASN?
Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen, besaran TPG bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan pada 2026 adalah sebagai berikut:
- Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN yang belum memiliki surat keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan.
- Bagi guru yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan, besaran tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK tersebut.
Ketentuan tersebut berlaku bagi guru yang memenuhi persyaratan penerima tunjangan sesuai aturan yang berlaku. .
Guru Diminta Memastikan Data Penerima
Meski pencairan ditargetkan mulai Senin, tidak berarti seluruh guru non-ASN akan menerima dana pada waktu yang sama. Penyaluran dilakukan secara bertahap setelah proses verifikasi dan validasi data serta penyelesaian administrasi.
Guru dapat memeriksa status data dan tunjangan melalui layanan Info GTK. Data identitas, status kepegawaian, beban mengajar, serta rekening bank perlu dipastikan sesuai agar tidak menghambat proses penyaluran.
Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), proses pembayaran, dan penerbitan SP2D merupakan bagian dari tahapan penyaluran tunjangan.
Informasi mengenai status penerima dapat dilihat melalui . Pusat Informasi TPG Non-ASN Kemendikdasmen
Bagi guru yang masih menunggu, kepastian jadwal tersebut menjadi harapan agar hak profesi mereka segera diterima. Namun, kepastian dana masuk tetap perlu dilihat berdasarkan realisasi transfer pada rekening masing-masing penerima.















