LOMBOK FOKUS – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusra menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram yang telah menerapkan mekanisme restorative justice (RJ) dalam perkara yang menjerat kader PMII Cabang Mataram, Iqbal Hari Saputra.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PKC PMII Bali Nusra, Ahmad Muzakkir, bersama Mabinda PKC PMII Bali Nusra, L. M. Kazwaini, S.H., yang juga merupakan penasihat hukum Iqbal. Keduanya menilai langkah Kejari Mataram sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis dan progresif.
Restorative Justice sebagai Ruang Pemulihan
Menurut Muzakkir, penerapan restorative justice menjadi bukti bahwa penegakan hukum dapat berjalan tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan dan pemulihan relasi sosial.
“Ini bukti bahwa hukum bisa tegak tanpa mematikan ruang demokrasi. Restorative justice adalah jalan tengah yang tetap menjaga marwah hukum sekaligus ruang aspirasi publik,” tegasnya.
Seperti diketahui, Iqbal Hari Saputra ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025 di Kantor DPRD Provinsi NTB.
UIN Mataram dan DPRD NTB Ikut Beri Atensi
PKC PMII Bali Nusra juga memberikan apresiasi kepada UIN Mataram. Wakil Rektor III UIN Mataram, Prof. Dr. H. Jumarim, M.H.I., hadir langsung dalam proses penandatanganan kesepakatan restorative justice di Kejari Mataram sebuah sinyal kuat bahwa kampus turut menjaga ruang akademik dan demokrasi.
Tak hanya itu, pimpinan DPRD Provinsi NTB juga disebut memberi dukungan terbuka terhadap proses pemulihan tersebut, sehingga penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui jalur dialog dan rekonsiliasi sosial.
PKC: Ini Praktik Baik bagi Kasus Mahasiswa
Muzakkir menegaskan bahwa PKC PMII Bali Nusra telah mengawal kasus ini sejak awal dan akan terus mengawalnya hingga tuntas. Ia berharap pendekatan restoratif ini dapat menjadi standar baru dalam menangani perkara mahasiswa dan aktivis demokrasi di NTB.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang memberi ruang dialog. Ini bukti bahwa hukum dan demokrasi bisa berjalan beriringan,” ujarnya.
PKC PMII Bali Nusra menilai penyelesaian ini sebagai momentum penting bagi penguatan demokrasi, sekaligus menjadi contoh bahwa aparat penegak hukum dapat bersikap responsif terhadap aspirasi publik, terutama dalam perkara yang melibatkan gerakan mahasiswa.












