Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sertifikat Diduga Palsu Berujung SP3, Singa Peradilan Mataram Bereaksi

×

Sertifikat Diduga Palsu Berujung SP3, Singa Peradilan Mataram Bereaksi

Share this article
Singa Peradilan
Singa Peradilan Mataram, Yogi Swara menunjukkan SP3 yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polresta Mataram

LombokFokus|Mataram – Penghentian penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Lombok Barat menuai kritik tajam. Langkah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Sorotan keras datang dari kuasa hukum inisial ING (pelapor), I Wayan Yogi Swara, S.H. Advokat berjuluk “Singa Peradilan Mataram” itu menyebut, penghentian perkara berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam sengketa agraria.

IKLAN
Example 120x600

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, rakyat kecil berada di posisi paling rawan. Siapa pun bisa mencetak salinan sertifikat, lalu menguasai tanah orang lain lewat pengadilan,” ungkap Yogi saat ditemui di Mataram, Rabu (8/1/2026).

Perkara ini berawal dari dugaan penggunaan sertifikat hak milik atas nama inisial INP. Dalam surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat tertanggal 12 Februari 2025, BPN menyampaikan sertifikat tersebut tidak tercatat serta bukan produk instansi pertanahan setempat.

Surat BPN itu sempat menjadi bagian penting laporan pidana. Namun di sisi lain, salinan sertifikat justru dipakai dalam perkara perdata, hingga mengantarkan pihak pelapor perdata INP meraih kemenangan di pengadilan. Menurut Yogi, situasi ini menimbulkan ironi serius. Dokumen yang dinyatakan tidak pernah diterbitkan negara, justru mampu mengalahkan warga pemilik hak di meja hijau.

“Ini bukan sekadar perkara klien kami. Ini soal rasa aman masyarakat terhadap kepastian hak tanah,” tegasnya.

Yogi menilai perkara pidana tersebut masuk kategori delik umum. Artinya, aparat penegak hukum tetap wajib menuntaskan perkara tanpa bergantung pada keberadaan laporan lanjutan.

“Ini pidana murni. Polisi tidak bisa berhenti hanya karena alasan administratif. Negara hadir atau tidak dalam melindungi tanah rakyat?” ucapnya.

Ia juga menyoroti alasan penyidik yang menyebut tidak cukup bukti. Menurutnya, alat bukti justru telah terpenuhi secara hukum. “Satu salinan sertifikat diduga palsu, kedua surat resmi BPN menyatakan bukan produk mereka. Saksi ahli pidana pun menyebut unsur lengkap,” kata Yogi.

Pendapat ahli tersebut datang dari akademisi hukum pidana Universitas Mataram. Dalam konsultasi hukum, ahli menyampaikan dua alat bukti sah telah terpenuhi, sesuai ketentuan hukum acara pidana. Tak berhenti di situ, Yogi mengaku telah melakukan koordinasi ke Kejaksaan Tinggi NTB. Respons internal kejaksaan justru memperkuat kejanggalan penghentian perkara.

“Kami sampaikan ke Kejati, mereka kaget. Pertanyaannya sederhana, kenapa perkara seperti ini tidak berani naik P21?” ujarnya.

Lebih jauh, Yogi menilai SP3 pada tahap ini sangat menguntungkan pihak terlapor (INP). Padahal sebelumnya perkara sudah mencapai fase penetapan tersangka.

“Status sudah di ujung tombak. Ketika publik menunggu kepastian hukum, justru dihentikan,” tuturnya.

Menurut Yogi, logika hukum terkait dokumen asli juga perlu diluruskan. Dalam perkara pemalsuan surat, ketiadaan sertifikat asli di tangan terlapor justru menguatkan dugaan pidana.

“Kalau terlapor tidak pernah bisa menunjukkan aslinya, lalu salinan dipakai di pengadilan, itu alarm keras. Jangan dibalik logikanya,” ucap Singa Peradilan itu.

Ia mengingatkan, bila penghentian perkara seperti tersebut terus terjadi, masyarakat berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap sistem pertanahan nasional.

“Orang bisa bertanya, untuk apa daftar tanah ke negara kalau salinan palsu saja bisa menang?” tandas Yogi.

Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum pelapor berencana mengirim surat resmi ke Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB. Permintaan gelar perkara ulang bakal diajukan, agar kasus dugaan sertifikat palsu dibuka kembali secara transparan dan objektif.

“Kami ingin perkara ini terang benderang. Hak tanah rakyat tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.(djr)

Example 120x600
Example 120x600
Ahmad Amrullah Desak Polisi dan BGN Bongkar Tuntas Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG di Lombok Timur LOMBOK TIMUR – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur, Ahmad Amrullah, mendesak aparat penegak hukum bersama Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Menurut Ahmad Amrullah, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang yang diduga terlibat. Ia meminta penyidik membongkar seluruh jaringan yang diduga berperan dalam praktik tersebut, mulai dari pihak yang merekrut korban, penghubung, penerima aliran dana hingga aktor intelektual yang berada di balik dugaan penipuan tersebut. “Kami mendesak Polres Lombok Timur, Polda NTB, dan Badan Gizi Nasional untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Siapa pun yang terlibat harus diungkap. Jika memang ada jaringan yang bekerja secara terorganisir, maka seluruh rantainya harus dibongkar dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ahmad Amrullah, Selasa (2/6/2026). Ia menilai munculnya praktik jual beli titik dapur MBG dengan nilai transaksi yang fantastis menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan program pemerintah. “Yang menjadi perhatian serius adalah adanya masyarakat yang dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Ketika ada pihak yang menjual pengaruh, menjanjikan akses, atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu untuk memperoleh keuntungan, maka itu merupakan bentuk penyesatan yang harus ditindak tegas,” ujarnya. Ahmad juga menyoroti pernyataan BGN yang mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan kelompok atau jaringan terstruktur dalam praktik penjualan titik SPPG yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Lombok Timur. “Kalau memang ada indikasi keterlibatan kelompok yang terorganisir, maka aparat harus bergerak lebih jauh. Telusuri aliran dananya, telusuri komunikasinya, telusuri siapa yang merekrut korban dan siapa yang menikmati hasil dari praktik tersebut. Publik berhak mengetahui siapa saja yang bermain di belakang kasus ini,” katanya. Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi para korban, tetapi juga mencoreng citra Kabupaten Lombok Timur di tingkat nasional. “Kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional dan tentu mencoreng nama Kabupaten Lombok Timur. Kita tidak ingin daerah ini dikenal karena praktik-praktik penipuan yang memanfaatkan program pemerintah. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan yang berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya. Sebagai pimpinan Komisi IV DPRD Lombok Timur, Ahmad menegaskan pentingnya evaluasi terhadap sistem pengawasan dan mekanisme pelaksanaan program pemerintah yang melibatkan masyarakat luas. “Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Jangan sampai ada ruang yang memungkinkan oknum tertentu menjual harapan kepada masyarakat dengan iming-iming akses terhadap program pemerintah. Semua proses harus transparan, memiliki mekanisme yang jelas, dan dapat diawasi oleh publik,” katanya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat atau institusi tertentu dan menawarkan kemudahan memperoleh proyek, bantuan, maupun akses program pemerintah dengan imbalan sejumlah uang. “Masyarakat harus berhati-hati. Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang menjanjikan sesuatu di luar prosedur resmi. Tidak boleh ada pihak yang menjadikan proses pengajuan, verifikasi, maupun pelaksanaan program pemerintah sebagai komoditas yang diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya. Ahmad menegaskan bahwa yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap secara transparan sehingga masyarakat memperoleh keadilan dan kepastian hukum. “Kami mendukung langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun yang dibutuhkan publik adalah keberanian untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Ungkap seluruh jaringan yang terlibat, buka seterang-terangnya kepada masyarakat, dan pastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di Lombok Timur maupun daerah lain,” pungkasnya. Dugaan Penipuan Rp950 Juta per Titik Sebelumnya, Badan Gizi Nasional bersama Polres Lombok Timur tengah menangani dugaan penipuan terkait jual beli titik lokasi SPPG di Kabupaten Lombok Timur. Dalam kasus tersebut, satu titik lokasi dapur MBG diduga diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp950 juta. Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyebut kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan proses verifikasi program MBG. Modus yang digunakan yakni mengaku memiliki relasi dengan pejabat atau orang dalam BGN serta menunjukkan bukti kedekatan untuk meyakinkan korban. Polres Lombok Timur menerima laporan masyarakat sejak 16 Februari 2026 dan meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan pada 21 Mei 2026. Terlapor berinisial S diduga menjanjikan titik lokasi dapur MBG beserta fasilitas yang diklaim akan segera beroperasi. Kasus serupa sebelumnya juga terungkap di Batam dan Jawa Barat. Berdasarkan hasil penelusuran, BGN mengindikasikan adanya praktik yang dilakukan secara terorganisir. Dugaan keterlibatan kelompok atau jaringan tertentu saat ini masih didalami bersama aparat penegak hukum guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Berita

LOMBOK TIMUR – Sekretaris…