Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sertifikat Diduga Palsu Berujung SP3, Singa Peradilan Mataram Bereaksi

×

Sertifikat Diduga Palsu Berujung SP3, Singa Peradilan Mataram Bereaksi

Share this article
Singa Peradilan
Singa Peradilan Mataram, Yogi Swara menunjukkan SP3 yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polresta Mataram

LombokFokus|Mataram – Penghentian penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Lombok Barat menuai kritik tajam. Langkah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Sorotan keras datang dari kuasa hukum inisial ING (pelapor), I Wayan Yogi Swara, S.H. Advokat berjuluk “Singa Peradilan Mataram” itu menyebut, penghentian perkara berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam sengketa agraria.

Selamat Pelantikan KNPI NTB
Example 120x600
By: PT. RIZKI SURYA PERMAISINDO

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, rakyat kecil berada di posisi paling rawan. Siapa pun bisa mencetak salinan sertifikat, lalu menguasai tanah orang lain lewat pengadilan,” ungkap Yogi saat ditemui di Mataram, Rabu (8/1/2026).

Perkara ini berawal dari dugaan penggunaan sertifikat hak milik atas nama inisial INP. Dalam surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat tertanggal 12 Februari 2025, BPN menyampaikan sertifikat tersebut tidak tercatat serta bukan produk instansi pertanahan setempat.

Surat BPN itu sempat menjadi bagian penting laporan pidana. Namun di sisi lain, salinan sertifikat justru dipakai dalam perkara perdata, hingga mengantarkan pihak pelapor perdata INP meraih kemenangan di pengadilan. Menurut Yogi, situasi ini menimbulkan ironi serius. Dokumen yang dinyatakan tidak pernah diterbitkan negara, justru mampu mengalahkan warga pemilik hak di meja hijau.

“Ini bukan sekadar perkara klien kami. Ini soal rasa aman masyarakat terhadap kepastian hak tanah,” tegasnya.

Yogi menilai perkara pidana tersebut masuk kategori delik umum. Artinya, aparat penegak hukum tetap wajib menuntaskan perkara tanpa bergantung pada keberadaan laporan lanjutan.

“Ini pidana murni. Polisi tidak bisa berhenti hanya karena alasan administratif. Negara hadir atau tidak dalam melindungi tanah rakyat?” ucapnya.

Ia juga menyoroti alasan penyidik yang menyebut tidak cukup bukti. Menurutnya, alat bukti justru telah terpenuhi secara hukum. “Satu salinan sertifikat diduga palsu, kedua surat resmi BPN menyatakan bukan produk mereka. Saksi ahli pidana pun menyebut unsur lengkap,” kata Yogi.

Pendapat ahli tersebut datang dari akademisi hukum pidana Universitas Mataram. Dalam konsultasi hukum, ahli menyampaikan dua alat bukti sah telah terpenuhi, sesuai ketentuan hukum acara pidana. Tak berhenti di situ, Yogi mengaku telah melakukan koordinasi ke Kejaksaan Tinggi NTB. Respons internal kejaksaan justru memperkuat kejanggalan penghentian perkara.

“Kami sampaikan ke Kejati, mereka kaget. Pertanyaannya sederhana, kenapa perkara seperti ini tidak berani naik P21?” ujarnya.

Lebih jauh, Yogi menilai SP3 pada tahap ini sangat menguntungkan pihak terlapor (INP). Padahal sebelumnya perkara sudah mencapai fase penetapan tersangka.

“Status sudah di ujung tombak. Ketika publik menunggu kepastian hukum, justru dihentikan,” tuturnya.

Menurut Yogi, logika hukum terkait dokumen asli juga perlu diluruskan. Dalam perkara pemalsuan surat, ketiadaan sertifikat asli di tangan terlapor justru menguatkan dugaan pidana.

“Kalau terlapor tidak pernah bisa menunjukkan aslinya, lalu salinan dipakai di pengadilan, itu alarm keras. Jangan dibalik logikanya,” ucap Singa Peradilan itu.

Ia mengingatkan, bila penghentian perkara seperti tersebut terus terjadi, masyarakat berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap sistem pertanahan nasional.

“Orang bisa bertanya, untuk apa daftar tanah ke negara kalau salinan palsu saja bisa menang?” tandas Yogi.

Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum pelapor berencana mengirim surat resmi ke Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB. Permintaan gelar perkara ulang bakal diajukan, agar kasus dugaan sertifikat palsu dibuka kembali secara transparan dan objektif.

“Kami ingin perkara ini terang benderang. Hak tanah rakyat tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.(djr)

Example 120x600