MATARAM – Kasus dugaan perdagangan daging anjing yang menghebohkan Kota Mataram memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana terhadap terdakwa pada Rabu (29/7/2026).
Perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada April 2026 di kawasan sekitar Hotel Aston, Jalan Panca Usaha, Kota Mataram. Saat itu, seorang pemuda diduga menangkap dua ekor anjing liar dengan cara memukul menggunakan batang besi hingga tak berdaya sebelum dibawa menggunakan sepeda motor.
Dalam persidangan, sejumlah barang bukti dan hasil pemeriksaan forensik terhadap bangkai anjing turut dihadirkan. Temuan tersebut sebelumnya telah diverifikasi melalui pemeriksaan laboratorium forensik sebagai bagian dari alat bukti di pengadilan.
Saksi dari Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengatakan pihaknya mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah membawa perkara tersebut hingga ke meja hijau.
“Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bekerja sehingga kasus ini dapat disidangkan. Kami berharap perkara ini menjadi tonggak awal penegakan hukum terhadap kasus penyiksaan hewan di Indonesia,” ujarnya usai persidangan.
Menurut Doni, pihaknya tidak hanya menyoroti pelaku penangkapan dan penyiksaan hewan, tetapi juga meminta aparat mengusut pihak yang menerima hasil tangkapan tersebut.
“Hewan yang ditangkap ternyata telah diolah menjadi makanan. Yang tersisa hanya satu bungkus kecil sebagai barang bukti. Kami berharap penadah maupun pihak yang mengolah daging tersebut juga diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa daging anjing tidak memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagaimana dipersyaratkan untuk produk pangan asal hewan yang layak diedarkan.
Selain itu, Doni mengungkapkan bahwa terdakwa hadir tepat waktu dalam persidangan, bersikap kooperatif, dan tidak didampingi penasihat hukum. Ia juga menyebut terdakwa diketahui merupakan residivis dalam perkara penganiayaan terhadap manusia.
Animal Defenders Indonesia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Kami berharap aparat penegak hukum semakin memiliki perhatian terhadap kesejahteraan hewan. Ancaman pidana dalam ketentuan terbaru memang lebih berat, namun menurut kami masih belum ideal. Kami berharap ke depan regulasi dapat diperkuat agar memberikan efek jera,” ujar Doni.
Soroti Perdagangan Daging Anjing
Dalam kesempatan tersebut, Doni juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi daging anjing. Menurutnya, perdagangan daging anjing kerap tidak transparan mengenai asal-usul hewan yang dijual.
Ia menyebut anjing hasil tangkapan maupun pencurian diduga dijual kepada pengepul dengan harga sekitar Rp60 ribu per ekor sebelum diolah menjadi berbagai jenis makanan.
Di sejumlah daerah, kata dia, daging anjing kerap dipasarkan dengan berbagai istilah seperti “tongseng jamu”, “sate guguk”, “sate jamu”, hingga kode “RW” atau “B1”, sehingga masyarakat tidak selalu mengetahui bahwa produk tersebut berasal dari daging anjing.
Edukasi Penanganan Anjing Liar
Animal Defenders Indonesia juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anjing liar. Menurut Doni, pengendalian populasi anjing sebaiknya dilakukan melalui vaksinasi dan sterilisasi.
Lihat postingan ini di Instagram
Apabila pemerintah mengalami keterbatasan stok vaksin rabies, masyarakat dapat berkoordinasi dengan organisasi pecinta hewan yang siap membantu program vaksinasi secara gratis.
Apresiasi Kolaborasi Organisasi Pecinta Hewan
Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah organisasi perlindungan satwa turut memberikan pendampingan dan apresiasi kepada aparat penegak hukum, di antaranya:
- Animal Defenders Indonesia
- Lomdogs Animal Care
- Aliansi Kesehatan Hewan
- POPI Foundation
- Save Cat Lombok
- FAM for Dogs
Mereka berharap proses persidangan berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi momentum meningkatkan perlindungan terhadap kesejahteraan hewan di Indonesia.















