LOMBOK FOKUS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas dalam perkara dugaan gratifikasi dana DPRD NTB. Rencana tersebut memicu perdebatan karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai tidak membuka ruang banding terhadap putusan bebas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Alrasyid, mengatakan keputusan mengajukan banding telah dikomunikasikan dengan pimpinan dan tinggal menunggu pengajuan secara resmi ke pengadilan.
“Upaya hukum banding sudah kami komunikasikan dengan pimpinan. Tinggal nanti kapan diajukan secara resmi ke pengadilan,” ujar Harun, Kamis (6/8/2026).
Meski demikian, Kejati NTB mengaku masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim sebagai dasar untuk menyusun langkah hukum berikutnya, termasuk memori banding.
“Kami belum menerima salinan putusan. Itu menjadi perhatian kami untuk mencermati secara utuh pertimbangan hakim,” katanya.
Harun mengakui terdapat perdebatan mengenai ketentuan Pasal 67 KUHAP yang membatasi upaya banding terhadap putusan bebas. Namun, menurutnya, di sejumlah daerah pernah terdapat permohonan serupa yang diterima pengadilan sehingga Kejati tetap memilih menempuh langkah tersebut demi memperoleh kepastian hukum.
“Memang secara aturan itu debatable. Tapi di beberapa daerah, upaya hukum seperti ini juga ada yang diterima pengadilan. Jadi kami tetap tempuh untuk kepastian hukum,” jelasnya.
Kejati NTB juga menegaskan jaksa penuntut umum masih meyakini tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan di persidangan.
“Kami sangat yakin para terdakwa bersalah sesuai dakwaan,” tegas Harun.
Selain itu, kejaksaan masih menunggu pertimbangan lengkap majelis hakim terkait status barang bukti, termasuk soal uang yang menjadi objek perkara.
“Kami harus melihat secara utuh pertimbangan hakim. Tidak hanya amar putusan, tapi keseluruhan analisisnya,” ujarnya.
Menurut Kejati, uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tetap diyakini merupakan hasil tindak pidana, meski majelis hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Versi kami, itu bagian dari hasil tindak pidana,” tandas Harun.
Kuasa Hukum: Banding atas Putusan Bebas Tidak Dibenarkan KUHAP
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Indra Jaya Usman, Dr. Irpan Suriadiata, menilai langkah Kejati NTB bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Menurut Irpan, sejak berlakunya KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 hingga saat ini, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan jaksa mengajukan banding terhadap putusan bebas (vrijspraak).
Ia menjelaskan, Pasal 67 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa terdakwa maupun penuntut umum dapat mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara pemeriksaan cepat.
“Dalam hukum positif di Indonesia dari tahun 1950 hingga 2026, tidak ada putusan bebas (vrijspraak) yang dapat dibanding oleh Jaksa Penuntut Umum,” tegas Irpan.
Menurutnya, karena undang-undang telah melarang upaya banding terhadap putusan bebas, maka Pengadilan Tinggi pada prinsipnya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan tersebut.
Irpan menambahkan, dalam praktik hukum pidana memang pernah berkembang konsep “putusan bebas tidak murni”, namun upaya hukum yang ditempuh jaksa bukan melalui banding, melainkan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Praktik tersebut, lanjutnya, sempat menjadi perdebatan hingga lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 yang berkaitan dengan upaya hukum terhadap putusan bebas.
Dengan demikian, menurut pihak kuasa hukum, secara formal maupun prosedural KUHAP tidak memberikan ruang bagi penuntut umum untuk mengajukan banding atas putusan bebas.















