Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Lombok Tengah Perkuat PPID, Perangkat Daerah Diminta Aktif Buka Informasi Publik

×

Lombok Tengah Perkuat PPID, Perangkat Daerah Diminta Aktif Buka Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

 

LOMBOK TENGAH | LOMBOK FOKUS — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mendorong seluruh perangkat daerah lebih aktif membuka akses informasi kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat transparansi pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap program dan kinerja pemerintah daerah.

IKLAN
Example 300x600

 

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Ruang Rapat Baperida Lantai 3 Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa (15/9/2026).

 

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Tengah H. Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lombok Tengah Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sahnam, S.H., serta para Ketua PPID perangkat daerah yang dijabat oleh sekretaris dinas maupun badan di lingkungan Pemkab Lombok Tengah.

 

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah mengevaluasi sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik. Pembahasannya mencakup kewajiban badan publik menyediakan informasi, pengelolaan dan dokumentasi informasi, pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, hingga optimalisasi website perangkat daerah.

 

Kepala Diskominfo Lombok Tengah Drs. H. Lalu Herdan mengatakan, keberadaan PPID tidak semestinya hanya aktif ketika masyarakat mengajukan permohonan informasi.

 

Menurutnya, perangkat daerah harus mulai membangun pola pelayanan informasi yang proaktif dengan menyediakan informasi secara berkala melalui berbagai kanal yang tersedia.

 

“PPID tidak hanya bekerja ketika ada permohonan informasi, tetapi juga memastikan informasi pemerintah tersedia, dikelola dengan baik, terdokumentasi, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.

 

Herdan menyebutkan, dari hasil evaluasi terhadap 45 perangkat daerah dan kecamatan yang dipantau, masih ditemukan sejumlah website perangkat daerah yang belum aktif. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dibenahi agar kanal digital pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber informasi masyarakat.

 

Selain mengaktifkan website, setiap perangkat daerah juga didorong memiliki Daftar Informasi Publik (DIP), melakukan pencatatan dan dokumentasi informasi secara tertib, serta menjalankan pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sahnam menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah, tetapi merupakan hak masyarakat yang telah dijamin melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Ia menilai keberhasilan pengelolaan PPID sangat bergantung pada komitmen pimpinan di masing-masing badan publik. Dukungan tersebut diperlukan, baik dalam bentuk anggaran, penguatan kelembagaan maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

 

“Penguatan PPID membutuhkan komitmen pimpinan, baik dalam bentuk dukungan anggaran maupun peningkatan kapasitas agar keterbukaan informasi berjalan sesuai amanah undang-undang,” katanya.

 

Sahnam juga mengingatkan pentingnya pemahaman perangkat daerah dalam mengklasifikasikan informasi. Informasi yang wajib dibuka harus dapat diakses masyarakat, sedangkan informasi tertentu yang masuk kategori dikecualikan harus melalui mekanisme dan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Lombok Tengah H. Lalu Firman Wijaya. Ia mengatakan keterbukaan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

 

Firman mengakui masih terdapat persoalan dalam pelayanan informasi publik di sejumlah perangkat daerah. Karena itu, ia meminta perangkat daerah mengubah pola kerja dari sekadar menunggu permintaan informasi menjadi lebih aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

“Perangkat daerah harus membiasakan menyajikan informasi tanpa harus menunggu diminta. Apa yang menjadi program dan capaian kinerja pemerintah harus diketahui masyarakat melalui kanal informasi yang tersedia,” tegasnya.

 

Menurut Firman, website resmi dan media sosial perangkat daerah harus dimanfaatkan secara konsisten untuk menyampaikan informasi mengenai program, kegiatan, inovasi hingga capaian pembangunan daerah.

 

Dengan pola tersebut, masyarakat tidak harus menunggu mengajukan permohonan untuk mengetahui apa yang sedang dan telah dikerjakan pemerintah.

 

Pemkab Lombok Tengah berharap penguatan PPID dapat membangun budaya keterbukaan informasi di seluruh perangkat daerah. Pelayanan informasi yang lebih terbuka, aktif dan mudah diakses diharapkan mampu memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600