Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Proyek Gedung Terminal Mandalika Rp 11,5 M Diduga Mangkrak-PPK ‘Main Mata’

×

Proyek Gedung Terminal Mandalika Rp 11,5 M Diduga Mangkrak-PPK ‘Main Mata’

Sebarkan artikel ini

LOMBOK FOKUS – Puluhan massa dari Koalisi Aktivis Pemuda NTB melayangkan gelombang protes ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka menggelar aksi demonstrasi hingga membakar ban di depan kantor BPTD NTB, imbas molornya pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Terminal Mandalika bernilai Rp 11,5 miliar.

Pantauan di lapangan, massa mengecam keras BPTD NTB yang dinilai membiarkan proyek dari dana APBN 2026 tersebut mangkrak tanpa progres fisik yang jelas. Padahal, waktu pengerjaan kini hanya tersisa empat bulan hingga akhir tahun.

IKLAN
Example 300x600

“Kami lihat tidak ada pengerjaan fisik di lokasi. Bahkan alat berat pun tidak ada melakukan pengerjaan di sana,” tegas Koordinator Aksi, Kusnadi Unying, di lokasi aksi, Kamis (6/8/2026).

Unying menuding ada permainan sengit di internal BPTD NTB. Pihaknya menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut berselingkuh alias ‘main mata’ dengan CV GA selaku pemenang tender. Pasalnya, sejak tender diumumkan pada 6 Februari 2026 lalu, proyek tak kunjung disentuh hingga memasuki Agustus 2026.

“Kami duga ini ada permainan antara PPK dari BPTD pihak kontraktor. Karena sampai hari ini pembangunan tidak ada progresnya. Kami minta Kepala BPTD memecat PPK dan memutus kontrak pemenang tender,” kata Unying.

Sebab, Unying berujar, sarana dan prasarana di Terminal Mandalika sudah lama dikeluhkan masyarakat. Keterlambatan ini dinilai sangat merugikan publik yang membutuhkan pelayanan transportasi layak.

Atas kondisi ini, massa melayangkan ultimatum keras. Jika tidak ada evaluasi cepat, mereka siap menyeret kasus ini ke DPRD NTB hingga melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau tidak diberikan evaluasi, kita akan laporkan ke APH. Karena ini sudah ada pembiaran dari BPTD NTB dalam hal ini PPK-nya,” cetusnya.

Anggota Aksi, Lukman mengatakan, sejak awal tender di portal LPSE, menyatakan tender dari CV lain dinyatakan gagal. Namun, tanpa ada keterbukaan informasi terkait tender ulang, tiba-tiba CV GA diumumkan sebagai pemenang proyek.

“Kami menilai ini sebagai kejahatan pengadaan,” tegasnya.

​Lukman pun menduga ada pemalsuan dokumen pendukung kesiapan pelaksanaan. Selain itu, berdasarkan pemantauan harian di lokasi, tidak ditemukan satupun alat berat maupun sarana penunjang konstruksi pembangunan gedung.

“Ini membuktikan bahwa perusahaan pemenang tidak siap, baik secara teknis maupun finansial, untuk menggarap proyek ini,” lanjutnya.

​Lukman mengatakan, pada awal Juli pihaknya telah melakukan audensi, peninjauan lapangan, hingga aksi untuk menyuarakan tidak adanya progres pembangunan. Namun, menjelang bulan keempat ini, PPK yang memiliki otoritas penuh justru tidak kunjung mengambil tindakan tegas.

“Mestinya, PPK harus menerbitkan Surat Peringatan (SP) kepada CV GA. Karena, dia menduga kuat ada persekongkolan di balik proyek ini,” tegasnya.

Menanggapi desakan massa, PPK Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Terminal Mandalika dari BPTD NTB, Yadi, menemui pendemo dan berjanji menampung seluruh aspirasi. Anehnya, Yadi mengklaim tidak ada kendala berarti dalam pengerjaan proyek tersebut, meski progresnya baru menyentuh angka 10 persen.

“Jadi tidak ada kendala. Mari kita kawal sama-sama. Kontrak ini kan berakhir sampai akhir tahun. Presentasi pembangunan kan 10 persen,” kelit Yadi.

Ia pun menanggapi santai ancaman warga yang akan menyeret proyek ini ke jalur hukum.

“Kalau mau lapor, itu hak masyarakat. Kita kan tetap bergerak sesuai aturan yang ada. Gedung ini kita bangun untuk pelayanan. Insyaallah gedung ini kita upayakan beroperasi tahun 2027 nanti,” tandasnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600