Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & Kriminal

Kuasa Hukum Ponpes Rosyidatushaulatiyyah NW: Kasus Kebakaran Santri Jangan Digiring Opini, Serahkan pada Proses Hukum

×

Kuasa Hukum Ponpes Rosyidatushaulatiyyah NW: Kasus Kebakaran Santri Jangan Digiring Opini, Serahkan pada Proses Hukum

Share this article
Ketua Tim Kuasa Hukum Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Prof. Zainal Asikin, menyampaikan keterangan kepada awak media mengenai perkembangan penanganan kasus kebakaran tiga santri di Lombok Tengah.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Prof. Zainal Asikin, menyampaikan keterangan kepada awak media mengenai perkembangan penanganan kasus kebakaran tiga santri di Lombok Tengah.

Ikuti Kami di Google News

Dapatkan berita terbaru, tercepat, dan terpercaya dari Lombok Fokus langsung melalui Google News.

Baca di Google News

MATARAM – Tim kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Batukliang, Lombok Tengah, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dalam penanganan kasus kebakaran yang menewaskan seorang santri dan menyebabkan dua santri lainnya mengalami luka bakar berat.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Prof. Zainal Asikin, menegaskan bahwa penyebab pasti peristiwa tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, menurutnya, penggunaan istilah “santri dibakar” yang berkembang di ruang publik belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum dibuktikan melalui proses peradilan.

IKLAN
Example 120x600

“Saya menggunakan istilah kebakaran, bukan dibakar. Itu harus dibuktikan di pengadilan. Jangan sampai masyarakat digiring pada kesimpulan yang belum terbukti,” kata Zainal dalam konferensi pers di Mataram, Minggu (19/7/2026).

Menurut Zainal, berdasarkan informasi yang diperoleh tim kuasa hukum, insiden tersebut terjadi saat jam istirahat santri. Saat itu, terdapat santri yang sedang mengecat tembok dan ada pula yang membuat ketapel sebelum kebakaran terjadi.

“Yang perlu kita luruskan, penyebab kebakaran itu masih didalami. Apakah murni kebakaran atau ada faktor lain, semuanya masih menjadi ranah penyelidikan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dalam peristiwa tersebut, seorang santri bernama Sahrul Sobirin meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka bakar sekitar 80 persen. Sementara dua santri lainnya yang berinisial D dan AL mengalami luka bakar berat dan masih menjalani perawatan.

Awalnya Diselesaikan Melalui Mediasi

Prof. Zainal menjelaskan, pihak pondok sejak awal memandang peristiwa tersebut sebagai musibah sehingga penyelesaiannya ditempuh melalui jalur mediasi dengan keluarga korban.

Selain melakukan mediasi, kata dia, pondok pesantren juga membantu pembiayaan pengobatan dan perawatan korban.

“Karena dianggap sebagai musibah, penyelesaiannya dilakukan secara mediasi. Setelah itu pondok juga membantu biaya pengobatan dan perawatan korban,” katanya.

Namun, menurutnya, situasi berubah setelah muncul pihak-pihak dari luar yang diduga memengaruhi keluarga korban sehingga perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses pidana.

“Pada akhirnya perkara masuk ke ranah pidana. Tidak masalah. Justru nanti di pengadilan kita uji bersama apakah ini murni kebakaran atau ada faktor lain sebagaimana yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Soroti Intervensi Pihak Luar

Dalam konferensi pers itu, Zainal mengaku prihatin karena polemik kasus tersebut berkembang hingga menyeret berbagai pihak di Nusa Tenggara Barat.

Menurutnya, sejumlah tokoh agama, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat ikut dikaitkan dengan perkara yang masih dalam tahap penyidikan.

“Jangan semua ditarik-tarik. Wakil bupati, gubernur, tokoh agama, organisasi masyarakat, semuanya ikut disebut. Padahal fokus kita seharusnya mengungkap fakta hukum dari peristiwa ini,” katanya.

Ia juga mempertanyakan alasan perkara tersebut dibawa hingga menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.

“Kenapa persoalan yang sedang ditangani dengan baik harus dibawa ke Komisi III DPR RI? Kami berharap proses hukum tidak diintervensi dan penyidik diberi ruang bekerja secara profesional,” ujarnya.

Menurutnya, apabila memang terdapat keberatan terhadap penanganan perkara, mekanisme hukum telah tersedia, termasuk melalui praperadilan. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.

Selain itu, Zainal berharap apabila Komisi III DPR RI membahas perkara tersebut, rapat dilakukan secara tertutup mengingat kasus tersebut melibatkan anak.

Apresiasi Langkah Aparat

Tim kuasa hukum juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, Pemerintah Provinsi NTB, serta perhatian Kapolda NTB yang memberikan pelayanan kesehatan kepada korban melalui Rumah Sakit Bhayangkara.

“Kami melihat aparat telah bekerja. Pemerintah daerah, kepolisian maupun lembaga pendamping juga telah menjalankan perannya. Karena itu mari kita percayakan proses hukumnya,” katanya.

Jangan Kaitkan dengan Agama dan Pesantren

Prof. Zainal juga meminta masyarakat tidak menggiring kasus tersebut menjadi isu agama maupun memojokkan lembaga pesantren.

Menurutnya, yang harus menjadi perhatian adalah mengungkap fakta hukum penyebab kebakaran secara objektif.

“Jangan memojokkan pesantren atau membawa persoalan ini ke isu agama. Yang harus dicari adalah fakta hukumnya,” tegasnya.

Singgung Aspek Pertanggungjawaban Pidana

Dalam kesempatan itu, Prof. Zainal menyampaikan pandangan akademiknya mengenai pertanggungjawaban pidana. Ia menilai seseorang tidak dapat langsung dimintai pertanggungjawaban sebelum terdapat pembuktian mengenai hubungan sebab akibat, unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Ia mencontohkan perkembangan teori hukum di Belanda yang menekankan pentingnya pembuktian hubungan kausalitas sebelum menjatuhkan pertanggungjawaban pidana.

“Mari kita dalami terlebih dahulu perkara ini secara objektif sebelum menarik kesimpulan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Persoalkan Penerapan Pasal

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, M. Ihwan, menilai penyidik belum tepat menerapkan Pasal 474 KUHP terhadap tersangka AMR, pimpinan pondok pesantren.

Menurutnya, unsur kelalaian dalam pasal tersebut harus dibuktikan secara jelas, termasuk apakah yang bersangkutan mengetahui adanya suatu tindak pidana tetapi tidak melaporkannya.

“Dalam pandangan kami, kewajiban melapor muncul ketika seseorang mengetahui telah terjadi suatu perbuatan pidana. Dalam perkara ini, menurut kami AMR baru mengetahui setelah peristiwa terjadi,” katanya.

Tim kuasa hukum juga menyatakan akan mendampingi seluruh proses hukum, melakukan mitigasi, mengedepankan langkah nonlitigasi apabila memungkinkan, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan framing maupun menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar melalui media sosial.

Penanganan Beralih ke Polda NTB

Sebagai informasi, kasus ini semula ditangani Polres Lombok Tengah. Namun, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI, penanganannya dialihkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB.

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni pimpinan pondok berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR (15) yang merupakan kakak kelas para korban.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kealpaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat maupun meninggal dunia.

Menurut penyidik, laporan polisi diterima pada 4 Juni 2026 dari orang tua salah satu korban. Setelah melalui penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan sekitar 20 saksi, dan gelar perkara, polisi menetapkan kedua tersangka.

AMR belum ditahan dengan alasan kesehatan, sedangkan MR yang masih berstatus anak dikenakan wajib lapor selama proses hukum berlangsung.

Example 120x600
Example 120x600