Lombok Tengah | Lombok Fokus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp1,55 miliar dari tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pemulihan ini merupakan hasil koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah, melibatkan proyek Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) yang didanai APBN Tahun Anggaran 2020–2021 dan dikerjakan oleh dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penyerahan dana hasil pemulihan tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Bank NTB Syariah, Praya, Selasa (12/11/2024), dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan M.N.O. Sirait, Pjs. Bupati Lombok Tengah H. Abd. Aziz, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Kepala Cabang Bank NTB Syariah Lombok Tengah, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan Sirait, menegaskan pentingnya pajak daerah sebagai sumber utama pembangunan. “Sinergi ini diharapkan bisa membangun tata kelola pembayaran pajak yang lebih baik ke depannya. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah fondasi untuk membangun daerah dan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah,” ujarnya.
Dari pemulihan ini, terdapat dua paket proyek yang menghasilkan pemasukan pajak. Paket pertama menyumbang Rp777,4 juta, sementara paket kedua menghasilkan Rp782 juta. Dana tersebut disetorkan langsung oleh wajib pajak ke Kas Daerah melalui Bank NTB Syariah, dengan dukungan bantuan hukum non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lombok Tengah.
Pjs. Bupati Lombok Tengah, H. Abd. Azis, mengapresiasi kontribusi Kejari dalam pemulihan pendapatan daerah. “Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Kajari dan seluruh jajaran yang telah menjalankan tugas dengan maksimal. Ini adalah capaian luar biasa yang patut diapresiasi,” ungkapnya.
Pada tahun sebelumnya, Kejari Lombok Tengah juga sukses memulihkan pajak hotel dan restoran senilai Rp1,3 miliar. Dengan keberhasilan dalam penagihan pajak MBLB ini, Kejari dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah semakin memperkuat kerja sama untuk mencegah kerugian daerah akibat praktik tambang ilegal yang belum membayar pajak.
Diharapkan, upaya optimalisasi pajak daerah seperti MBLB akan berkontribusi besar pada peningkatan PAD Lombok Tengah, memberikan manfaat bagi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat setempat.








