Scroll untuk baca artikel
Berita

Eks Tim Hukum 99 Iqbal–Dinda Soroti Legalitas dan Honorarium TAG-P3K NTB, Serap APBD Rp2,98 Miliar per Tahun

×

Eks Tim Hukum 99 Iqbal–Dinda Soroti Legalitas dan Honorarium TAG-P3K NTB, Serap APBD Rp2,98 Miliar per Tahun

Share this article
Apriadi Abdi Negara

Mataram, Lombokfokus.com – Keberadaan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG-P3K) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai sorotan dari sisi hukum administrasi negara dan tata kelola keuangan daerah. Evaluasi ini mencuat setelah diketahui tim non-struktural tersebut menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp2,98 miliar per tahun.

Pandangan hukum tersebut disampaikan oleh Apriadi Abdi Negara, Eks Tim Hukum 99 Iqbal–Dinda, yang menilai perlu adanya pengujian aspek legalitas, efektivitas, serta kewajaran honorarium yang diterima para anggota TAG-P3K NTB.

IKLAN
Example 120x600

Fungsi OPD Sudah Melekat dalam UU Pemerintahan Daerah

Secara normatif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas membantu kepala daerah dalam perumusan kebijakan serta koordinasi pembangunan pada dasarnya telah melekat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pembentukan perangkat non-struktural hanya dibenarkan sepanjang bersifat asistensi, tidak duplikatif, serta memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur,” tegas Apriadi.

Artinya, keberadaan TAG-P3K NTB harus mampu menunjukkan fungsi yang benar-benar mempercepat pembangunan dan memperkuat koordinasi tanpa tumpang tindih dengan OPD yang sudah ada.

Serap APBD Rp2,98 Miliar per Tahun

TAG-P3K NTB diketahui terdiri dari 15 orang dengan struktur koordinator, wakil koordinator, anggota, asisten, dan sekretariat. Honorarium yang diterima berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp16 juta per bulan, dengan total anggaran sekitar Rp2,98 miliar per tahun atau ± Rp246 juta per bulan.

Penggunaan anggaran tersebut, menurut Apriadi, wajib tunduk pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan asas kewajaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain itu, prinsip penghasilan yang layak dan proporsional berbasis beban kerja serta tanggung jawab jabatan juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam konteks pengelolaan belanja daerah, standar kepatutan dan kewajaran ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta prinsip value for money dan larangan pemborosan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Potensi Maladministrasi hingga Implikasi Pidana

Apriadi menegaskan, honorarium pejabat non-struktural harus proporsional terhadap output kerja, beban tugas, serta manfaat langsung bagi masyarakat.

“Apabila besaran honor tidak disertai ukuran kinerja yang terukur atau terjadi tumpang tindih kewenangan dengan OPD, maka dapat dikualifikasikan sebagai belanja tidak wajar dan berpotensi menjadi maladministrasi,” ujarnya.

Lebih jauh, apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara atau mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan, maka dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana sebagaimana prinsip dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sikap Hukum: Desak Audit Independen

Sebagai bentuk kontrol publik dalam negara hukum, Apriadi menyampaikan tiga sikap hukum:

  1. Mendesak dilakukan audit kinerja dan audit keuangan secara independen terhadap TAG-P3K NTB.
  2. Meminta transparansi penuh atas dasar pembentukan, indikator capaian, serta laporan kerja tim.
  3. Apabila terbukti tidak efektif dan tidak memenuhi asas kewajaran belanja publik, maka penghentian atau pembubaran merupakan langkah administratif yang sah demi melindungi keuangan daerah.

Rilis ini disampaikan sebagai wujud kontrol publik agar APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat digunakan secara bertanggung jawab, proporsional, dan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

Example 120x600
Example 120x600