LOMBOK TENGAH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi menahan tiga pejabat yang pernah menjabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Ketiganya adalah dua mantan Kepala Bapenda dan seorang mantan bendahara yang diduga menikmati insentif tanpa melaksanakan rangkaian tugas pemungutan pajak sebagaimana diatur regulasi.
Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat, 5 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diterima tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka,” kata Putri.
Ketiga tersangka tersebut berinisial LK, Kepala Bapenda Lombok Tengah tahun 2019–2021, J Kepala Bapenda tahun 202, LBS Bendahara Pengeluaran Bapenda tahun 2019–2021
Mereka diduga mencairkan serta menyalurkan insentif PPJ dalam rentang tiga tahun tanpa melaksanakan rangkaian kegiatan pemungutan pajak sebagaimana mestinya.
Dalam temuannya, penyidik mendapati bahwa insentif tetap dicairkan meski proses pemungutan pajak tidak dilakukan sepenuhnya.
Putri merinci kegiatan yang seharusnya dilakukan sebelum insentif bisa diterima, Penghimpunan data objek dan subjek pajak, Penentuan besaran pajak yang terutang, Penagihan pajak kepada wajib pajak, Pengawasan penyetoran.
Namun kegiatan tersebut diduga tidak berjalan, sementara insentif tetap dicairkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Akibat praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.
Putri mengungkapkan penyidikan kasus ini cukup kompleks. Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa, mulai dari pegawai, pejabat struktural, hingga level pimpinan.
Terkait potensi tersangka baru, Putri memilih tidak berspekulasi.
“Nanti kita lihat di persidangan. Monggo kita kawal bersama-sama. Kita lihat perkembangan di persidangan ya,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, untuk memudahkan proses penyidikan lanjutan.
Kejari memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan, serta mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum sampai tuntas.











