MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) di berbagai daerah kini ramai-ramai mengajukan izin pertambangan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pertambangan nasional pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pengajuan WPR tersebut didasarkan pada Konsultasi Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2025. Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa wilayah pertambangan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai kewenangannya dengan berkonsultasi bersama DPR RI.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa penetapan wilayah pertambangan menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintah daerah.
“Penetapan wilayah pertambangan ini ditunggu oleh Pemerintah Provinsi dalam rangka penyusunan Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025 dan penyesuaian rencana tata ruang provinsi,” terang Yuliot dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Sejumlah Provinsi Ajukan Perubahan WPR
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, sejumlah provinsi telah mengajukan perubahan dan penetapan WPR sesuai Keputusan Menteri ESDM masing-masing daerah.
Di Provinsi Kalimantan Tengah, wilayah pertambangan ditetapkan melalui Kepmen ESDM Nomor 109.K-MB.01-MEM.B/2022 tertanggal 21 April 2022. Gubernur Kalimantan Tengah mengusulkan perubahan terhadap 129 blok WPR, yang seluruhnya ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi.
Sementara itu, Provinsi Sumatra Barat melalui Kepmen ESDM Nomor 107.K-MB.01-MEM.B/2022 mengusulkan 332 blok WPR. Dari jumlah tersebut, hasil verifikasi dan evaluasi menetapkan 121 blok yang memenuhi syarat.
Adapun di Provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 105.K-MB.01-MEM.B/2022, Gubernur Sulut mengajukan perubahan terhadap 63 blok WPR, yang juga ditetapkan setelah proses verifikasi dan evaluasi.
Yuliot menegaskan bahwa perubahan wilayah pertambangan membawa konsekuensi administratif bagi pemerintah daerah.
“Atas perubahan wilayah pertambangan provinsi yang ditetapkan, Gubernur serta Bupati/Wali Kota wajib menetapkan dan mendelineasi Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus sebagai kawasan peruntukan pertambangan dalam rencana tata ruang dan rencana detail tata ruang,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa perubahan wilayah pertambangan tidak mengganggu izin yang telah ada.
“Perubahan wilayah pertambangan tidak mengurangi atau menghapus WUP, WPR, dan WIUPK yang telah memiliki IUP, IPR, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian serta SIPB yang masih berlaku,” tambah Yuliot.
NTB Dorong Legalitas Tambang Rakyat
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), pengelolaan WPR telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi NTB.
Dinas ESDM Provinsi NTB mencatat, hingga kini terdapat 13 koperasi yang telah mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Ada 13 koperasi yang sudah dalam proses pengajuan, baik melalui sistem OSS maupun secara manual,” kata Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTB Iwan Setiawan, di Mataram, Jumat.
Sebanyak 13 koperasi tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Kabupaten Bima.
“Satu koperasi satu IPR, dan 13 koperasi ini masih dalam proses semua,” ujarnya.
Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada koperasi yang memperoleh izin final untuk melakukan aktivitas penambangan.
“Izin-izin sedang diurus, tapi belum ada yang clear untuk menambang,” tegasnya.
Menurut Iwan, proses perizinan membutuhkan kelengkapan berbagai dokumen, mulai dari UKL-UPL, susunan pengurus koperasi, hingga dokumen reklamasi pascatambang.
Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin tersebar di beberapa instansi. Izin lingkungan berada di DLHK NTB, dokumen reklamasi disiapkan oleh Dinas ESDM, sementara iuran IPR berada di Bapenda, yang saat ini masih dalam proses revisi melalui Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).
“Semua perizinan ini sudah didelegasikan ke pemerintah provinsi, bukan lagi pemerintah pusat, sesuai Perpres Nomor 55,” jelas Iwan.
Tidak Boleh Tumpang Tindih dengan IUP
Iwan menegaskan bahwa pengajuan IPR wajib berada di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan tidak boleh tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kalau mengajukan di dalam wilayah IUP, maka IUP-nya harus dilepas terlebih dahulu dan SK-nya harus dari kementerian,” tegasnya.
Dari sisi luasan, satu WPR maksimal seluas 25 hektare, sementara koperasi hanya diperbolehkan mengelola maksimal 10 hektare dan perseorangan maksimal 5 hektare.
Gubernur NTB: Hentikan Tambang Ilegal dan Kerusakan Lingkungan
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa kebijakan WPR dan IPR bukan semata soal perizinan, melainkan optimalisasi potensi pertambangan secara berkelanjutan.
“Pendekatannya bukan sekadar IPR, tapi optimalisasi potensi pertambangan yang ada di provinsi,” ujar Iqbal.
Menurutnya, instrumen hukum kebijakan tersebut telah lengkap melalui Kepmen ESDM Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025. Pemprov NTB bersama Polda NTB juga mendorong percepatan penerbitan izin agar manfaat pertambangan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan negara.
“Motivasi utamanya adalah menghentikan kerusakan lingkungan yang terjadi selama puluhan tahun, terutama akibat penggunaan merkuri dan sianida dari tambang ilegal,” pungkasnya.











