Example floating
Example floating
Artikel

Tata Cara Pendaftaran Lembaga Pendidikan Al-Qur’an atau TPQ Melalui SIPDAR-PQ

×

Tata Cara Pendaftaran Lembaga Pendidikan Al-Qur’an atau TPQ Melalui SIPDAR-PQ

Share this article

3. Verifikasi Faktual:

  • Verifikasi faktual akan dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Usulan terverifikasi akan divalidasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.

4. Mendapatkan Tanda Daftar dan NSLPQ:

  • Usulan yang telah divalidasi akan mendapatkan Tanda Daftar dan Nomor Seri LPQ (NSLPQ).
  • Tanda Daftar dan NSLPQ ini digunakan untuk aktivasi LPQ pada Sistem EMIS (Sistem Informasi Manajemen Pendidikan).

Prosedur Pengajuan Ijin (Tanda Daftar) LPQ:

  • Siapkan berkas-berkas pendaftaran :
  1. Surat permohonan tanda daftar
  2. Profil LPQ
  3. Susunan pengurus
  4. SK Kepala dan tenaga pengajar LPQ
  5. Data kepala dan tenaga pengajar LPQ
  6. Foto Copy ijazah kepala dan tenaga pengajar LPQ
  7. Foto Copy syahadah kepala dan tenaga pengajar
  8. Data santri
  9. Surat keterangan tanah *
  10. Akte notaris yayasan*
  11. Surat keterangan domisil LPQ dari Desa/lurah
  12. Denah lokasi
Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600
Example 120x600