3. Verifikasi Faktual:
- Verifikasi faktual akan dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Usulan terverifikasi akan divalidasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.
4. Mendapatkan Tanda Daftar dan NSLPQ:
- Usulan yang telah divalidasi akan mendapatkan Tanda Daftar dan Nomor Seri LPQ (NSLPQ).
- Tanda Daftar dan NSLPQ ini digunakan untuk aktivasi LPQ pada Sistem EMIS (Sistem Informasi Manajemen Pendidikan).
Prosedur Pengajuan Ijin (Tanda Daftar) LPQ:
- Siapkan berkas-berkas pendaftaran :
- Surat permohonan tanda daftar
- Profil LPQ
- Susunan pengurus
- SK Kepala dan tenaga pengajar LPQ
- Data kepala dan tenaga pengajar LPQ
- Foto Copy ijazah kepala dan tenaga pengajar LPQ
- Foto Copy syahadah kepala dan tenaga pengajar
- Data santri
- Surat keterangan tanah *
- Akte notaris yayasan*
- Surat keterangan domisil LPQ dari Desa/lurah
- Denah lokasi





