LOMBOK FOKUS – Nama M. Ihwan, S.H., M.H., atau yang lebih dikenal dengan Iwan Slank, menjadi perhatian publik setelah pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi pernyataan kuasa hukum dalam kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Melalui unggahan di media sosial, Hotman Paris menanggapi pemberitaan mengenai pernyataan kuasa hukum yang menyebut akan mengerahkan hingga 20 ribu massa apabila proses hukum terhadap kliennya terus berlanjut. Dalam unggahan tersebut, Hotman menulis:
“Ha ha, siapa takut!! Ayok Polres Lombok Tengah, penjarakan itu tersangka.”
Unggahan tersebut kemudian menjadi viral dan memicu perhatian publik terhadap sosok kuasa hukum yang dimaksud.
M. Ihwan, S.H., M.H. merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LEBAH NW). Saat ini ia menjadi kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren Raudlatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah yang tengah menghadapi proses hukum terkait insiden kebakaran yang mengakibatkan tiga santri mengalami luka bakar dan satu korban meninggal dunia.
Sebagai advokat, Iwan Slank telah lama berkiprah dalam pendampingan berbagai perkara hukum di Nusa Tenggara Barat, baik pidana, perdata maupun sengketa yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Iwan Slank merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Mataram. Semasa menjadi mahasiswa, ia aktif dalam organisasi kemahasiswaan dan pernah menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Universitas Mataram selama dua periode, yakni pada 1992 dan 1993.
Setelah menyelesaikan pendidikan hukum, ia memilih menekuni profesi advokat dan kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum (M.H.) di Universitas Islam Negeri Mataram yang diselesaikan pada tahun 2021.
Menariknya, jauh sebelum perdebatan yang kini menjadi perhatian publik, Iwan Slank pernah berada dalam satu tim dengan Hotman 911 pada penanganan kasus Radiet Adriansyah. Keterlibatannya saat itu menunjukkan bahwa ia pernah bekerja dalam jaringan advokasi yang sama dengan tim yang dipimpin Hotman Paris, sebelum kini berada pada posisi berbeda dalam perkara yang menjadi perhatian nasional.

Terlepas dari dinamika yang berkembang di ruang publik maupun media sosial, perkara yang tengah ditangani masih berada dalam proses penegakan hukum. Semua pihak, baik pelapor, korban, terlapor maupun kuasa hukum masing-masing, memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, perhatian masyarakat kini tidak hanya tertuju pada jalannya proses hukum kasus tersebut, tetapi juga pada sosok M. Ihwan alias Iwan Slank yang selama ini dikenal sebagai advokat senior dan Ketua LEBAH NW di Nusa Tenggara Barat.


