Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum & Kriminal

LEBAH NW Sebut Penetapan Tersangka TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah Prematur, Siap Gugat Penyidik Lewat Praperadilan

×

LEBAH NW Sebut Penetapan Tersangka TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah Prematur, Siap Gugat Penyidik Lewat Praperadilan

Share this article
Ketua LEBAH NW Muhammad Ikhwan memberikan keterangan pers mengenai rencana praperadilan atas penetapan tersangka TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah.

Ikuti Kami di Google News

Dapatkan berita terbaru, tercepat, dan terpercaya dari Lombok Fokus langsung melalui Google News.

Baca di Google News

Mataram – Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LEBAH NW) melancarkan perlawanan hukum atas penetapan TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan sejumlah santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy NW.

Kuasa hukum menilai langkah penyidik menetapkan pimpinan pondok pesantren tersebut sebagai tersangka dilakukan terlalu prematur, tidak memiliki dasar hukum yang cukup, bahkan disebut sebagai bentuk kriminalisasi.

IKLAN
Example 120x600

Ketua LEBAH NW, Muhammad Ikhwan atau yang dikenal dengan sapaan Iwan Slenk, menegaskan pihaknya segera mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami sangat prematur. Unsur kelalaian yang dijadikan dasar belum terbukti memiliki hubungan sebab-akibat secara langsung dengan terjadinya kebakaran,” tegas Iwan Slenk dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, penyidik tidak dapat begitu saja membebankan pertanggungjawaban pidana kepada pimpinan pesantren hanya karena peristiwa terjadi di lingkungan lembaga yang dipimpinnya.

Ia menjelaskan, kliennya baru mengetahui adanya kebakaran setelah insiden tersebut terjadi sehingga tidak memiliki keterlibatan langsung yang dapat dikualifikasikan sebagai penyebab munculnya peristiwa pidana.

“Kalau penyidik mendalilkan adanya kelalaian, maka kelalaian itu harus menjadi penyebab langsung terjadinya akibat pidana. Kalau hubungan sebab-akibat itu tidak ada, bagaimana mungkin seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana?” ujarnya.

LEBAH NW: Ini Musibah, Bukan Kelalaian Pimpinan

LEBAH NW berpandangan peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 merupakan kecelakaan yang tidak disengaja.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh tim kuasa hukum, kebakaran bermula ketika beberapa santri mencoba meluruskan kayu menggunakan api dengan bahan bakar premium. Dalam proses tersebut, botol berisi bensin tersenggol hingga menyambar api dan memicu kobaran yang kemudian mengenai para korban.

“Dari kronologi itu tidak terdapat unsur kesengajaan. Bahkan menurut kami tidak ada unsur kesalahan yang dapat dibebankan kepada klien kami. Ini adalah musibah yang tidak diinginkan siapa pun,” kata Iwan.

Disebut Kriminalisasi

Tidak hanya menyatakan penetapan tersangka tidak memenuhi unsur hukum, LEBAH NW juga menilai langkah penyidik sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan pondok pesantren.

Menurut Iwan Slenk, apabila setiap pimpinan lembaga pendidikan dapat dipidana setiap kali terjadi kecelakaan atau tindak pidana yang dilakukan peserta didik, maka logika hukum yang sama semestinya diterapkan terhadap berbagai kasus serupa di lembaga pendidikan lain.

Ia mencontohkan sejumlah kasus penganiayaan antarpelajar maupun kematian santri di berbagai lembaga pendidikan yang tidak serta-merta menyeret pimpinan institusi sebagai tersangka.

“Kalau logikanya setiap pimpinan lembaga harus bertanggung jawab secara pidana atas setiap kejadian di institusinya, tentu akan sangat banyak pimpinan sekolah dan pondok pesantren yang juga diproses dengan pasal yang sama. Faktanya tidak demikian,” katanya.

Praperadilan Segera Didaftarkan

LEBAH NW memastikan akan segera mendaftarkan permohonan praperadilan sebagai upaya menguji legalitas penetapan tersangka tersebut.

Selain itu, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah saat ini masih menjalani masa pemulihan kesehatan setelah menjalani perawatan inap selama sekitar dua pekan dan baru diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

“Kami yakin penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat hukum. Karena itu kami akan menguji seluruh proses tersebut melalui mekanisme praperadilan,” pungkas Iwan Slenk.

Example 120x600
Example 120x600