Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomiHeadline

Kapolda NTB Dorong Percepatan Legalisasi Pertambangan Rakyat Melalui IPR

×

Kapolda NTB Dorong Percepatan Legalisasi Pertambangan Rakyat Melalui IPR

Share this article
Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja membuka Rakor Penanganan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan mendorong percepatan legalisasi tambang rakyat di NTB.

MATARAM,  – Kapolda NTB, Kalingga Rendra Raharja, membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Permasalahan Perizinan Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi NTB yang berlangsung di Gedung Presisi Polda NTB, Selasa (9/6/2026).

Rakor tersebut dihadiri Wakapolda NTB, jajaran pejabat utama Polda NTB, perwakilan Kementerian ESDM, Kepala Dinas ESDM NTB, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Kepala DPMPTSP NTB, Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Kepala Biro Hukum Setda NTB, hingga perwakilan Bappeda NTB.

IKLAN
Example 120x600

Dalam sambutannya, Kapolda NTB menegaskan bahwa aktivitas pertambangan rakyat menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Barat.

Namun demikian, masih banyak aktivitas pertambangan rakyat yang beroperasi tanpa legalitas yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari aspek hukum, keselamatan kerja, kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga hilangnya potensi penerimaan daerah dan negara.

“Pertambangan rakyat merupakan sektor yang penting bagi masyarakat. Namun tanpa legalitas yang jelas, aktivitas tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko yang merugikan masyarakat maupun negara,” ujar Kapolda.

IPR Jadi Solusi Legalitas Tambang Rakyat

Menurut Kapolda, pemerintah telah menyediakan mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai instrumen legal yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan.

Selain memberikan perlindungan hukum, IPR juga bertujuan memastikan kegiatan pertambangan dilakukan sesuai standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolda menilai penyelesaian persoalan pertambangan rakyat tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum.

Diperlukan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat.

“Kita butuh kerja sama seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan proses legalisasi pertambangan rakyat secara cepat dan tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dorong Inovasi dan Percepatan Penyelesaian Persoalan Tambang Rakyat

Kapolda berharap Rakor tersebut mampu menghasilkan langkah konkret dan inovasi baru dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menghambat legalisasi pertambangan rakyat di NTB.

Menurutnya, keberadaan IPR yang berjalan efektif akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar lebih aman, tertib, dan ramah lingkungan.

“Semoga pertemuan ini dapat melahirkan inovasi baru untuk mempercepat terbentuknya legalitas pertambangan rakyat di NTB,” tutupnya.

Rakor ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang legal, aman, berkelanjutan, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.

Example 120x600
Example 120x600