Lombok Tengah, Lombok Fokus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah mengambil langkah tegas untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditempatkan di lokasi terlarang. Langkah ini dilakukan demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Penertiban ini diakui Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim, sudah berjalan sejak dimulainya tahapan kampanye, dengan target utama di jalan-jalan protokol, fasilitas umum, serta tempat-tempat yang dianggap sensitif terhadap muatan kampanye.
“Kami terus menertibkan APK yang dipasang di area terlarang, khususnya di jalan protokol, sekolah, kantor pemerintahan, dan masjid. Semua upaya ini dilakukan demi menjaga kenyamanan dan ketertiban umum,” ungkap Zainal, saat diwawancarai pada 13 November 2024.
Fokus Masa Tenang: Penertiban Tanpa Kompromi
Menjelang masa tenang yang dimulai tanggal 24 hingga 26 November, Satpol PP berencana memperketat pengawasan dan akan melakukan tindakan tanpa toleransi terhadap APK yang masih ditemukan di tempat-tempat terlarang. Zainal menegaskan, APK yang melanggar ketentuan akan langsung dicabut secara paksa.
“Pada tanggal 24, 25, dan 26, sudah tidak ada toleransi. Jika masih ada APK yang melanggar aturan, kami akan langsung mencabutnya. Kami ingin memastikan seluruh area bersih dari APK selama masa tenang,” tegas Zainal.
Selain itu, pihak Satpol PP mengimbau tim sukses dan pendukung paslon untuk lebih memperhatikan aturan pemasangan APK guna menghindari tindakan pencabutan paksa dan demi menghormati masyarakat yang menggunakan fasilitas umum.
Mengamankan Kondusivitas dan Kebersihan Kota
Upaya penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan nyaman menjelang pemilihan, serta mengurangi gangguan visual yang ditimbulkan dari pemasangan APK di tempat yang tidak semestinya. Tidak hanya itu, langkah ini diambil demi menjaga estetika kota dan fasilitas publik agar dapat tetap digunakan sesuai peruntukannya.
Satpol PP juga menegaskan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk mengoptimalkan aturan dan penertiban selama masa kampanye hingga masa tenang, dengan harapan pelaksanaan pemilihan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.








