Scroll untuk baca artikel
Berita

Rapat dengan KemenPAN-RB, Nasib 715 Guru Honorer Non Database di Loteng Jadi Tanggung Jawab Daerah

×

Rapat dengan KemenPAN-RB, Nasib 715 Guru Honorer Non Database di Loteng Jadi Tanggung Jawab Daerah

Share this article

LOMBOK TENGAH – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama perwakilan 715 guru honorer non database dan LSM KASTA NTB menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI guna membahas kejelasan status tenaga honorer pasca rekrutmen PPPK.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Pemkab Lombok Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, perwakilan guru honorer, serta KASTA NTB sebagai pendamping. Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati sejumlah poin penting terkait arah kebijakan pemerintah pusat dan tanggung jawab pemerintah daerah.

IKLAN
Example 120x600

Pusat Tegaskan Urusan Honorer Pasca 2025 Jadi Kewenangan Daerah

Dalam rapat tersebut, KemenPAN-RB menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak lagi menangani persoalan tenaga honorer setelah selesainya proses rekrutmen PPPK dan PPPK Paruh Waktu per 31 Desember 2025.

“Terhadap sisa tenaga honorer yang tidak terakomodir dalam pengangkatan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan riil tenaga kepegawaian,” demikian salah satu poin hasil rapat.

Guru Bersertifikasi dan Masuk Dapodik Diminta Dicarikan Solusi

Khusus bagi guru honorer yang telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki sertifikasi, pemerintah daerah diminta untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan.

Hal ini dimaksudkan agar para guru tersebut tetap dapat bekerja dan tidak kehilangan mata pencaharian, mengingat data mereka tercatat secara resmi di sistem Kementerian Pendidikan.

Tidak Ada Perintah Pemecatan tenaga Honorer

KemenPAN-RB juga meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait pemecatan tenaga honorer. Pemerintah pusat menegaskan tidak pernah menerbitkan aturan yang memerintahkan pemecatan tenaga honorer.

Sebaliknya, pemerintah daerah diminta untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan kondisi, kemampuan fiskal, serta kebutuhan daerah masing-masing.

Seleksi ASN 2026 Fokus Fresh Graduate

Untuk tahun 2026, pemerintah pusat hanya akan berfokus pada rekrutmen atau seleksi ASN bagi fresh graduate. Namun demikian, tenaga honorer yang tidak lolos PPPK maupun PPPK Paruh Waktu tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ASN, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pemda Diminta Benahi Administrasi Kepegawaian

Dalam kesempatan itu, KemenPAN-RB juga meminta seluruh pemerintah daerah untuk menertibkan administrasi kepegawaian, terutama terkait data pegawai.

Penertiban ini penting agar pengusulan pengadaan ASN ke depan benar-benar berbasis data yang valid dan kebutuhan riil, bukan semata karena tekanan atau kepentingan jangka pendek.

Kami berharap hasil dari Rapat koordinasi ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk merumuskan kebijakan lanjutan terkait nasib ratusan guru honorer non database, sekaligus menjaga stabilitas dunia pendidikan di daerah pinta presiden Kasta NTB Lalu wink haris

Example 120x600
Example 120x600