Lombok Tengah | Lombok Fokus – Puluhan warga Desa Jeruk Puri dan Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, menggelar hearing di Kantor DPRD Lombok Tengah, Selasa (6/1/2026). Mereka mengadukan persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi serta dugaan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terus berulang setiap musim tanam.
Kedatangan warga yang didampingi Ketua LSM LAUk Hamzan bertujuan meminta DPRD dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk melindungi petani dari praktik permainan harga pupuk di tingkat pengecer.
Perwakilan masyarakat Praya Timur, Hamzan, mengatakan persoalan pupuk hampir selalu terjadi sejak musim tanam pertama hingga ketiga. Petani, kata dia, kerap kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan.
“Setiap musim tanam, petani selalu dihadapkan dengan masalah pupuk. Selain langka, harganya juga tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Hamzan.
Ia mengungkapkan, pemerintah pusat telah menetapkan harga pupuk urea dan NPK (ponska) sebesar Rp1.800 per kilogram secara nasional. Namun di lapangan, petani justru membeli pupuk di pengecer dengan harga jauh lebih mahal.
“Di pengecer, petani membeli pupuk sampai Rp250 ribu bahkan Rp300 ribu per kuintal. Ini jelas sangat memberatkan petani,” tegasnya.
Selain kelangkaan dan harga, Hamzan juga menyoroti penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dinilai tidak sesuai kondisi riil di lapangan. Menurutnya, terdapat petani yang memiliki lahan satu hektare, namun hanya diinput setengah hektare dalam RDKK.
“Akibatnya jatah pupuk petani berkurang dan tidak mencukupi kebutuhan tanam,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat dan kelompok tani meminta agar penebusan pupuk bersubsidi bisa dilakukan langsung ke distributor tanpa melalui pengecer. Bahkan, dua desa telah sepakat untuk menghapus peran pengecer dalam penebusan pupuk.
“Kami sepakat bersama masyarakat dua desa untuk menebus pupuk langsung ke distributor agar tidak lagi dimainkan harganya,” ungkap Hamzan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Lombok Tengah, Zainal, menjelaskan bahwa penyusunan RDKK dilakukan oleh kelompok tani dan telah diinput pada November 2025 lalu. Namun, ia memastikan masih ada ruang perbaikan data.
“Jika ada kekeliruan atau petani belum masuk RDKK, masih bisa dilakukan perbaikan pada Maret 2026,” kata Zainal.
Meski demikian, Zainal menegaskan bahwa mekanisme penebusan pupuk bersubsidi tetap harus melalui pengecer sesuai regulasi yang berlaku. Sebagai solusi pengawasan, distribusi pupuk dapat dilakukan di kantor desa.
“Penebusan tetap lewat pengecer, tetapi droping pupuk bisa dilakukan di kantor desa agar bisa diawasi langsung,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Saiful Muslim, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyepakati solusi bersama kepala desa, masyarakat, dan distributor, yakni penebusan pupuk subsidi dilakukan di kantor desa.
“Ini solusi agar oknum pengecer tidak lagi mempermainkan harga pupuk di atas HET. Penebusan dilakukan di kantor desa dan diawasi bersama,” tegas Saiful.






