Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Membaca Pilkades dari Perspektif Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum

×

Membaca Pilkades dari Perspektif Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum

Sebarkan artikel ini

Memahami Mandat Rakyat, Mekanisme Hukum, dan Kedewasaan Politik Setelah Kontestasi

Rendi Rofian Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT)
Rendi Rofian Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT)

Membaca Pilkades dari Perspektif Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, dan Hukum Tata Negara

 

IKLAN
Example 300x600

Pemilihan Kepala Desa tidak semestinya dipandang hanya sebagai pertarungan antarcalon untuk memperebutkan sebuah jabatan. Pilkades merupakan proses demokrasi di tingkat desa yang mempertemukan hak politik warga negara, kepentingan masyarakat, legitimasi kekuasaan, serta ketentuan hukum yang mengatur bagaimana kekuasaan tersebut diperoleh dan dijalankan.

 

Dalam perspektif Hukum Tata Negara, titik berangkatnya adalah Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pada saat yang sama, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. (Database Peraturan | JDIH BPK) Dua prinsip tersebut memiliki konsekuensi yang penting: kekuasaan harus memperoleh legitimasi melalui mekanisme yang sah, dan setiap proses memperoleh serta menjalankan kekuasaan harus tunduk pada hukum.

Dalam konteks desa, prinsip tersebut kemudian diterjemahkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. 

Pilkades adalah Mandat Rakyat, Bukan Hak Pribadi

 

Pasal 34 ayat (1) UU Desa mengatur bahwa Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa. Selanjutnya, Pasal 34 ayat (2) mengatur bahwa pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dengan demikian, Pilkades bukan sekadar kompetisi popularitas atau pertarungan kekuatan politik. Ia merupakan mekanisme hukum untuk menghasilkan mandat rakyat di tingkat desa.

 

Konsekuensinya sederhana: seseorang boleh memiliki keinginan untuk menjadi Kepala Desa, boleh melakukan kampanye sesuai ketentuan, dan boleh memperjuangkan gagasan serta programnya. Namun, tidak seorang pun dapat menganggap jabatan Kepala Desa sebagai hak yang harus diberikan kepadanya.

Mandat tersebut berada pada masyarakat. Di sinilah sesungguhnya kualitas seorang petarung politik diuji. Berani maju adalah keberanian politik. Tetapi berani menerima keputusan rakyat adalah kedewasaan politik dalam negara hukum. Ketika Suara Terbanyak Menjadi Dasar Legitimasi UU Desa memberikan konstruksi yang cukup jelas mengenai hasil pemilihan. Pasal 37 ayat (1) menentukan bahwa calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Selanjutnya, Pasal 37 mengatur rangkaian proses setelah pemungutan suara, mulai dari penetapan oleh panitia, penyampaian kepada BPD, penyampaian kepada Bupati/Wali Kota, sampai dengan pengesahan calon terpilih melalui keputusan Bupati/Wali Kota. (Kementerian Keuangan Republik Indonesia)

 

Artinya, hasil Pilkades tidak berhenti pada persoalan “siapa yang merasa menang” atau “siapa yang merasa lebih layak”. Hasil harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan prosedur yang telah ditentukan.

 

Karena itu, apabila seorang kandidat belum memperoleh mandat rakyat, ada dua sikap yang secara prinsip dapat ditempuh. Pertama, menggunakan mekanisme hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran atau perselisihan hasil.

Kedua, apabila tidak terdapat dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menggugat hasil, maka menerima hasil dengan lapang dada merupakan bentuk penghormatan terhadap kedaulatan rakyat.Pasal 37 Ayat (6): Hukum Memberikan Ruang untuk Menyelesaikan Perselisihan Ini menjadi bagian penting yang sering dilupakan dalam kontestasi politik desa.

 

Pasal 37 ayat (6) UU Desa menyatakan bahwa apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Wali Kota wajib menyelesaikan perselisihan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. (Kementerian Keuangan Republik Indonesia)

Dengan demikian, hukum sebenarnya telah menyediakan ruang untuk memperjuangkan keberatan.

 

Artinya, legowo tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban untuk diam terhadap ketidakadilan. Apabila terdapat bukti pelanggaran, keberatan dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Tetapi sebaliknya, perbedaan hasil pemilihan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk terus memelihara konflik setelah seluruh mekanisme hukum ditempuh. Menempuh jalur hukum adalah hak. Menghormati hasil hukum adalah kewajiban moral dalam kehidupan demokratis.

 

Bahkan perkembangan hukum terbaru menunjukkan bahwa persoalan sengketa Pilkades masih menjadi perhatian dalam perspektif konstitusional. Pada 2026, Mahkamah Konstitusi memeriksa perkara yang menguji Pasal 37 ayat (6) UU Desa terkait kepastian hukum dan due process of law dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilkades. MK mencatat bahwa Pilkades merupakan perwujudan hak politik warga negara di tingkat desa. (Mahkamah Konstitusi RI)

 

Hal ini memperlihatkan bahwa Pilkades tidak dapat dilepaskan dari persoalan perlindungan hak politik dan kepastian hukum. Petarung Sejati Bukan yang Tidak Pernah Kalah Dalam politik, kalah dalam pemilihan bukan berarti kehilangan martabat. Begitu pula menang dalam pemilihan bukan berarti memperoleh kekuasaan tanpa batas.

 

Seorang calon yang kalah tetap memiliki kedudukan sebagai warga negara dan bagian dari masyarakat desa. Ia tetap mempunyai hak menyampaikan pendapat, melakukan kritik, serta mengawasi pemerintahan sepanjang dilakukan sesuai hukum.

 

Sebaliknya, calon yang menang juga harus memahami bahwa kemenangan elektoral bukanlah legitimasi untuk mengabaikan mereka yang berbeda pilihan. Inilah yang dalam perspektif ketatanegaraan dapat dibaca sebagai konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat.

 

Kemenangan bukan lisensi untuk berkuasa secara sewenang-wenang. Kekalahan bukan alasan untuk memusuhi demokrasi.

 

Sadar Diri Bukan Berarti Menyerah

 

Istilah “sadar diri” terkadang dianggap sebagai ungkapan yang merendahkan. Padahal, dalam konteks politik yang sehat, sadar diri justru merupakan bentuk refleksi.

 

Sadar diri berarti mampu membaca realitas politik secara objektif.

Sadar diri berarti memahami bahwa jabatan publik bukan milik pribadi.

Sadar diri berarti menyadari bahwa masyarakat memiliki kehendak politik yang tidak selalu sama dengan kehendak kandidat.

 

Dan yang paling penting, sadar diri berarti memahami bahwa ambisi pribadi harus tunduk pada mekanisme demokrasi dan hukum.

Begitu pula dengan legowo.

Legowo bukan berarti kalah secara bermartabat. Legowo berarti mampu menerima kenyataan politik tanpa kehilangan akal sehat, tanpa merusak persaudaraan, dan tanpa mengubah perbedaan pilihan menjadi permusuhan.

 

Negara Hukum Tidak Mengenal Kekuasaan Tanpa Batas

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menempatkan Indonesia sebagai negara hukum. Prinsip tersebut mengandung konsekuensi bahwa penyelenggaraan kekuasaan harus didasarkan pada hukum, bukan semata-mata pada kehendak atau kekuatan politik. (Database Peraturan | JDIH BPK)

 

Karena itu, apabila seseorang merasa dirugikan dalam Pilkades, hukum harus

arena itu, apabila seseorang merasa dirugikan dalam Pilkades, hukum harus menjadi tempat mencari keadilan.Bukan tekanan.Bukan intimidasi.Bukan fitnah. Bukan pula mobilisasi konflik horizontal.Hukum menyediakan jalur untuk memperjuangkan hak.

 

Namun hukum juga mengajarkan bahwa setiap perjuangan memiliki batas. Ketika proses hukum telah ditempuh dan keputusan yang sah telah lahir, maka masyarakat harus kembali kepada prinsip tertinggi dalam demokrasi: menghormati hukum dan menjaga ketertiban sosial.

 

Pemerintahan Desa Harus Kembali Menjadi Milik Semua

Setelah Pilkades selesai, desa tetap harus berjalan.Masyarakat yang memilih calon A tetap harus hidup berdampingan dengan pendukung calon B. Mereka tetap bertetangga, bekerja bersama, menjalankan kegiatan sosial, membangun fasilitas desa, dan mendidik anak-anak mereka dalam lingkungan yang sama. Karena itu, jangan sampai kontestasi politik yang hanya berlangsung sesaat meninggalkan konflik sosial yang berlangsung bertahun-tahun.

Kepala Desa terpilih pada akhirnya bukan hanya kepala bagi orang-orang yang memilihnya. Ia menjadi pemimpin pemerintahan desa bagi seluruh masyarakat desa.

Demikian pula kandidat yang belum terpilih tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga persatuan masyarakat. Di sinilah demokrasi diuji: bukan hanya pada saat rakyat memberikan suara, tetapi setelah suara itu menghasilkan sebuah keputusan. Petarung Sejati Tahu Kapan Harus Berjuang Pada akhirnya, menjadi petarung sejati bukan berarti harus menang dalam setiap pertarungan.Petarung sejati adalah mereka yang berani maju ketika memiliki keyakinan, berani memperjuangkan hak melalui jalur hukum ketika memiliki dasar, dan berani menerima hasil ketika proses demokrasi telah memberikan keputusan yang sah. Petarung sejati tahu kapan harus maju.Tahu kapan harus melawan melalui hukum. Dan tahu kapan harus berhenti untuk menjaga persaudaraan.Sebab dalam negara hukum, yang harus dimenangkan bukan ambisi pribadi, bukan ego kelompok, dan bukan gengsi politik. Yang harus dimenangkan adalah hukum, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan kepentingan masyarakat desa. Maka, ketika pertarungan telah selesai, tidak ada salahnya seorang petarung berkata:“Saya sudah berjuang. Jika ada persoalan hukum, saya tempuh melalui hukum. Jika rakyat telah menentukan dan prosesnya sah, saya terima dengan kepala tegak. Karena demokrasi bukan hanya tentang keberanian untuk menang, tetapi juga tentang kedewasaan untuk menerima.”

Itulah arti sesungguhnya dari sadar diri dan legowo dalam negara hukum.

 

Oleh: Rendi Rofian

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT)

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600