Lombok Tengah | Lombok Fokus – Menjamurnya pembangunan vila dan akomodasi wisata tanpa izin di sejumlah kawasan pariwisata di Lombok Tengah kembali menjadi sorotan. Fenomena tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Murdani, menilai pemerintah daerah masih lemah dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap pembangunan usaha pariwisata, khususnya vila yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Menurutnya, ketidaktegasan aparat dalam menertibkan pelaku usaha menjadi salah satu penyebab utama maraknya pembangunan tanpa izin di kawasan wisata.
“Ini jelas kebocoran PAD. Jika ratusan vila beroperasi tanpa izin, pajak hotel dan retribusi daerah tidak bisa ditarik maksimal. Pemda seharusnya bertindak tegas,” ujar Murdani.
Ia menjelaskan, aturan terkait perizinan usaha pariwisata sebenarnya sudah cukup jelas, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin usaha, hingga kewajiban pembayaran pajak hotel dan restoran. Namun dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang tetap membangun dan beroperasi tanpa memenuhi ketentuan tersebut.
Menurut Murdani, persoalan vila ilegal bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga menyangkut potensi kerugian daerah yang nilainya tidak sedikit. Sektor pariwisata selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan strategis bagi Lombok Tengah.
“Jika usaha-usaha tersebut tidak terdaftar secara resmi, maka kontribusinya terhadap kas daerah juga tidak jelas,” katanya.
Selain berdampak pada pendapatan daerah, pembangunan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang dan lingkungan. Ia menilai banyak vila dibangun di kawasan pesisir maupun perbukitan tanpa kajian lingkungan yang memadai.
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, dikhawatirkan dapat merusak ekosistem serta mengganggu keseimbangan pembangunan pariwisata jangka panjang di Lombok Tengah.
Komisi II DPRD Lombok Tengah pun mendesak pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh vila dan akomodasi wisata, terutama yang berada di kawasan destinasi pariwisata.
Pendataan tersebut dinilai penting untuk memetakan jumlah usaha yang telah memiliki izin resmi maupun yang belum memenuhi kewajiban administratif.
Selain itu, dewan juga meminta pemerintah daerah tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan perizinan, mulai dari sanksi administratif hingga penutupan sementara.
“Kalau hanya imbauan tanpa pengawasan dan tindakan nyata, pelanggaran akan terus terjadi. Harus ada langkah konkret agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Murdani juga mendorong adanya penguatan koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD), seperti dinas perizinan, dinas pariwisata, badan pendapatan daerah, hingga Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
Menurutnya, tanpa sinergi yang kuat antar instansi terkait, upaya penertiban usaha pariwisata yang tidak berizin akan sulit berjalan efektif.
Di sisi lain, DPRD juga menilai proses perizinan usaha perlu dibuat lebih mudah, cepat, dan transparan agar pelaku usaha tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kewajiban administratif.
Dengan pengawasan yang ketat serta sistem perizinan yang jelas, pertumbuhan investasi pariwisata di Lombok Tengah diharapkan tetap berjalan sehat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sektor pariwisata adalah salah satu andalan ekonomi daerah. Karena itu pengelolaannya harus tertib agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan daerah,” pungkasnya.






