MATARAM, Lombok Fokus– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram di bawah kepemimpinan Kajari baru, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, kembali menunjukkan langkah cepat dan tegas dalam pemberantasan korupsi. Baru tiga bulan menjabat, Kejari Mataram menetapkan dan langsung menahan seorang anggota DPRD Lombok Barat dari dapil Narmada–Lingsar, Haji Ahmad Zaenuri (AZ), bersama seorang rekanan swasta berinisial R, terkait kasus dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) Tahun Anggaran 2024.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (14/11). Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
“Betul, hari ini sudah ditahan di Lapas Lobar,” jelas Kasi Intel Kejari Mataram M. Harun Al Rasyid.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyalahgunaan dana bantuan sosial berupa sarung dan mukena yang dialokasikan melalui Dinas Sosial Lombok Barat, dan hasil audit menyebut kerugian negara mencapai Rp1,775 miliar.
Ditetapkan Empat Tersangka
Kepala Kejari Mataram, didampingi Kasi Pidsus Mardiyono, S.H., M.H., dan Kasi Datun Lalu Muhammad Rasyid, S.H., M.H., mengumumkan penetapan empat tersangka:
- H. AZ – Anggota DPRD Lombok Barat
- Hj. DD, SE – ASN Pemda Lombok Barat
- H. MZ, S.IP – ASN Pemda Lombok Barat
- R – Pihak swasta
Penetapan tersangka ini telah mendapat persetujuan JAMPIDSUS Kejagung RI melalui ekspos pada 10 November 2025.
Modus Korupsi: Intervensi Pengadaan, Rekanan Rekayasa, Hingga Belanja Fiktif
1. Perbuatan Melawan Hukum Tersangka AZ
AZ disebut melakukan intervensi mendalam dalam kegiatan pemerintah yang bukan ranahnya sebagai legislatif, di antaranya:
- Mengintervensi proses pengadaan barang untuk masyarakat.
- Melakukan pembelanjaan sendiri atas kegiatan pemerintah daerah.
- Menunjuk langsung rekanan tertentu (Tersangka R).
- Mengatur pembuatan proposal fiktif.
- Memerintahkan mark-up jumlah penerima manfaat.
Tindakan tersebut menabrak asas pengadaan barang/jasa serta mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
2. Peran Tersangka R (Swasta)
R berperan sebagai penyedia fiktif dengan pola pengaturan pemenang:
- Bersedia ditunjuk langsung tanpa proses lelang resmi.
- Tidak mengerjakan pekerjaan sesuai kontrak kegiatan sepenuhnya dikerjakan AZ.
- Tetap menerima keuntungan 5%, meski tidak melaksanakan pekerjaan.
3. Peran Tersangka Hj. DD, SE & H. MZ, S.IP
Kedua ASN ini diduga:
- Menyusun HPS tanpa survei harga, hanya berdasarkan SSH.
- Menyetujui harga kontrak yang jauh di atas harga pasar.
- Mengatur pemenang bersama AZ.
- Meloloskan pembayaran kepada penyedia yang tidak bekerja.
Kerugian Negara Terbongkar: Rp1,775 Miliar
Berdasarkan Audit Kerugian Negara Inspektorat Lombok Barat, ditemukan kerugian sebesar Rp1.775.932.500, berasal dari mark-up dan belanja fiktif atas bantuan sosial yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.
AZ dan R telah ditahan di Rutan Lombok Barat, sementara dua ASN lainnya akan dipanggil dalam waktu dekat.
Kejari menegaskan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat terungkap.
“Kami bergerak cepat karena ini menyangkut kepentingan publik. Penanganan korupsi tidak boleh berlarut-larut,” tegas Harun.












