Scroll untuk baca artikel
Berita

Diskusi Publik ADVOKAI: Wamenkum Ungkap Perubahan Mendasar dalam KUHAP Baru

×

Diskusi Publik ADVOKAI: Wamenkum Ungkap Perubahan Mendasar dalam KUHAP Baru

Share this article

MATARAM – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) pada rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat malam (5/6/2026).

 

IKLAN
Example 120x600

 

Diskusi dengan tema “Implementasi dan Hambatan Pelaksanaan KUHAP” yang menjadi rangkaian Rakernas KAI 2026 itu menghadirkan sejumlah tokoh penting dari berbagai lembaga penegak hukum dan akademisi, mulai dari Wakil Menteri Hukum RI, Hakim Agung Mahkamah Agung, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Divisi Hukum Polri, Kejaksaan Tinggi NTB hingga lembaga kajian hukum independen.

 

 

Diskusi publik yang digelar di Hotel Lombok Raya dimoderatori Presidium DPP KAI, Adv. Pheo M. Hutabarat.

 

 

Diskusi berlangsung dinamis sebab para narasumber tidak hanya membahas substansi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, tetapi juga mengupas berbagai tantangan implementasi yang akan dihadapi aparat penegak hukum, advokat, hingga masyarakat.

 

 

*Wamenkum Soroti Perubahan Paradigma KUHAP*

 

 

Keynote speaker Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa perubahan paling mendasar dalam KUHAP baru terletak pada perubahan paradigma hukum acara pidana di Indonesia.

 

 

“Dalam KUHAP baru ada perubahan paradigma yang sangat mendasar di mana KUHAP lama lebih menekankan kepada crime control model dan KUHAP baru pada due process model,” katanya.

 

 

Menurut Prof Eddy, prinsip utama dalam due process model adalah perlindungan terhadap hak-hak individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

 

 

“Ada dua prinsip dalam due process model yang pertama harus dipastikan hukum acara pidana memberi perlindungan kepada individu oleh kesewenang-wenangan penegak hukum. KUHAP baru harus menjamin HAM. Juga menjamin anak, kelompok rentan, penyandang disabilitas hingga ibu hamil dan orang sakit,” paparnya.

 

 

Ia menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum harus menjadikan perlindungan HAM sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas.

 

 

“Aparat dalam bekerja harus memberikan perlindungan terhadap HAM,” ujarnya.

 

 

Prof Eddy mengakui penyusunan KUHAP bukan pekerjaan mudah karena hukum acara pidana selama ini sering disusun berdasarkan sudut pandang aparat penegak hukum.

 

 

“Membuat KUHAP tidak mudah. Landasan hukum acara pidana untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Namun hukum acara pidana selalu dibuat dalam doktrin gak negara untuk memprotes, menuntut, membawa konsekuensi KUHAP disusun berdasarkan sudut pandang APH,” katanya.

 

 

Dalam KUHAP baru, kata Prof Eddy, peran advokat mendapatkan penguatan yang lebih jelas dan tegas.

 

 

“Fungsi dan tugas Advokat amat sangat sentral di dalam KUHAP. Oleh karena itu kita mencantumkan dalam KUHAP ada asas diferensiasi fungsional yang menekan fungsi penyidikan pada Polri, penuntutan pada jaksa, pengadilan pada hakim dan Advokat yang bertugas memberikan bantuan hukum dan mendudukkan perkara pidana secara professional dan proporsional,” jelasnya.

 

 

Ia juga menekankan bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki kedudukan yang setara.

 

 

“APH punya kedudukan sederajat tidak ada yang lebih tinggi. Itu untuk mencegah ego sektoral APH,” ujar dia.

 

 

*Masa Transisi dan Pasal Baru*

 

 

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., menyoroti berbagai tantangan yang muncul akibat lahirnya KUHP dan KUHAP baru.

 

 

“KUHP dan KUHAP lahir dalam waktu bersamaan. Tentu banyak mengejutkan orang, termasuk kami sebagai hakim,” katanya.

 

 

Menurutnya, salah satu isu yang paling banyak dipertanyakan adalah penerapan hukum pada masa transisi.

 

 

“Hukum apa yang akan kita gunakan di masa transisi saat ini, yaitu peristiwa tindak pidana yang diperiksa sebelum 2 Januari 2022 tetap menggunakan KUHP 1981 kecuali dalam perkara peninjauan kembali,” ujarnya.

 

 

Ia menjelaskan bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki karakteristik berbeda sehingga dapat menggunakan ketentuan baru dalam proses peninjauan kembali.

 

 

“Artinya kenapa ada pengecualian, kalau perkara masuk sebelum 2 Januari maka perkara ini sesungguhnya menggunakan KUHP lama. Tapi mengapa kalau peninjauan kembali langsung berlaku UU baru, karena merupakan upaya hukum luar biasa karena perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

 

 

Kemudian soal definisi “diperiksa” juga menjadi persoalan penting yang harus dimaknai secara tepat oleh para penegak hukum.

 

 

“Kemudian persoalan lainnya yang dimaksud ‘diperiksa’ itu apa? Kapan hakim dinyatakan mulai diperiksa sejak hakim menanyakan identitas,” jelasnya.

 

 

Ia juga mengingatkan pentingnya menerapkan asas hukum yang lebih menguntungkan terdakwa.

 

 

“Kemudian penggunaan hukum materiil harus diperhatikan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Itu penting,” ujarnya.

 

 

Selain itu, KUHP baru juga membawa sejumlah perubahan signifikan.

 

 

“Kemudian tidak ada lagi pidana kurungan. Saat ini yang ada di KUHP baru pidana pengganti. KUHP baru juga mengenal pengakuan bersalah,” katanya.

 

 

*Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat*

 

 

Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., menegaskan perlindungan saksi dan korban menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana modern.

 

 

“Hubungan dengan perlindungan saksi dan korban begitu penting dalam pilar proses peradilan pidana,” katanya.

 

 

Menurutnya, saksi maupun korban kerap menghadapi tekanan yang dapat memengaruhi keterangannya selama proses hukum berlangsung.

 

 

“Ketika subjek hukum saksi, korban dan informan yang terbaru, ketika masuk ranah peradilan bisa saja terjadi netralitas mereka terganggu. Bisa karena takut, khawatir atau intervensi, ancaman dan gangguan,” ujarnya.

 

 

Bahkan, kata dia, tekanan tidak selalu muncul dalam bentuk intimidasi terbuka.

 

 

“Pesan singkat yang meskipun tidak bernada intimidatif bisa menimbulkan pengaruh atau cukup dapat memberikan tekanan pada subjek hukum lain,” ujarnya.

 

 

Karena itu, perlindungan terhadap saksi dan korban harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

 

 

“Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban sangat penting,” katanya.

 

 

Achmadi menjelaskan KUHAP baru memberikan ruang yang lebih kuat bagi perlindungan saksi dan korban.

 

 

“Perkembangan penting dalam KUHAP pengaturan baru perlindungan saksi dan korban. KUHAP memperkuat mandat untuk melindungi saksi dan korban, juga mengatur eksistensinya,” ujar dia.

 

 

Menurutnya, terdapat banyak pengaturan baru yang memperkuat hak-hak korban dan saksi.

 

 

“KUHAP telah mengatur hak saksi ada 13 dan hak korban sekitar 25. Tapi ada juga norma lain yang baru seperti saksi mahkota dan soal penahanan yang memiliki konteks perlindungan,” jelasnya.

 

 

*Polri: KUHAP Baru Ubah Cara Pikir Penyidik*

 

 

Dari perspektif kepolisian, Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol. Veris Septiansyah, SH., SIK., M.Si., menilai KUHAP baru merupakan momentum besar dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional.

 

 

“KUHAP baru momentum penting dalam pembaharuan hukum pidana,” katanya.

 

 

Menurutnya, perubahan yang terjadi tidak hanya menyentuh aspek teknis penyidikan, tetapi juga pola pikir aparat penegak hukum.

 

 

“Dari sudut pandang Polri tentunya KUHAP baru tidak hanya mengubah tata cara penyidikan tapi mengubah cara pikir penyidik,” bebernya.

 

 

Karena itu, proses adaptasi membutuhkan waktu dan pembenahan budaya kerja.

 

 

“Kita butuh waktu menyesuaikan kembali budaya penyidik, cara pandang penyidik mengimplementasikan KUHAP baru,” katanya.

 

 

Ia menegaskan bahwa perubahan mindset harus diarahkan pada penguatan akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

 

“Perubahan mindset atau pola pikir penyidik harus betul-betul menjamin adanya akuntabilitas dan perlindungan hak-hak asasi manusia,” ujarnya.

 

 

*Kejaksaan Soroti Digitalisasi dan Akuntabilitas*

 

 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Waito Wongateleng, S.H., M.H., mengatakan pengesahan KUHAP baru merupakan langkah besar menuju sistem peradilan yang lebih modern.

 

 

“Pengesahan KUHAP baru bukan sekadar revisi prosedural. Kita sedang menyeberangi jembatan menuju peradilan yang sepenuhnya mengedepankan akuntabilitas, teknologi dan HAM,” katanya.

 

 

Ia menjelaskan bahwa kejaksaan tetap memegang fungsi dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana.

 

 

“Dalam KUHAP baru kejaksaan juga berperan sebagai dominus litis atau pengendali perkara,” ujarnya.

 

 

Menurutnya, masa transisi menjadi fase penting untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan efektif.

 

 

“Dalam masa transisi tujuannya pelaksanaan penanganan perkara tidak hanya prosedural aja. Ada makna yang di dalam KUHAP dituntut untuk pelaksanaan acara cepat, akuntabel dan perlindungan HAM,” katanya.

 

 

Waito juga menguraikan sejumlah perubahan mendasar antara KUHAP lama dan baru, mulai dari percepatan proses penanganan perkara hingga pemanfaatan teknologi.

 

 

“KUHAP lama formal dan prosedur sedangkan KUHAP baru cepat, transparan dan berbasis HAM,” katanya.

 

 

*ICJR Beri Catatan Kritis*

 

 

Direktur Eksekutif ICJR, Eramus A.T. Napitupulu, menjadi salah satu narasumber yang menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap implementasi KUHAP baru.

 

 

Menurutnya, persoalan terbesar dalam hukum acara pidana tidak hanya terletak pada substansi aturan, tetapi juga pada struktur kekuasaan yang menjalankannya.

 

 

“Kesimpulan dalam tesis saya dalam pembentukan UU aktor lebih penting dari teks. Reformasi tidak mengubah struktur kekuasaan,” tandasnya.

 

 

Ia menilai keberadaan advokat sebagai bagian dari penegak hukum memang telah diakomodasi dalam KUHAP. Namun tidak dalam tataran praktik.

 

 

“Advokat pada KUHAP disebut sebagai bagian dari penegak hukum. Tapi dalam prakteknya itu tidak terjadi. Penegak hukum tetap saja kepolisian, kejaksaan dan pengadilan,” ujar dia.

 

 

Menurut Eramus, tantangan terbesar adalah memastikan berbagai kewenangan yang tertulis dalam undang-undang benar-benar dapat dijalankan dalam praktik.

 

 

“Kewenangan Advokat terdengar sangat bagus dalam teks. Apakah kewenangan berlaku secara otomatis? Bagaimana mengujinya?”

 

 

Ia kemudian memberikan contoh persoalan yang masih mungkin terjadi dalam praktik.

 

 

“Contoh anda mendatangi klien anda jam 10-11 malam dikasi masuk atau enggak? Enggak karena jam besuk. Itu enggak mengubah apapun,” ujarnya.

 

 

Diskusi publik yang berlangsung selama beberapa jam tersebut mendapat perhatian besar dari peserta Rakernas ADVOKAI. Berbagai perspektif yang disampaikan para narasumber menunjukkan bahwa implementasi KUHAP baru tidak hanya membutuhkan perubahan regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh aparat penegak hukum, advokat, lembaga peradilan, serta masyarakat untuk memastikan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia benar-benar terwujud dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.

Example 120x600
Example 120x600